seminar penegakan hukum di Indonesia 3

Diskusi Lanjutan Terkait Penegakan Hukum Indonesia, Umsida Kembali Gandeng Unair

Umsida.ac.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (LKBH Umsida) bekerja sama dengan Universitas Airlangga menggelar Seminar Nasional bertema “Pembaharuan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia”. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Senin, (21/04/2025) di ruang Mini Teater, GKB 2 Lantai 5, Kampus 1 Umsida.

Lihat juga: LKBH Umsida 5 Pakar Tanggapi Kontroversi RUU KUHAP dan UU Lainnya

Seminar ini merupakan bagian dari kajian ilmu kepolisian dan menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum terkemuka di Indonesia sebagai narasumber. 

Di antaranya seperti Prof Dr Sri Winarsi SH MH, Guru Besar Unair, Prof Dr Sadjijono SH MHum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Dr Radian Salman SH LLM, Associate Professor FH UNAIR dan Kaprodi S2 MSHP Sekolah Pascasarjana Unair, Dr Prawitra Thalib SH MH ACIArb, Kaprodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Unair, serta Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH selaku Kepala LKBH Umsida.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta yang merupakan mahasiswa hukum dari kedua universitas penyelenggara.

Persamaan Keresahan Umsida dan Unair 

Dr Rifqi selaku tuan rumah kegiatan ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi LKBH Umsida dengan Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair untuk mengkaji Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di Unair ada prodi Magister Ilmu Kepolisian yang berhubungan hal ini. Yang kedua, kita memang ada problem terkait penanganan perkara yang selama ini bermasalah dengan KUHAP yang lama,” ujar dosen Hukum Umsida itu.

Selain itu, imbuhnya, Umsida dan Unair memiliki keresahan yang sama terkait hal ini. Setelah kajian pertama dilakukan pada bulan Ramadan lalu, hasil diskusi diteruskan ke legislatif dan hal tersebut ternyata membawa perubahan.

“Jadi itulah peran kampus dan lembaga bantuan hukum bisa mendorong proses perubahan yang baik. Dan berlanjutlah diskusi itu untuk kedua kalinya. Hari ini kita mengkaji ulang apabila ada yang diperbaiki atau tidak,” tutur doktor lulusan S3 UM Surakarta itu.

Dari diskusi kedua ini, ternyata ditemukan beberapa masukan lagi yang akan diteruskan lagi.

Selain RUU TNI, ada beberapa RUU lain yang perlu dikaji ulang seperti RUU POLRI dan RUU Kejaksaan yang juga menjadi concern bagi LKBH untuk mengawal hal tersebut.

“Kalau berbicara tentang perbaikan sistem penegakan hukum, itu ada formil dan materiilnya. Ini kita berbicara tentang UU-nya. Setelah ini, kita akan berdiskusi tentang bagaimana orang yang akan menegakkan hukum, penataannya seperti apa,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa diskusi ini akan terus berlanjut dan terus mengawal. Dari diskusi-diskusi ini, Dr Rifqi berharap bisa menghasilkan perbaikan sistem penegakan hukum, terutama terkait penegakan sistem hukum pidana.

Lihat Juga :  LKBH Umsida 5 Pakar Tanggapi Kontroversi RUU KUHAP dan UU Lainnya

Karena bagaimanapun juga, katanya, sebagian besar permasalahan negara ini adalah tentang hukum pidana, ada korupsi, atau narkoba. 

“Itu kan ruang-ruang pidana yang rata-rata menjadi objek untuk kriminalisasi, palak memalak dari penegak hukum ke masyarakat. Kadang ada juga permainan di penegakan hukum yang lain. itu yang ingin coba kit akwal agar proses penegakan hukum bisa lebih baik,” kata Dr Rifqi.

Kata Pakar Tentang Penegakan Hukum Saat Ini

seminar penegakan hukum di Indonesia 3

Prof Dr Sri Winarsi SH MH membuka diskusi ini dengan membahas tentang Sinergitas Diferensiasi Fungsional Antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, & Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Penegakan Hukum Pidana Dalam RUU KUHAP.

Dalam pemaparannya, Prof Sri menjelaskan bahwa KUHAP sebagai hukum pidana formil yang berlaku sejak tahun 1981 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial dan perundang-undangan yang berkembang. 

KUHAP saat ini dianggap belum mampu mengakomodir putusan-putusan Mahkamah Konstitusi serta ratifikasi berbagai konvensi internasional yang menyangkut hak asasi manusia dan prinsip keadilan universal.

Diskusi disambung oleh Dr Radian Salman SH LLM yang membahas tentang Memperkuat Penegakan Hukum Dalam Tata Beracara: Perspektif Hak-Hak Konstitusional.

Dr Radian menggarisbawahi bahwa pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menjadi dasar kuat penguatan peran kepolisian sebagai penegak hukum sekaligus pelayan masyarakat. 

Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip diferensiasi fungsional antar lembaga APH, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-V/2007.

Prinsip ini bertujuan mencegah tumpang tindih kewenangan serta mendorong mekanisme saling mengawasi antar-lembaga secara horizontal.

Materi selanjutnya disampaikan oleh dosen Hukum Umsida, Dr Rifqi Ridlo yang memaparkan berbagai isu yang berkembang seputar pembaharuan RUU KUHAP, termasuk perubahan signifikan terkait kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan yang menjadi bagian dari penegasan sistem dominus litis dalam pemidanaan. 

“Pergeseran kewenangan ini akan berdampak pada struktur prosedural dalam penanganan perkara, baik di tingkat penyelidikan maupun penuntutan,” terang Dr Rifqi.

Selain itu, ia menyoroti tentang penguatan profesionalitas penegakan hukum yang harus melibatkan koordinasi lebih baik antara institusi yang berwenang.

Peserta Lebih Sadar Hukum

seminar penegakan hukum di Indonesia

Salah satu peserta yang mengikuti kajian ini adalah Aji Pangestu, mahasiswa prodi Hukum Umsida semester delapan yang mengaku mendapatkan banyak perspektif baru setelah mengikuti kegiatan ini.

“Kami lebih terbuka terkait pembaharuan hukum khususnya KUHAP bagaimana sebelumnya KUHAP ini dibuat hanya mementingkan para pemegang kekuasaan dan kewenangan. Jadi saya harap KUHAP yang baru ini bisa memberi penguatan kepada masyarakat,” terang Aji.

Lihat juga: Pakar Umsida: RUU KUHAP dan UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Ketimpangan

Kegiatan ini, imbunya, sangat bermanfaat bagi mahasiswa agar lebih sadar hukum. Aji berharap diskusi semacam ini bisa terus berlanjut.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Persiapan PKMU 2026
Persiapan PKMU 2026, Bagaimana dengan Mahasiswa Non Muslim?
October 7, 2026By
panen budidaya melon
Panen Hasil Budidaya Melon Perdana, Umsida Kembangkan Ilmu Pertanian
October 7, 2026By
Bramasgana umsida bantu NTT (2)
Bramasgana Umsida Berangkat ke NTT, Fokus Pulihkan 2 Hal
September 30, 2026By
duta pencerah 2026 2
Tutup Fortama, Umsida Kukuhkan Duta Pencerah 2026 Hingga Ajak Lawan LGBT
September 28, 2026By
maba 2026 (2)
UKM Umsida Ajak Maba 2026 Temukan Ruang Mengembangkan Diri
September 28, 2026By
mastama 2026
Mastama Umsida 2026 Kenalkan Ortom Kampus Lewat Konsep Baru
September 27, 2026By
wali mahasiswa baru umsida (2)
Mengapa Wali Mahasiswa Mempercayakan Putra-Putrinya ke Umsida?
September 26, 2026By
sinergi pendidikan dengan wali maba
Percayakan Pendidikan di Umsida, Fortawa 2026 Perkuat Sinergi Wali Maba
September 26, 2026By

Riset & Inovasi

media pembelajaran digital (2)
Mengabdi di SDN Kepulungan, Ini Deretan Media Pembelajaran Digital PLP II Umsida
October 6, 2026By
peringatan hari batik plp umsida (2)
Peringati Hari Batik, PLP 2 Umsida Ajak Siswa Membatik Carbon Copy
October 6, 2026By
PLP SDN Sidokumpul
Siswa SDN Sidokumpul Peringati Kesaktian Pancasila Bersama Tim PLP 2 Umsida
October 5, 2026By
kunjungan perpustakaan daerah 2
Kunjungi Perpustakaan Daerah, PLP 2 Umsida Tumbuhkan Minat Baca Siswa
September 24, 2026By
Pasar Desa Samiler
Buka Pasar Desa Samiler, PPK Ormawa Himagro Sajikan Nuansa Tradisional
September 22, 2026By

Prestasi

Pojok Statistik Umsida Ranking 1 Nasional (2)
Pojok Statistik Umsida Raih Ranking 1 Nasional Tahun 2026
October 5, 2026By
tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By
penghargaan Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Kembali Jadi Terbaik 1 Nasional BPS RI
September 30, 2026By
beras analog rumput laut 2
DIARICE, Inovasi Rumput Laut Jadi Beras Analog Karya Umsida Lolos KMI Expo 2026
September 10, 2026By

Opini

bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By
kebutuhan air data center AI (Pexels)
Benarkah AI Menguras Jatah Air Bersih? Ini Kata Pakar Umsida
October 1, 2026By
karhutla (Dok Antara Foto)
Mengapa Karhutla Terus Berulang? Bagaimana Mencegahnya?
September 23, 2026By
politik uang dalam Muhammadiyah 5
Politik Uang dalam Muhammadiyah
September 22, 2026By
satanic dan seni
Gunakan Simbol Satanic Saat Perayaan Seni, Ini Tanggapan Pakar Umsida
September 15, 2026By