kasus Ivan Sugianto

Heboh Kasus Ivan Sugianto yang Menyuruh Siswa Menggonggong, Pakar Umsida Beri Komentar

Umsida.ac.id – Akhir-akhir ini, heboh di media sosial tentang aksi pengusaha asal Surabaya bernama Ivan Sugianto yang meminta siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong di hadapannya.

Lihat juga: Riset Dosen Umsida Jelaskan 8 Peran Sekolah untuk Mengatasi Bullying

Dalam video viral yang berdurasi satu menit empat detik itu memperlihatkan Ivan Sugianto mendatangi SMA tersebut dan meminta seorang siswa untuk meminta maaf sembari bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

Peristiwa tersebut diduga lantaran Ivan Sugianto tek terima anaknya yang merupakan siswa Cita Hati, diejek lantaran memiliki rambut yang mirip dengan anjing pudel oleh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya.

Melihat peristiwa viral itu, pakar Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Septi Budi Sartika MPd, menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan kasus pembullyan, tak perlu hingga sebesar itu.

Pentingnya Peran TPPK

“Sebenarnya, sekolah itu ada TPPK (Tim Perlindungan Perundungan dan Kekerasan). Jadi, setiap sekolah baik negeri maupun swasta, memiliki Surat Keputusan terkait hal tersebut (TPPK),” ujar dekan Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan (FPIP) Umsida itu.

Jadi jika ada kejadian perundungan, katanya, pasti ada penanganan dari tim tersebut. Banyak sekali literasi yang membahas tentang stop bullying, stop perundungan, atau kekerasan pada anak di berbagai sudut sekolah, terlebih pada sekolah yang sudah terakreditasi

“Kami pun sebagai asesor akreditasi selalu melakukan pengecekan hal tersebut ketika ditugaskan di sekolah untuk melakukan visitasi,” ucap Dr Septi, sapaan akrabnya.

Kasus Ivan Sugianto Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
kasus Ivan Sugianto
Dok Instagram Mood Jakarta

Terkait dengan berita yang viral beberapa waktu lalu, menurut Dr Septi, sebenarnya persoalannya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu melakukan pembalasan.

“Sekali lagi, karena anak tersebut sudah remaja, artinya orang tua harus bisa memberikan pengertian kepada mereka,” ujarnya.

Misalnya ketika anak tersebut mendapat perilaku bullying secara fisik oleh temannya seperti kasus ini, Dr Septi menyarankan agar orang tua yang dilapori harus bisa menimpalinya dengan cooling down, bukan langsung emosi.

“Jika sudah terlanjur emosi seperti kejadian tersebut, maka jatuhnya akan memalukan dan ujung-ujungnya terjerat kasus hukum seperti pencemaran nama baik,” katanya.

Sekali lagi, ujar dosen prodi Pendidikan IPA Umsida itu, menjadi orang tua itu harus bijak dan bisa melihat betul-betul sebenarnya yang terjadi atau kejadian sebelumnya seperti apa, tidak langsung tersulut emosi.

Lihat Juga :  Jika Pilkada Dipilih DPRD, Apa Dampaknya?

Ia menyarankan agar orang tua tersebut (Ivan Sugianto) bisa mendatangi sekolah untuk meminta tim TPPK membantu menangani kasus itu secara kekeluargaan.

Karena menurutnya, orang yang berpendidikan itu menyesuaikan masalah secara kekeluargaan. Sehingga kejadian-kejadian yang berakibat mempermalukan diri sendiri tidak terjadi.

Dr Septi menjelaskan bahwa dengan adanya tim TPPK ini sudah cukup memfasilitasi tindakan pembullyan atau kekerasan yang terjadi di sekolah.

“Jika kejadiannya seperti kasus tersebut yang terjadi di luar sekolah, sebetulnya anak sudah menjadi tanggung jawab orang tua. Namun apapun itu, karena menyangkut sekolah bahkan hingga viral di media sosial, jadi pihak sekolah juga harus tetap dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut,” jelasnya.

Kasus Berlanjut di Meja Hijau
kasus Ivan Sugianto
Dok Instagram Mood Jakarta

Buntut dari kasus ini, Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perundungan. Ia ditangkap di bandar udara Juanda pada Kamis sore (14/11/2024). 

Setelah diperiksa di Polrestabes Surabaya, Ivan Sugianto terancam dua pasal, yaitu pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

Pasal 80 (1) UU No 35 Tahun 2014 itu berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta”.

Sementara itu, pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Lihat juga: Tak Hanya Fisik, Ini 5 Contoh Verbal Bullying di Lingkungan Pendidikan Menurut Riset

Lalu pada pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.

Penulis: Romadhona S.

Sumber lain:

cnnindonesia.com

liputan6.com

Berita Terkini

renstra Pusat Studi dan PUI Umsida (7)_11zon
Umsida Perkuat Pusat Studi dan PUI dengan Mengeksplorasi International Funding
October 21, 2026By
pengelolaan tracer study (5)
Belajar Pengelolaan Tracer Study, UMG Studi banding ke Umsida
October 20, 2026By
program peduli lingkungan (2)
PLP 2 Umsida Ajak Siswa Peduli Lingkungan Lewat Program Melati
October 19, 2026By
mahasiswa belajar ibadah 2
Tak Hanya Karakter, Umsida Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kualitas Ibadah Lewat PKMU
October 18, 2026By
kunjungan IAD Probolinggo (2)
Kunjungi Umsida, IAD Probolinggo Perkuat Mutu Perguruan Tinggi
October 15, 2026By
hari kesehatan mental 1
Hari Kesehatan Mental, Satgas PPKPT dan Psikologi Umsida Buka Ruang Aman
October 12, 2026By
bramasgana terjun ke gempa ntt
Laporan Terkini Bramasgana Umsida dari Lokasi Gempa NTT
October 12, 2026By
pkmu 2026
PKMU 2026-2027 Dimulai, Usung Konsep Baru
October 11, 2026By

Riset & Inovasi

inovasi smartsea (4)
Ciptakan Smartsea, Mahasiswa Umsida Bantu Siswa Lancar Membaca
October 23, 2026By
media pembelajarn spin wheel
PLP 2 Umsida Buat Media Pembelajaran Spin Wheel untuk Siswa SD
October 22, 2026By
sosialisasi bullying (3)
Cegah Bullying Sejak Dini, PLP 2 Umsida Gelar Sosialisasi untuk Siswa SD
October 16, 2026By
Media Papan Interaktif Metamorfosis (4)
Buat Media Papan Interaktif Metamorfosis, PLP 2 Umsida Dukung Pembelajaran Siswa
October 15, 2026By
plp ajari matematika
Belajar Matematika dengan Cara Berbeda Bersama PLP 2 Umsida
October 14, 2026By

Prestasi

ranking appliededu umsida (3)
Umsida Raih Posisi 37 AppliedEdu Private University Ranking ASEAN 2027
October 21, 2026By
Pojok Statistik Umsida Ranking 1 Nasional (2)
Pojok Statistik Umsida Raih Ranking 1 Nasional Tahun 2026
October 5, 2026By
tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By
penghargaan Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Kembali Jadi Terbaik 1 Nasional BPS RI
September 30, 2026By

Opini

ilmu jadi amanah (6)
Ketika Ilmu Menjadi Sebuah Amanah
October 23, 2026By
kebijaksanaan atas gelar
Melampaui Gelar, Menuju Kebijaksanaan: Tanggung Jawab Intelektual dalam Membangun Peradaban
October 22, 2026By
olah sampah platik kemasan (3)
Gelar Adiwiyata, PLP 2 Umsida Ajari Ubah Sampah Plastik Kemasan Jadi Bunga Hias
October 14, 2026By
bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By
kebutuhan air data center AI (Pexels)
Benarkah AI Menguras Jatah Air Bersih? Ini Kata Pakar Umsida
October 1, 2026By