Umsida.ac.id – Dalam pengurusan haji dan umroh yang sudah berpindah dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) ke Kementerian Haji dan Umroh, ada beberapa perubahan dalam mekanisme pengelolaannya.
Lihat juga: Kementerian Haji dan Umroh Resmi Dibentuk, Dosen Umsida Tekankan Efisiensi Jemaah Haji
Beberapa perubahan tersebut seperti penghapusan persyaratan agama sebagai petugas, usia minimal haji, hingga kekhawatiran akan ketimpangan dengan Kementerian Agama.
Syarat Agama Petugas Haji dan Umroh Dihapus
Poin pertama dari pengelolaan haji dan umroh yang baru adalah penghapusan persyaratan agama sebagai petugas haji.
Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI mengungkapkan bahwa penghapusan syarat tersebut adalah hal yang wajar.
Berkaca dari pengalamannya, dosen yang biasa disapa Rahmad itu kerap menjumpai banyak kawan-kawan yang non muslim berpartisipasi sebagai petugas haji.
“Kalau kita identifikasi, petugas haji tidak hanya petugas kloter saja. Ada petugas haji yang di bagian transportasi, konsumsi, kesehatan dan layanan administrasi (siskohat) yang bertugas di Arab Saudi selama musim haji,” ujar Rahmad.
Ada pula petugas haji yang di bagian persiapan pemberangkatan, pemulangan dan siskohat di tanah air, serta sebagai petugas kloter.
Bagian-bagian selain petugas kloter itu, imbuhnya, terkadang diisi oleh petugas dari agama lain, apalagi saat jemaah haji sedang melaksanakan wukuf di Arafah.
“Di sana bisa dipastikan ada beberapa petugas haji dari Indonesia yang tidak ikut melaksanakan wukuf, mereka stay di tempat tugasnya, misalnya keamanan dari TNI/POLRI, transportasi, konsumsi, atau bisa jadi petugas kesehatan,” tambah dosen yang sedang mengenyam pendidikan doktor di UMM itu.
Menurut Rahmad, hal ini berarti agama lain bisa berpartisipasi untuk menyukseskan pelayanan jemaah haji.
Tidak hanya persoalan inklusivitas agama Islam saja, tapi juga ini menjadi hal yang biasa jika masyarakat memahami bagaimana proses pelayanan ibadah haji itu sendiri.
Usia Minimal Haji Menjadi 13 Tahun

Sebelumnya, batas usia yang oleh menunaikan haji adalah minimal 18 tahun. Namun setelah diadakan rapat paripurna DPR RI, disepakati bahwa usia minimal haji turun di usia 13 tahun.
“Jika calon jemaah yang mendaftar pada umur 13 tahun, dia akan berangkat pada umur 33 tahun. Di umur ini secara mental dan spiritual sudah mapan, secara fisik masih sangat energik,” terang Ketua MPK-SDI PDM Kab. Pasuruan itu.
Menurutnya, hal yang selalu ditekankan dalam bimbingan manasik haji yang dilakukan oleh kementerian agama adalah bagaimana setiap jemaah haji bisa melakukan perjalanan haji secara mandiri, tidak tergantung pada pembimbing baik dari petugas kloter atau KBIHU.
Saat pelaksanaannya, ia melihat beberapa jemaah haji yang sudah diarahkan oleh pembimbing, diminta untuk merapat dalam satu barusan saat thawaf dan sa’i, disiapkan salon standar agar suara bacaan pembimbing bisa dijangkau oleh jamaah.
Namun, tambahnya, karena ada jutaan jemaah berkumpul di satu titik, dapat dipastikan ada jemaah yang terlepas.
Di saat mereka terlepas dan tidak menguasai ilmu manasik, mereka tidak bisa melaksanakan manasik secara mandiri..
“Hal ini yang dikhawatirkan oleh para petugas sebagai pelayan jemaah haji. Makanya, umur 12 tahun batas minimal itu menurut saya sudah cukup, dan jemaah haji indonesia yang melakukan perjalanan haji 20 tahun kedepan bisa jamaah yang masih muda-muda, sebagaimana di negara Malaysia,” jelas Rahmad.
Tumpang Tindih dengan Kementerian Agama
Poin selanjutnya dari pengelolaan haji dan umroh yang menjadi kekhawatiran adalah terjadinya tumpang tindih dengan Kementerian Agama.
“InsyaAllah tidak ada potensi tumpang tindih selagi sudah ada pembagian tugas masing-masing,” ujarnya.
Ia berpendapat bahwa dalam proses penataan Badan menjadi Kementerian membutuhkan waktu yang lama dan sumber daya yang besar.
Proses peralihan tersebut, imbuh Rahmad, sementara pelayanan perjalanan dan pendaftaran ibadah haji tetap berjalan, dalam hal proses pendaftaran calon jemaah haji dan kegiatan bimbingan manasik haji bisa dilaksanakan oleh kementerian agama kabupaten dan KUA, mengingat kementerian haji dan umrah belum memiliki fasilitas dan SDM di tingkat tersebut.
Sedangkan dalam hal koordinasi antar negara, kebijakan, layanan pemberangkatan dan perjalanan haji, bisa langsung ditangani oleh Badan/Kementerian Haji dan Umroh.
“Tapi hal ini bisa saja terjadi diluar prediksi tergantung kecepatan dan ketepatan cara berpikir dan kerja kementerian yang baru tersebut,” katanya.
Kebijakan yang Sesuai
Secara keseluruhan, Rahmad menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan suatu keharusan, dan untuk menjawab tantangan dari Arab Saudi yang mengharuskan pelaksanaan ibadah haji ditangani oleh kementerian tersendiri.
Ia menilik dari kebijakan negara tetangga yang pelaksanaan ibadah haji ditangani oleh kementerian tersendiri, pelayanan ibadah haji di negara tersebut lebih maksimal, biaya haji murah, antrian menjadi pilihan dengan perbedaan biaya yang tidak jauh.
Ia menyoroti panjangnya masa tunggu haji di Indonesia yang rata-rata mencapai 20 tahun. Menurutnya, biaya haji pun terus fluktuatif karena mengikuti kebijakan kementerian.
“Kalau ingin berangkat haji lebih cepat, masa tunggu minimal 5 tahun, tetapi dengan biaya fantastis, yakni setidaknya Rp250 juta,” jelas Rahmad.
Ia menambahkan, sebenarnya ada banyak biaya yang bisa dihemat, terutama pada aspek akomodasi dan konsumsi di maktab.
jemaah haji kerap harus menunggu cukup lama di maktab ketika pemulangan ke tanah air bagi jamaah gelombang kedua, atau menanti di pemondokan sebelum perjalanan ke Armuzna bagi jamaah gelombang pertama.
Lebih jauh, Rahmad menilai keberadaan Kementerian Haji dan Umroh akan semakin mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dengan Arab Saudi, khususnya dalam meningkatkan pelayanan haji.
Ia menyinggung kabar terbaru bahwa pemerintah Arab Saudi bersedia melepaskan sebidang tanah di wilayah Haramain untuk dijadikan pemondokan khusus jemaah haji Indonesia.
Lihat juga: Balada Kebijakan Haji Furoda Tahun 2025, Ini Kata Dosen Umsida
“Jika rencana itu terealisasi dan dikelola langsung oleh Kementerian Haji dan Umroh, maka pelayanan jemaah haji kita akan jauh lebih baik. Jamaah Indonesia bisa merasa seperti berada di kampung sendiri, jumlah jamaah yang tersesat semakin berkurang, dan makanan pun akan lebih sesuai dengan lidah orang Indonesia,” ungkapnya.
Penulis: Romadhona S.