Umsida.ac.id – Dari toko kelontong hingga produsen minuman herbal, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lima desa memperoleh pendampingan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (KKN Umsida) untuk memperkuat legalitas, identitas usaha, pemasaran, dan transaksi digital.
Program tersebut dilaksanakan di Desa Tejowangi dan Pucangsari, Kabupaten Pasuruan, serta Desa Kendalsewu, Glagaharum, dan Sumokembangsri, Kabupaten Sidoarjo.
Lihat juga: Wisata Goa Jalmo dan Ontobugo Lebih Asri dan Bersih Berkat 2 Inovasi KKN P Umsida
Bentuk pendampingan disesuaikan dengan kondisi setiap usaha.
Tim KKN membantu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, pembuatan QRIS, pencantuman lokasi di Google Maps, desain banner, hingga promosi melalui media sosial dan grup WhatsApp khusus UMKM.
UMKM Tejowangi Punya Wadah Promosi Bersama
KKN P 4 Umsida melaksanakan program digitalisasi bersama 13 pelaku UMKM Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Senin, (3/8/2026).
Mahasiswa membantu membuat titik lokasi usaha di Google Maps dan QRIS.
Mereka juga membentuk Grup WhatsApp Digitalisasi UMKM Desa Tejowangi sebagai ruang promosi dan komunikasi antara pelaku usaha dengan masyarakat.
Grup tersebut telah beranggotakan sekitar 200 orang.
Program ini turut melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)Desa Tejowangi.
Kolaborasi tersebut mendukung pembuatan banner untuk membantu pelaku usaha memperkenalkan produk dan identitas usahanya.
Salah satu penerima manfaat, Rikso, pemilik Toko Kelontong Ideal Mart, merasakan perubahan setelah lokasi tokonya dicantumkan di Google Maps.
“Pelanggan kini lebih mudah menemukan tempat usaha, sedangkan ulasan yang diberikan pembeli dapat meningkatkan kepercayaan calon konsumen,” terangnya.
menurutnya, masih banyak UMKM yang masih belum menyediakan layanan pembayaran QRIS.
Dengan pendampingan dari KKN Umsida, para pelaku UMKM lebih mudah melayani pembeli.
UMKM Lebih Mudah Ditemukan

Di Desa Kendalsewu, Kecamatan Tarik, KKN-T 21 Umsida mendampingi delapan pelaku UMKM dan warga pada Ahad, (2/8/2026).
Mahasiswa mendatangi setiap tempat usaha untuk melakukan pendataan, memeriksa dokumen, mengajukan NIB melalui sistem Online Single Submission, mencantumkan lokasi pada Google Maps, serta membuat banner sesuai karakter usaha.
Penanggung jawab program, Ahmad Rosyidun Nafi, mengatakan bahwa legalitas dan keberadaan lokasi usaha di ruang digital merupakan dua kebutuhan yang saling mendukung.
“Kami ingin membantu pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha yang jelas sekaligus lebih mudah ditemukan oleh pelanggan melalui Google Maps. Banner yang kami buat juga diharapkan dapat memperkuat identitas usaha,” jelasnya.
Mahasiswa juga mengingatkan pemilik usaha untuk memperbarui jam operasional, kontak, dan informasi lokasi.
Data yang akurat akan membantu pelanggan memperoleh informasi sebelum datang atau melakukan pemesanan.
Pendampingan dengan kebutuhan serupa dilakukan KKN T 30 Umsida di Desa Sumokembangsri, Kecamatan Balongbendo.
Tiga pelaku usaha menjadi sasaran utama, yakni Naga Niel, usaha bolu pisang dan aneka kue milik Uly, serta Jawalang milik Kasih yang memproduksi minuman herbal bunga telang dan kunyit asam.
Naga Niel didaftarkan ke Google Maps, memperbarui informasi Google Maps serta membuat banner untuk usaha Uly.
Adapun produk Jawalang dikenalkan melalui konten media sosial setelah mahasiswa melihat langsung proses produksinya.
Rangkaian pendampingan dimulai dari pengumpulan informasi usaha, dokumentasi produk, hingga publikasi pada platform digital.
Belajar Menata Digital Branding
Di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, KKN P 20 Umsida mengadakan Workshop Digital Branding UMKM di Balai Desa pada Senin, (3/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti ibu-ibu PKK yang memiliki atau sedang mengembangkan usaha rumahan, seperti bakso, keripik, seblak, dan produk olahan lainnya.
Peserta mempelajari tahapan membangun identitas merek, mulai dari pembuatan logo dan pemilihan kemasan hingga pengambilan foto serta video produk.
Mahasiswa turut memberikan tips menulis caption dan memilih media sosial sesuai kebutuhan promosi, seperti Instagram, TikTok, WhatsApp, dan Facebook.
Materi lainnya mencakup penggunaan QRIS serta pengenalan sertifikasi halal.
Ketua KKN P 20 Umsida, Fairuz Adam, mendorong pelaku usaha untuk memulai dari tahapan yang mampu dilakukan tanpa harus menunggu semuanya terlihat sempurna.
“Tidak perlu langsung sempurna, yang penting mulai dicoba dulu, mulai dari membuat logo, mengambil foto produk yang menarik, sampai aktif berpromosi di media sosial,” ujarnya.
Pelaku usaha diarahkan agar dapat membangun tampilan produk yang lebih konsisten.
UMKM Hadapi Tantangan Adaptasi Digital

Di Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, KKN T 05 Umsida mendata 23 UMKM yang bergerak di bidang kuliner hingga jasa.
Pendataan dimulai pada 18 Juli 2026 sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan legalitas dan transaksi digital.
Hasil pendataan menunjukkan bahwa baru dua pelaku usaha yang memiliki QRIS.
Tidak seluruh pemilik usaha langsung bersedia beralih ke transaksi digital.
“Ada yang bilang sudah tua sehingga sulit kalau harus memakai HP untuk transaksi. Ada juga yang memang belum mau mengurus dokumen karena dianggap rumit,” tutur Hania, salah satu mahasiswa KKN.
Lihat juga: Produk UMKM Desa Jenggot Lebih Maju, KKN T 9 Umsida Beri Berbagai Pendampingan
Pada aspek legalitas, mahasiswa bersama Pemerintah Desa Glagaharum memfasilitasi pembuatan NIB bagi 15 UMKM.
Sebanyak sembilan usaha juga memenuhi kriteria dan lolos verifikasi sertifikasi halal.
Perwakilan Pemerintah Desa Glagaharum, Bayu, menjelaskan bahwa tidak seluruh produk dapat langsung memperoleh sertifikat karena terdapat persyaratan terkait jenis produk dan bahan baku yang digunakan.(Tim KKN P dan T Umsida)














