Pemisahan Pemilu

Tanggapi Pemisahan Pemilu, Pakar Umsida: Yang Penting Tetap LUBER JURDIL

Umsida.ac.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan untuk memisah Pemilihan Umum (Pemilu) yang dibagi menjadi dua yakni Pemilu nasional dan Pemilu daerah.

Pemisahan Pemilu tersebut telah tertera dalam putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah (lokal).

Lihat juga: Jika Pilkada Dipilih DPRD, Apa Dampaknya?

Tidak Melampaui Batas

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH mengatakan bahwa putusan MK atas pemisahan Pemilu tersebut pada dasarnya tidak ada yang salah. 

Lantas ia mengacu pada doktrin ultra vires, yaitu apa yang diputuskan MK sejatinya masih dalam lingkup atau koridor kewenangan yang dimiliki, serta masih dalam tradisi berhukum yang dikembangkan oleh MK. 

“Tidak ada kewenangan lembaga lain yang dicampuri atau bahkan diambil alih oleh MK dengan hadirnya putusan pemisahan Pemilu,” terang Dr Rifqi, sapaannya.

Protes sejumlah politisi senayan karena memandang bahwa putusan MK telah merebut ruang kebijakan mereka menurutnya merupakan hal yang sangat bias. 

Yang membuat putusan ini menjadi kontroversial adalah secara sistematis berpotensi merugikan kepentingan sebagian besar elit (partai) politik.

“MK dalam keputusan ini tidak menyalahi atau meniadakan ruang open legal policy pembentuk UU,” tandasnya.

Selazimnya MK melihat bahwa lambatnya pembentuk UU dalam membuat formulasi pemilihan serentak yang efektif sebagai tanda bagi perlunya MK memberi arahan konstitusional. 

Jika ditelaah lebih jauh, ruang kebijakan bagi pembentuk UU dalam memperbaharui UU kepemiluan masih terbuka sangat lebar. 

“Misalnya formulasi pengisian jabatan kepala daerah dan anggota DPRD di masa transisi menjadi domain pengaturan yang sepenuhnya bersifat open legal policy,” terang Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida itu.

Begitu juga terkait dengan mekanisme dan skema kausalitas pencalonan di level daerah dan nasional yang didorong sebagai jenjang kaderisasi politik. 

Ia menjelaskan bahwa MK sepenuhnya menyerahkan hal itu pada Pembentuk UU, dengan menegaskan prinsip negara hukum demokratis sebagai koridornya. 

Tetap LUBER JURDIL
pemisahan pemilu
Ilustrasi: AI

Doktor lulusan Universitas Muhammadiyah Surakarta itu mengatakan bahwa pemisahan Pemilu secara sistemik adalah ruang yang dimungkinkan oleh konstitusi.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Ketentuan Pasal 22E UUD 1945 tidak mengatur keserentakan Pemilu. 

“Penegasannya hanya pada prinsip LUBER JURDIL. Pemilu serentak yang berjalan selama Pemilu yang lalu didasarkan atas ketentuan UU Pemilu, yang secara teoritis dapat dibatalkan melalui proses pengujian UU di MK,” terangnya.

Bagi dosen yang biasa disapa Dr Rifqi itu, selain prinsip “Langsung”, prinsip konstitusional lain yang membingkai Pemilu tidak membatasi cara penyelenggaraan Pemilunya. 

“Sepanjang penyelenggaraan pemilu menjamin adanya kompetisi yang “Bebas”, JURDIL, serta melindungi privasi politik setiap orang, maka bagaimanapun prosesnya tidaklah bermasalah,” ungkap Dr Rifqi.

Lihat Juga :  MoU Pengadilan Agama Sidoarjo dan Umsida, Sinergi Kembangkan Pendidikan Hukum

Kalaupun ada pertimbangan lain yang penting, imbuhnya, adalah aspek efisiensi anggaran dan efektivitas penyelenggaraan.

Pemisahan Pemilu Bersifat Adaptif

Dari aspek substantif, Dr Rifqi memandang  putusan MK sejatinya bersifat adaptif, dengan mempertimbangkan ragam fakta (kondisi) dan argumentasi yang diajukan oleh para pihak di dalam persidangan. 

Fakta dan data penyelenggaraan Pemilu serentak yang tidak dapat dikelola dengan baik dan regresif bagi kualitas demokrasi Indonesia, menjadi dasar utama bagi MK untuk memutuskan pemisahan Pemilu.

“Menurut saya, dasar argumentasi MK tersebut secara faktual tidak terbantahkan,” katanya.

Menurutnya, putusan MK yang membagi dua fase penilaian, dengan pertimbangan kualitas demokrasi, secara prinsipil tidak dapat dipermasalahkan secara konstitusional, karena tidak ada satu prinsip pun yang disimpangi oleh MK dalam konstitusi.

“Pun jika pun ada yang mempermasalahkan sikap berbeda MK dibandingkan dengan tiga putusan sebelumnya, maka sejarah memperlihatkan bahwa MK sejatinya sering melakukan itu pada beberapa isu pengujian yang lain,” jelas dosen Prodi Hukum itu.

Diketahui bahwa MK pernah terlihat inkonsistensi dalam beberapa putusan, misalnya tentang batas usia pernikahan, hingga issue tentang ambang batas Pemilu dan Pilpres. 

Ia melihat dalam perspektif paradigma berhukum, sikap MK tersebut memperlihatkan karakter legal pragmatism pada diri MK,

Dalam konteks keilmuan, kata Dr Rifqi, pragmatis itu pilihan yang sewajarnya muncul sebagai bentuk pilihan dalam merespons tuntutan publik. 

Bagaimanapun juga, selain legitimasi konstitusional, MK juga membutuhkan legitimasi dan dukungan publik untuk memperkuat putusannya. 

Ia berpendapat bahwa Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan pemohon lainnya dalam perkara ini mewakili aspirasi publik yang menuntut perbaikan kualitas Pemilu, yang dalam penyelenggaraan terakhir terbukti buruk dan penuh masalah.

Lantas, Apa Pemisahan Pemilu Sudah Bersifat Final?
pemisahan pemilu
Ilustrasi: AI

Secara konstitusional, Dr Riqi berkata bahwa sifat final dan mengikat dari putusan MK sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 24 UUD 1945 juga berlaku bagi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. 

Dengan demikian, proses pembaharuan UU kepemiluan yang saat ini sedang diupayakan oleh DPR dan Pemerintah harus mengakomodasi substansi putusan MK tersebut. 

“Presiden dan DPR harus membuat formulasi yang tepat untuk penyelenggaraan Pilpres dan Pileg tingkat nasional di tahun 2029, serta penyelenggaraan Pilkada dan Pileg tingkat daerah di Tahun 2031,” jelas Dr Rifqi.

Dengan adanya pemisahan Pemilu ini, ia berpendapat bahwa pelaksanaan Pemilu akan lebih mudah dilakukan, terlebih saat proses pengawasan dan pendampingan. 

Lihat juga: Pakar Hukum Tata Negara Umsida Beberkan 5 Alasan Presidential Threshold Inkonstitusional

“Pengawasan akan bisa lebih fokus karena berkurangnya kontestan dan proses politik yang diawasi,” tutupnya.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

civil day teknik sipil umsida 1
Saring Inovasi Mahasiswa Teknik Sipil Umsida di Cibvil Day 2025, Siap Dikembangkan ke Masyarakat
July 10, 2025By
roadshow FAI Umsida
Roadshow FAI Umsida ke Kediri, Perkuat Ukhuwah Dunia Pesantren dan Kampus
July 9, 2025By
workshop artikel ilmiah Fikes Umsida
Gelar Workshop Artikel Ilmiah, Fikes Umsida Dapat 2 Kunci Agar Lolos Publikasi
July 8, 2025By
FPIP dan FBHIS Umsida siapkan mahasiswa ke dunia kerja 1
Bekali Mahasiswa Sebelum ke Dunia Kerja, FPIP dan FBHIS Umsida Gandeng WIJABA
July 7, 2025By
medical check up FK Umsida
Gelar Medical Check Up di CFD, Kontribusi FK Umsida Bantu Masyarakat Deteksi Dini Penyakit
July 5, 2025By
ide bisnis himaksida 2
Ide Bisnis Kreatif Para Pelajar Tampil Menginspirasi di Kompetisi Himaksida 2025
July 4, 2025By
Prof Hana dan Para Lulusan FPIP
Para Lulusan FPIP Dapat Wejangan dari Warek 1 Umsida, Siap Menyongsong Masa Depan
July 3, 2025By
yudisium FPIP Umsida
Yudisium FPIP Umsida Periode I 2025, Lulusan Siap Terjun ke Dunia Profesional
July 2, 2025By

Riset & Inovasi

civil day 2025
Civil Day 2025, Ajang Mahasiswa Teknik SIpil Tunjukkan Inovasinya
July 9, 2025By
pentingnya keamanan pangan 1
Ajak Melek Literasi Keamanan Pangan, Warek 1 Umsida Andil di Pendampingan PSAT
June 30, 2025By
pemeriksaan gigi 1
Gelar Pemeriksaan Gigi Bumil, FKG Umsida Edukasi 22 Ibu untuk Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut
June 24, 2025By
tanaman pionir Lumpur Sidoarjo 3
Peneliti Umsida Manfaatkan Tanaman Pionir Sebagai Agen Fitoekstraksi di Lumpur Sidoarjo
June 12, 2025By
FKG Umsida aktif di abdimas 1
Peran Aktif FKG Umsida Kepada Para Lansia, Edukasi Kesehatan Gigi di Usia Senja
June 12, 2025By

Prestasi

Ikom Umsida juara Silat Apik
Tak Hanya Delegasi Mahasiswa, Ikom Umsida Juga Raih 2 Juara Ini di SILAT APIK PTMA 2025
July 4, 2025By
ikom Umsida potret masyarakat Cirebon
Potret Masyarakat Cirebon dalam Audio Visual, 4 Mahasiswa Ikom Borong Prestasi Silat Apik 2025
July 3, 2025By
ikom Umsida silat apik 3
Ikom Umsida Borong 11 Prestasi di Silat Apik UM Cirebon 2025
July 2, 2025By
Umsida Kampus Islami Terbaik III_11zon
Umsida Jadi Kampus Islami Terbaik III pada Muhammadiyah Higher Education Awards 2025
June 30, 2025By
mahasiswa Administrasi Publik Umsida
Mahasiswa Administrasi Publik Juara 1 Kumite +84 Kg Senior Putra Piala Guberur Jatim Cup
June 28, 2025By