Umsida.ac.id – Sejak pandemi covid-19 melanda di Indonesia, hampir semua kegiatan dilaksanakan secara virtual. Salah satunya persidangan yang kini bisa dilakukan secara online. Hal ini disebutkan oleh Moh Muchlis SH MH, ketua pengadilan negeri Sidoarjo Kelas IA khusus dalam Stadium General Prodi Hukum : Perkembangan Hukum Beracara di Masa Pandemi Covid-19, Rabu (3/02). Stadium General ini dilaksanakan secara live lewat akun YouTube Umsida1912.
Sebenarnya, layanan beracara perkara perdata ini sudah dilaksanakan secara online jauh sebelum pandemi ada. “Alhamdulillah khusus beracara perkara perdata, sebelum pandemi ada sudah dimulai secara elektronik dengan dikeluarkan PERMA 1 tahun 2002 tentang penyelesaian admin perkara persidangan secara elektronik,” terang Muchlis.
Pada awalnya, di tahun 2019 lalu Mahkamah Agung RI sudah meluncurkan aplikasi bermama E-court yang melayani pendaftaran dan panggilan perkara persidangan. “Kemudian 1 Januari 2020 dikembangkan menu baru, yang awalnya e-Filling untuk melayani pendaftaran dan e-Summons untuk panggilan secara elektronik, kemudian pembayaran biaya pendaftaran secara elektronik,” ujarnya.
Selanjutnya, di awal 2020 juga diluncurkan tambahan layanan e-Ligitation sehingga perkara persidangan bisa dilaksanakan secara online. Namun, untuk sementara hanya bisa melakukan jawab menjawab penggugat dan tergugat.
“Untuk perkara perdata yang dari awal sudah dilaksanakan secara online melalui aplikasi, maka upaya hukumnya pun dapat diajukan secara elektronik,” tandasnya.
Ditulis : Angelia Firdaus
Edit : Anis Yusandita