Umsida.ac.id – “Menurut saya, gagasan ini radikal. Jika Menteri Agama mengejar bahkan mewaspadai radikalisasi, mereka tidak sadar kalau gagasan Presiden ini sangat radikal,” ungkap anggota DPR RI (30/12).
Prof Dr Zainuddin Maliki MSi, anggota Badan Legislatif DPR RI, membuka orasi ilmiah dalam seminar nasional dan refleksi akhir tahun Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).
Seperti yang kita ketahui, Omnibus Law gagasan yang dibuat oleh Presiden dan disampaikan ketika pelantikan. Omnibus Law merupakan penyederhanaan UU. “Ada 84 UU yang harus disederhanakan. Presiden meminta untuk membuat dua UU, yaitu mengenai cipta lapangan kerja dan perpajakan,” paparnya selain menjadi Badan Lagislatif, Zainuddin juga menjabat di Komisi X DPR RI.
Menurut Zainuddin, adanya Omnibus Law karena terjadinya kelambanan ekonomi dunia. Bahkan di Eropa dan Amerika mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi. Termasuk di Indonesia, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,05. Akan tetapi, sampai di kuartal tiga 2019 pertumbuhan ekonomi kita masih 5,02.
Di tengah kelambanan itu, lanjutnya, banyak investor yang juga galau. “Ada 23 industri di China yang keluar dari China dan berpindah ke Vietnam. Tidak ada investor yang berpindah ke Indonesia. Rupanya, Presiden kita risau, mengapa Indonesia tidak dijadikan pilihan memindahkan investasi,” jelasnya.
“Oleh karena itu, munculah keinginan memberikan harapan dan tawaran kemudahan kepada para investor asing untuk masuk ke Indonesia. Antara lain, kemudahan perizinan dan berinvestasi di Indonesia. Salah satu caranya adalah menyederhanakan Undang-Undang yang terkait investasi,” imbuh Zainuddin, yang pernah dosen di Umsida.
Zainuddin mengajak untuk melihat Omnibus Law dari dua sisi, pertama dari sisi ekonomi politik dan yang kedua dari sisi substansi. “Kalau dilihat dari sisi ekonomi politik, pemerintah lebih cenderung mendorong masuknya investor asing ke Indonesia. Pemerintah tidak berpikiran untuk mendorong para investor Indonesia berinvestasi ke luar negeri,” tuturnya dalam seminar nasional di aula KH Mas Mansyur GKB 2.
Kemudian, lanjut Zainuddin, hal yang harus dicermati dari Omnibus Law adalah karakter investor macam apa yang pantas diberikan izin berinvestasi di Indonesia. “Skema apa yang diberikan pemerintah kita untuk melahirkan investor dalam negeri untuk berekspansi ke luar negeri?” tanyanya di sela-sela memberikan orasi ilmiah.
“Kalau tujuan Omnibus Law adalah untuk memudahkan masuknya investasi ke Indonesia, benarkah regulasi dari gagasan ini mempermudah? sebelum adanya Omnibus Law, para investor sudah tidak ada masalah, apalagi semakin dipermudah,” pungkasnya.
Zainuddin berharap dari seminar ini dapat diambil masukan untuk melaksanakan tugasnya di DPR RI dengan baik. “Seminar ini menarik sekali. Saya berharap yang ada disini ikut berkontribusi dalam memberikan rekomendasi, melihat Omnibus Law berkaitan dengan begitu banyak UU yang mau disederhanakan dan pasti akan menimbulkan dampak yang sangat kuat terhadap perkembangan Indonesia,” tandasnya.
Reporter: Iis Wulandari
Editor: Inka Ayu P