Umsida.ac.id – Halal Center Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), kembali mendapatkan kepercayaan untuk mendampingi sebuah perusahaan kosmetik untuk menerbitkan sertifikasi halal.
Lihat juga: Halal Center Umsida Pastikan Makanan dan Pengolahan Gizi RSIA Nganjuk Tersertifikasi Halal
Pihak PT Rita Makmur Sejahtera mengunjungi Umsida untuk menandatangani surat perjanjian pendampingan sertifikasi halal di kampus 1 Umsida pada Jumat, (13/6/2025).
Silvia Puspitasari selaku Kepala Produksi PT Rita Makmur Sejahtera menjelaskan beberapa tujuan perusahaan kosmetik ini mengajukan pendampingan halal.
Pentingnya Sertifikat Halal Bagi Perusahaan dan Konsumen
“Kita mengikuti regulasi yang mengharuskan semua produk termasuk kosmetik berlabel halal. Oleh karena itulah kami meminta pendampingan halal,” katanya.
Dalam pendampingan dengan Halal Center Umsida ini, semua produk PT Rita Makmur Sejahtera didaftarkan untuk pendampingan.
Saat diberlakukannya regulasi halal tersebut, Silvia segera mengajukan pendampingan halal dan mencari lembaga yang bisa mendampingi.
Setelah membaca ketentuan pendampingan halal, ia menemukan penyelia halal dari Halal Center Umsida melalui website.
“Dari perusahan kami memang belum ada penyelia halal. Jadi kami mencari pihak eksternal yang menyediakan jasa tersebut. Dan kami menemukan Umsida melalui web,” terangnya.
Setelah menemukan Halal Center Umsida, PT Rita Makmur Sejahtera intens melakukan konsultasi sejak sekitar satu tahun yang lalu sembari mempersiapkan dokumen dan persyaratan sertifikasi halal.
Dari penandatanganan ini, pihak Silvia sudah siap untuk melakukan pendampingan halal bersama Halal Center Umsida.
Ia mengungkapkan bahwa sertifikasi ini sangat berpengaruh terhadap konsumen, tak hanya bagi perusahaan.
“Kita sebagai produsen, jadi kita harus menjamin produk yang kita jual itu benar-benar aman dan terjaga kualitasnya hingga sampai ke tangan konsumen,” katanya.
Kualitas yang dimaksud meliputi efikasi maupun kehalalan. Oleh karena itu, imbuh Silvia, regulasi dari pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus dipenuhi.
“Karena pemikiran kita ke konsumen. Mereka harus diberikan yang terbaik dan terjamin. Selain mengikuti regulasi pemerintah, kehalalan juga menjadi jaminan produsen untuk menjaga trust konsumen,” jelasnya.
Proses Pendampingan Halal Center Umsida
Ketua Halal Center Umsida, Dr Puspita Handayani SAg MPdI menjelaskan bahwa ini merupakan kali pertama Halal center Umsida mendampingi sertifikasi halal perusahaan kosmetik.
Mendampingi sertifikasi halal produk kosmetik, imbuhnya, tentu berbeda dengan pendampingan lainnya.
“Bedanya banyak, terutama di bahan. Jadi diperlukan tim Halal Center yang ahli di bidang kimia, kami dibantu rekan dari Teknologi Laboratorium Medis (TLM) untuk menganalisis bahan-bahannya,” terang Dr Puspita.
Menurutnya, mayoritas bahan kosmetik tersebut berasal dari luar negeri. Ada beberapa bahan yang tidak diakui BPJPH Indonesia yang kemungkinan keran kehalalannya masih bersifat syubhat (dipertanyakan).
“Oleh karena itu, di lama BPJPH terdapat produk impor yang sudah disetujui dan belum. Yang belum disetujui inilah yang perlu di-tracer,” kata dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan itu.
Tracer tersebut bertujuan untuk mendeteksi adanya kandungan yang dilarang seperti babi.
Walau produk kosmetik berbeda dengan jenis produk lainnya, namun secara garis besar model pendampingan halal ini sama dengan produk lainnya, yaitu pelatihan dan penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Untuk durasi pendampingan hingga terbitnya sertifikasi halal, Dr Puspita mengatakan bahwa hal tersebut relatif bergantung pada kesiapan perusahaan.
“Terlebih barang kosmetik, pemenuhan kehalalannya itu harus menelisik bahan-bahannya (impor atau lokal), itu yang bisa membuat proses penerbitan halal cukup memakan waktu” ungkapnya.
Jika bahan yang digunakan berasal dari dalam negeri, tambahnya, mungkin saja proses tersebut lebih cepat.
Menurutnya, kosmetik juga harus bersertifikasi halal karena beberapa alasan. Yang pertama, kosmetik merupakan benda pakai yang menempel di tubuh.
Yang kedua, salah satu syarat wajib ketika beribadah adalah suci. Jadi kosmetik juga harus diperhatikan karena dikhawatirkan bercampur dengan najis atau barang yang tidak halal.
“Jadi halal tak hanya tentang makanan saja, tapi juga di barang gunaan,” tegas Dr Puspita.
Mendampingi sertifikasi halal ini, Dr Puspita mengatakan bahwa Halal Center Umsida mendampingi halal tak hanya pada produk makanan.
“Kami pernah mendampingi sertifikasi halal tinta percetakan karena tinta tersebut digunakan untuk label di plastik yang mengemas makanan sehingga tinta tersebut harus halal,” imbuhnya.
Halal Center Umsida juga sudah mendampingi kehalalan logistik seperti kontainer pengangkut barang.
Lihat juga: Setelah Produk, Halal Center Umsida Akan Dampingi Resto PT CAS
“InsyaAllah kami akan mendampingi halal di berbagai bidang seperti restoran, rumah sakit, bidang farmasi, dan lainnya,” pungkas Dr Puspita.
Penulis: Romadhona S.