Umsida.ac.id – Kebijakan pemerintah yang menjadikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu bahan pertimbangan masuk perguruan tinggi negeri (PTN) kembali menjadi diperbincangkan.
Lihat juga: Berhasil Membuka Banyak Program Studi Baru, Umsida Dapat Apresiasi dari Diktisaintek
Di tengah kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa TKA akan membatasi akses siswa ke pendidikan tinggi, pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menilai bahwa kebijakan ini perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Dr Septi Budi Sartika MPd, menegaskan bahwa TKA bukan syarat mutlak masuk PTN, melainkan bahan pertimbangan dalam salah satu jalur seleksi.
Hal ini penting untuk diluruskan agar masyarakat tidak menganggap nilai TKA sebagai penentu tunggal masa depan pendidikan siswa.
“Sebetulnya TKA itu bukan menjadi syarat utama masuk PTN. Lebih tepatnya sebagai bahan pertimbangan, bukan penentu. Ini yang perlu ditekankan ke publik,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini sering kali disalah pahami karena kurangnya edukasi publik tentang sistem seleksi masuk perguruan tinggi yang beragam.
TKA sebagai Alat Pemetaan Kemampuan Akademik Siswa
Dr Septi menjelaskan bahwa TKA pada dasarnya merupakan tes yang terintegrasi dengan mata pelajaran yang dipelajari siswa selama di jenjang pendidikan menengah, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
“TKA itu penting untuk mengetahui kemampuan akademik siswa. Dari situ, siswa bisa melihat bakat dan minatnya, serta memahami kecenderungan akademiknya,” ujar dosen Pendidikan IPA itu.
Ia menilai TKA dapat menjadi sarana refleksi bagi siswa untuk mengenali potensi diri sebelum menentukan pilihan pendidikan tinggi.
Namun, Dr Septi menegaskan bahwa kemampuan akademik bukan satu-satunya indikator keberhasilan siswa.
“TKA tidak bisa dibandingkan langsung dengan prestasi lain, karena fungsinya berbeda. Prestasi non-akademik juga tetap penting dan punya jalurnya masing-masing,” tambahnya.
Dalam konteks seleksi masuk perguruan tinggi, Dr Septi mengingatkan bahwa jalur masuk sangat beragam, mulai dari SNBP, SNBT, hingga jalur mandiri yang dimiliki masing-masing perguruan tinggi.
“Ada atau tidak nilai TKA, pengaruhnya sebenarnya tidak besar. Jalur masuk perguruan tinggi itu banyak, dan hanya satu jalur saja yang mempertimbangkan TKA,” jelasnya.
Tidak Membatasi Akses ke Perguruan Tinggi

Dr Septi sepakat dengan pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang menegaskan bahwa TKA tidak bermaksud membatasi akses siswa ke pendidikan tinggi.
Menurutnya, kekhawatiran masyarakat muncul karena masih adanya anggapan bahwa PTN merupakan satu-satunya pilihan pendidikan tinggi yang berkualitas.
“Padahal perguruan tinggi itu tidak hanya PTN. Banyak perguruan tinggi swasta yang akreditasinya sangat baik dan bahkan unggul,” ujarnya.
Ia menilai penting adanya edukasi publik bahwa kualitas pendidikan tinggi tidak selalu identik dengan status negeri atau swasta.
“Yang harus dilihat itu keunggulan perguruan tingginya dan kualitas lulusannya, bukan semata status PTN atau PTS,” tegas Dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan itu.
Dr Septi juga menekankan bahwa perguruan tinggi swasta justru memberikan fleksibilitas lebih luas, termasuk kesempatan bagi mahasiswa untuk kuliah sambil bekerja.
“Alternatif sekolah di perguruan tinggi swasta itu terbuka lebar. Bahkan banyak yang memungkinkan mahasiswa kuliah sambil bekerja, ini justru relevan dengan kebutuhan zaman,” katanya.
TKA dan Pemerataan Pendidikan
Terkait isu pemerataan pendidikan, Dr Septi menilai bahwa TKA dapat menjadi alat evaluasi standar pendidikan nasional, bukan alat pelabelan antar sekolah.
“TKA bisa digunakan untuk melihat apakah kemampuan akademik siswa di berbagai daerah sudah mencapai standar atau belum. Dari situ bisa dievaluasi apakah pendidikan kita sudah merata,” jelasnya.
Namun ia mengingatkan bahwa TKA tidak boleh digunakan untuk memberi stigma atau label kualitas pada sekolah atau siswa tertentu.
“Yang perlu ditepis adalah anggapan bahwa TKA menentukan masuk atau tidaknya ke perguruan tinggi. Itu tidak benar,” tegasnya.
Dari sisi dampak, ia mengakui bahwa kebijakan ini memiliki sisi positif dan negatif.
Positifnya, siswa menjadi lebih sadar akan kemampuan akademiknya. Sementara dampak negatifnya muncul jika informasi yang diterima masyarakat tidak utuh.
“Isu yang berkembang di masyarakat harus diluruskan. Jangan sampai siswa merasa masa depannya ditentukan hanya oleh satu tes,” katanya.
Di sisi lain, Dr Septi menegaskan bahwa dalam dunia kerja, latar belakang PTN atau PTS tidak selalu menentukan kesuksesan karier seseorang.
“Dalam karier, yang dilihat itu kompetensi, pengalaman, dan kemampuan individu. Bukan semata lulusan mana,” pungkasnya.
Lihat juga: 3 Penghargaan Anugerah Diktisainetk 2025 Tegaskan Posisi Nasional Umsida
Dari kebijakan TKA ini, ia berharap pemerintah dan institusi pendidikan dapat lebih aktif mengedukasi masyarakat bahwa jalur pendidikan tinggi sangat beragam dan setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, baik di PTN maupun PTS. (Romadhona)



















