kajian ketahanan keluarga

4 Tantangan Ketahanan Keluarga Dibahas pada Kajian Rutin Umsida, Ada Perselingkuhan

Umsida.ac.id – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mengadakan kajian rutin bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di Aula Mas MAnsyur pada Kamis, (29/08/2024). Kajian ini menghadirkan Dr Atiyatul Ulya MAg, dosen ilmu hadits UIN Syarif Hidayatullah sebagai pembicara tentang ketahanan keluarga

Tema kajian ini cukup menarik, yaitu Menghindari Fitnah dalam Keluarga: Kajian Hadits Ipar Adalah Maut. Wakil rektor 1 Umsida, Dr Hana Catur Wahyuni ST MT dalam sambutannya mengatakan bahwa tema tersebut dipilih sebagai bahan kajian karena mengikuti perkembangan topik yang sedang hangat dibicarakan. 

Baca juga: Perilaku Seksual Pranikah pada Remaja: Media Tak Seberpengaruh Teman Sebaya

kajian ketahanan keluarga

“Kajian ini sedikit berbeda dari biasanya. Tema ini diangkat untuk mengikuti perkembangan topik yang marak dibahas pada saat ini. Hal itu kita bahas sebagai bentuk implementasi dari risk mitigation agar dalam menjalani kehidupan rumah tangga maupun di Umsida bisa terhindar dari berbagai fitnah dan pikiran-pikiran negatif yang bisa menyebabkan menurunnya produktivitas,” katanya.

Ia berharap kajian ini bisa memberikan manfaat bagi seluruh dosen dan tendik di Umsida karena pembicara yang diundang pun merupakan seorang ahli di bidang ilmu hadits. 

Ketahanan keluarga bukan tanggung jawab satu orang

Dr Ulya mengatakan, “Masalah ketahanan keluarga ini menjadi problem yang harus diperhatikan bersama-sama. Menjaga keluarga adalah suatu kewajiban sebagaimana tertulis dalam surah At Tahrim ayat 6,”.

Dalam ayat tersebut, katanya, merupakan peringatan kepada seluruh orang-orang yang beriman untuk menjaga diri masing-masing dan keluarga. Mereka semua harus dijaga dari api neraka yang dalam ayat tersebut dikatakan bahwa api neraka menyala karena bahan bakarnya dari manusia dan batu.

“Neraka yang disebut dalam ayat itu tidak hanya diartikan sebagai neraka di alam akhirat, tapi juga neraka di dunia ini. Api merupakan suatu hal yang memiliki manfaat, tapi jika kita mendekati api maka kita berada dalam bahaya,” kata sekretaris Pimpinan Pusat  Aisyiyah itu.

Dalam konteks ayat tersebut, lanjut Dr Ulya, tak hanya diartikan sebagai api neraka ,tapi juga sebagai ketidaknyamanan di dunia dalam bentuk apapun. Seluruh anggota keluarga wajib menjaga sesamanya dari ketidaknyamanan tersebut, tidak hanya dibebankan kepada salah satu saja.

“Keluarga tak hanya terdiri dari bapak, ibu, dan anak, tapi juga sanak keluarga, kerabat, dan orang-orang terdekat kita entah itu orang yang membantu atau yang tinggal di dalam satu rumah,” ungkap Ulya.

Hal itu telah tercantum di 2 ayat sekaligus, yakni surat As Syura ayat 214 dan surat Al Baqarah ayat 215. Dari ayat tersebut, Majelis Tarjih Muhammadiyah mendefinisikan keluarga tidak hanya mereka yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Tapi  juga sanak saudara atau disebut extended family.

Mengapa keluarga?

Keluarga merupakan inti terkecil yang ada di lapisan masyarakat. Dan keluarga juga merupakan lingkungan pertama bagi anak-anak untuk belajar tentang hidup. Keluarga yang kuat, berkarakter, dan berlandaskan nilai-nilai religius menjadi pondasi yang baik bagi perkembangan anak nantinya.

Dr Ulya menjelaskan, “Ada beberapa fungsi keluarga. Seperti fungsi pendidikan, sosialisasi, perlindungan, perasaan, agama, ekonomi, rekreatif, dan biologis. Dari fungsi-fungsi tersebut, dihadapkan pada persoalan-persoalan yang saat ini banyak ditemukan,”.

Lihat Juga :  Isi Kajian Rutin Umsida, Dr Agus Paparkan Pentingnya Bersyukur dan Jaga 4 Aspek Sehat
Tantangan ketahanan keluarga 

kajian ketahanan keluarga

  • Menunda pernikahan

Persoalan yang saat ini kerap ditemui di lingkungan sekitar adalah angka pernikahan di Indonesia yang turun signifikan setiap tahun. 

Dr Ulya menyebutkan bahwa saat ini, mereka yang sudah siap memasuki usia pernikahan tidak ingin terburu-buru untuk menikah. Bahkan ada beberapa dari mereka yang tidak mau menikah.

Hal tersebut, sambungnya, bisa menyumbang angka pernikahan di negara ini. Anak muda yang sudah siap menikah secara mental, fisik, ekonomi, sosial, dan psikologisnya ternyata banyak yang menunda pernikahan. Bahkan menurut mereka saat ini pernikahan bukanlah sebuah prioritas.

Jika anak muda saat ini berpikir seperti itu, tentu akan berdampak pada angka kelahiran. Jika angka kelahiran menurun, jumlah penduduk dapat semakin berkurang dan dapat menjadi ancaman.  

Baca juga: Laksanakan Permendikbudristek RI No 30 tahun 2021, Umsida Buat Satgas PPKS

Ketika angka kelahiran menurun, penduduk usia muda akan menurun, sementara kelompok usia tua menjadi lebih banyak. Hal ini dapat membuat Indonesia melewatkan potensi bonus demografi untuk mencapai cita-cita sebagai negara maju.

  • Childfree

Persoalan ketahanan keluarga juga bisa berasal dari seseorang yang sudah menikah namun memilih untuk tidak memiliki anak atau childfree.

SUSENAS 2022 mengestimasi angka tersebut terhadap “perempuan berusia 15-49 tahun yang pernah kawin namun belum pernah melahirkan anak dalam keadaan hidup serta tidak menggunakan alat KB” dan diperoleh 71 ribu dari mereka tidak ingin memiliki anak. 

“Jadi mereka yang memasuki usia siap menikah tapi enggan untuk menikah, ditambah juga mereka yang sudah menikah tapi enggan memiliki anak, maka fungsi keluarga nanti juga bermasalah,” papar anggota komisi fatwa MUI pusat itu.

  • Pernikahan dini

Terlepas dari seseorang yang tidak mau menikah atau tidak memiliki anak, pernikahan dini juga menjadi salah satu faktor tantangan ketahanan keluarga.

Hingga saat ini, terdapat ratusan ribu anak di bawah usia 19 tahun telah melangsungkan perkawinan dengan berbagai alasan.

Dr Ulya mengatakan, “Berdasarkan undang-undang nomor 74 yang sudah direvisi tentang perkawinan, menjelaskan bahwa seseorang boleh atau bisa melakukan pernikahan jika kedua belah pihak telah berusia 19 tahun,”.

Sehingga, jika ada seseorang yang menikah di bawah usia 19 tahun, maka mereka harus mengajukan dispensasi usia pernikahan. Dan ternyata, kasus tersebut sudah banyak terjadi di Indonesia.

Alasan pernikahan dini tersebut ternyata bukan didominasi oleh faktor ekonomi, melainkan karena hamil duluan. Jika hal itu terus terjadi, maka sudah bisa dibayangkan dari sisi apapun terlepas dari biologis, sebenarnya mereka belum siap untuk menjalankan pernikahan yang akan memunculkan persoalan-persoalan baru.

  • Angka perceraian yang tinggi

“Di antara perceraian yang terjadi, yang paling banyak adalah gugat cerai. Artinya, yang menuntut untuk perceraian itu adalah pihak istri,” jelasnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik, faktor penyebab utama perceraian pada tahun 2022 yaitu perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus sebanyak 284.169 kasus atau 63,41% dari total penyebab kasus perceraian lainnya. 

Faktor kedua yang menyebabkan perceraian yaitu perselingkuhan, selain itu, faktor penyebab lainnya yaitu alasan ekonomi. Tentu hal itu akan merusak ketahanan keluarga.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Prof Haedar jelaskan sistem kalender
Prof Haedar Ungkap Urgensi Sistem Kalender Hijriyah Global Tunggal dalam Orasi Ilmiah Wisuda ke-45 Umsida
July 27, 2025By
Prof Jain soroti pembaruan Islam
Penasihat PWM Jatim Soroti Pembaruan Islam Saat Menyampaikan Orasi Wisuda ke-45 Umsida
July 27, 2025By
Prof Syafiq Umat Islam satu sistem waktu
Ketua PP Muhammadiyah di Wisuda ke-45 Umsida: Umat Islam Harus Bersatu dalam Pendidikan dan Peradaban
July 26, 2025By
wisuda ke-45 Umsida
Umsida Gelar Wisuda Ke-45 dengan Pencapaian Cemerlang, Tanda Kemajuan Perguruan Tinggi Muhammadiyah
July 26, 2025By
Yudisium FBHIS Umsida 2025 2
435 Mahasiswa FBHIS Umsida Dinyatakan Lulus dalam Yudisium ke-33
July 25, 2025By
Mubes UKM Kewirausahaan Umsida
UKM Kewirausahaan Umsida Gelar Mubes 2025, Wujudkan Regenerasi Kepemimpinan Unggul
July 24, 2025By
sosialisasi KHGT 1
Umsida Sosialisasikan KHGT, Satukan Umat Islam dalam Satu Sistem Waktu
July 22, 2025By
atlet Ikom Umsida
Mahasiswi Ikom Umsida Bawa Pulang 2 Medali Sekaligus dari Porprov Jatim 2025
July 20, 2025By

Riset & Inovasi

riset dan inovasi DRPM Umsida
Umsida Kembangkan Riset dan Inovasi Melalui Seminar, Pameran, dan Diseminasi dengan 3 Kampus
July 16, 2025By
pengganti agregat kasar Teknik Sipil Umsida 2
Ragam Inovasi Pengganti Agregat Kasar dari Teknik Sipil Umsida, Siap Diterapkan ke Lapangan
July 13, 2025By
civil day 2025
Civil Day 2025, Ajang Mahasiswa Teknik SIpil Tunjukkan Inovasinya
July 9, 2025By
pentingnya keamanan pangan 1
Ajak Melek Literasi Keamanan Pangan, Warek 1 Umsida Andil di Pendampingan PSAT
June 30, 2025By
pemeriksaan gigi 1
Gelar Pemeriksaan Gigi Bumil, FKG Umsida Edukasi 22 Ibu untuk Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut
June 24, 2025By

Prestasi

atlet taekwondo Umsida dapat emas di Porprov Jatim 2025 1
Target Porprov Akhirnya Diraih Anin Setelah Kegagalan di Tahun 2022
July 25, 2025By
mahasiswa AP Umsida raih perak di Porprov Jatim 2025
Raih Medali Perak Porprov Jatim 2025, Jovan Tampil Unggul dan Makin Terpacu ke PON
July 22, 2025By
mahasiswa Umsida raih emas di Porprov Jatim 2025
Medali Emas Porprov Jatim 2025, Hasil Kerja Keras Pradita di Sidoarjo dan Lumajang
July 21, 2025By
atlet taekwondo Umsida
Mahasiswi Akuntansi Umsida Sabet Emas Cabor Taekwondo di Porprov Jatim 2025
July 21, 2025By
Ikom Umsida juara Silat Apik
Tak Hanya Delegasi Mahasiswa, Ikom Umsida Juga Raih 2 Juara Ini di SILAT APIK PTMA 2025
July 4, 2025By