diskusi hukuman mati

Menggali Isu Hukuman Mati di Indonesia dalam Diskusi Publik Umsida

Umsida.ac.idProgram Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) berkolaborasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida menggelar Diskusi Publik bertajuk “Setengah Hati Mengatur Hukuman Mati” pada Kamis, (14/11/2025) bertempat di Aula KH Mas Mansyur, Kampus 1 Umsida.

Lihat juga: Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Belum Tunjukkan Progres Supremasi Hukum dan Ketatanegaraan

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 200 mahasiswa Umsida, akademisi, serta pegiat isu hak asasi manusia yang antusias membahas dinamika pengaturan hukuman mati dalam KUHP baru Indonesia.

Bahas Problematika Hukuman Mati dalam KUHP Baru

diskusi hukuman mati

Diskusi publik ini menghadirkan tiga narasumber dari berbagai institusi, yakni Daniel Alexander SH dari LBH Surabaya, Riyadh Putuhena dari Imparsial, dan Dr Lidya Shery Muis, akademisi muda dari Umsida.

Ketiganya membedah bagaimana konsep hukuman mati dalam KUHP baru masih menyisakan perdebatan dan pertanyaan kritis, terutama terkait penerapan masa percobaan, peluang penghapusan, hingga aspek perlindungan HAM.

Hussein Ahmad selaku Wakil Direktur Imparsial, menyampaikan bahwa masih banyak persoalan dalam RUU KUHP.

Dalam sambutannya, Husein menyampaikan pandangan kritis tentang praktik hukuman mati di Indonesia. 

Menurutnya, hukuman mati di Indonesia masih menyisakan banyak celah, baik dari segi legalitas maupun implementasinya dalam sistem hukum yang ada.

“Kasus-kasus seperti yang dialami oleh warga negara asing yang dijatuhi hukuman mati tanpa bukti yang jelas menunjukkan adanya kesalahan sistemik dalam peradilan. Apalagi, sistem hukum yang ada di Indonesia belum sepenuhnya bersih dari intervensi dan praktik suap,” ujar Husein. 

Iajuga menyoroti bagaimana hukum di Indonesia seringkali tidak berjalan dengan baik. 

“Meskipun dalam hukum Islam dan hukum internasional hukuman mati diakui, dalam praktiknya kita perlu mempertanyakan apakah hakim, jaksa, dan polisi sudah benar-benar bebas dari korupsi atau pengaruh politik,” ujarnya.

Menurut Husein, apabila sistem hukum di Indonesia terus mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan tidak memperbaiki kelemahan dalam penegakan hukum, maka pelaksanaan hukuman mati tetap akan menimbulkan kontroversi dan kesalahan fatal dalam proses peradilannya.

Kolaborasi Umsida, LBH Surabaya, dan Imparsial

diskusi hukuman mati

Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi antara FBHIS Umsida, LBH Surabaya, Imparsial, dan komunitas akademik Umsida yang memiliki perhatian pada isu konstitusi, hak asasi manusia, dan kebijakan pidana.

Acara ini dibuka oleh Direktur LKBH Umsida, Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara LKBH, Prodi hukum, LBH Surabaya, dan Imparsial.

Lihat Juga :  Putusan MK Jadi Titik Balik Desain Pemilu Nasional dan Daerah yang Lebih Efektif

“Kerja sama ini juga bermanfaat bagi kami untuk membangun jejaring penting, apalagi yang berkaitan secara penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Karena bagaimanapun, lanjut Dr Rifqi, Prodi Hukum dan LKBH Umsida yang berkecimpung di bidang tersebut, tidak bisa jejeg dan ajeg sendirian jika tidak menjalin kerja sama.

Ia menjelaskan bahwa sudah lebih dari 10 tahun bermitra dengan LBH Surabaya.

“Dan semoga kerja sama dengan LBH Surabaya bisa terus berlanjut, terlebih dalam bidang penelitian karena banyak yang memiliki ketertarikan untuk melakukan studi tentang advokasi struktural, HAM, dan sejenisnya,” tutur Dr Rifqi.

Dalam kesempatan ini, Dr Rifqi memberikan informasi menarik bahwa para peserta yang hadir dalam kegiatan ini akan mendapatkan buku dari Imparsial.

“Kerja sama ini adalah bagian dari usaha dari Prodi Hukum dan LKBH Umsida untuk menanamkan pemahaman lebih baik tentang KUHAP ke depannya,”

Ruang Belajar Kritis bagi Mahasiswa Umsida

Diskusi publik ini menjadi bagian dari upaya Umsida untuk memperkuat kompetensi mahasiswa, khususnya dalam membaca isu-isu hukum kontemporer.

Bagaimanapun juga, kata Dr Rifqi, para mahasiswa nantinya juga akan dihadapkan pada realitas hukum yang baru dengan hadirnya KUHAP dan KUHP.

Jadi, tanpa pemahaman yang dalam tentang apa yang akan menjadi dasar hukum, maka tidak akan pernah didapatkan proses hukum yang baik.

Ia menanggapi jawaban mahasiswa yang mengatakan bahwa penegakan hukum yang saat ini dianggap kurang baik.

“Maka kita perlu introspeksi, sudah siapkah kita untuk menjadi penegak hukum yang baik? Karena sebaik apapun sistem itu dibuat, kalau insan penegak hukumnya tidak baik, maka tidak akan pernah ada kebaikan,” kata doktor lulusan UM Surakarta itu.

Yang paling dasar, menurutnya, penegak hukum tersebut akan diisi oleh para mahasiswa yang saat ini tengah belajar.

Jika mahasiswa tidak memiliki komitmen dan integritas untuk  menegakkan hukum, maka tidak ada harapan bagi penegakan hukum yang baik nantinya.

Lihat juga: Kali Kedua Umsida dan Unair Diskusikan Pembaruan RUU KUHAP

Oleh karena itu, ia meminta para mahasiswa untuk menata lagi niat untuk menjadi penegak hukum dan keadilan, bukan karena hasrat pribadi.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By
muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
October 23, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By
pendampingan korban Ponpes Al Khoziny
Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Panik, Bramasgana Umsida Dampingi 4 Hari
October 4, 2025By
Umsida dan PT Mellcoir Sport Indonesia
Magang di PT Mellcoir Sport Indonesia, Mahasiswa Umsida Ikut Expo UMKM di Jakarta
October 3, 2025By
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny: Sekitar 60 Korban Masih Tertimbun
October 2, 2025By
Umsida kampus ramah nonmuslim
Jadi Kampus Ramah Latar Belakang Agama, Ini Cerita Malvin dan Keluarga Tentang Umsida
September 3, 2025By

Riset & Inovasi

abdimas Umsidaa desa Gendro 5
Petani dan Peternak Desa Gendro Lebih Maju dengan Pendampingan Umsida
November 14, 2025By
posyandu remaja
Umsida dan Umla Gelar Posyandu Remaja, Pasar Gizi, dan Pencatatan Digital Kohort di Balungtawun Lamongan
November 11, 2025By
Science Techno Park Desa Gendro 2
Desa Gendro Jadi Prototipe Science Techno Park Pertanian Inovatif oleh Dosen Umsida
November 10, 2025By
riset dan abdimas umsida
Umsida Raih Penghargaan Atas Kinerja Riset dan Abdimas LLDIKTI Wilayah 7
November 4, 2025By
Program Action FPIP Umsida
Action, Abdimas Gagasan Mahasiswa FPIP Umsida yang Pedulikan Pendidikan Anak Desa
November 1, 2025By

Prestasi

Riset dan Abdimas Umsida raih klaster mandiri
Riset dan Abdimas Umsida Masuk Klaster Tertinggi Perguruan Tinggi Nasional 2026
November 13, 2025By
riset dan abdimas umsida
Umsida Raih Penghargaan Atas Kinerja Riset dan Abdimas LLDIKTI Wilayah 7
November 4, 2025By
inovasi laboran MIK Umsida
Inovasi Augmented Reality Laboran MIK Umsida Antarkan Prestasi Gemilang
October 28, 2025By
Umsida perguruan tinggi unggul
Umsida Masuk 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Tahun 2025 Versi SINTA Score 3 Years
October 27, 2025By
Tim fisioterapi Umsida
Tim S1 Fisioterapi Umsida Juara 2 Medical and Health Competition Vol 2 2025
October 21, 2025By