Pemisahan Pemilu

Tanggapi Pemisahan Pemilu, Pakar Umsida: Yang Penting Tetap LUBER JURDIL

Umsida.ac.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan untuk memisah Pemilihan Umum (Pemilu) yang dibagi menjadi dua yakni Pemilu nasional dan Pemilu daerah.

Pemisahan Pemilu tersebut telah tertera dalam putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah (lokal).

Lihat juga: Jika Pilkada Dipilih DPRD, Apa Dampaknya?

Tidak Melampaui Batas

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH mengatakan bahwa putusan MK atas pemisahan Pemilu tersebut pada dasarnya tidak ada yang salah. 

Lantas ia mengacu pada doktrin ultra vires, yaitu apa yang diputuskan MK sejatinya masih dalam lingkup atau koridor kewenangan yang dimiliki, serta masih dalam tradisi berhukum yang dikembangkan oleh MK. 

“Tidak ada kewenangan lembaga lain yang dicampuri atau bahkan diambil alih oleh MK dengan hadirnya putusan pemisahan Pemilu,” terang Dr Rifqi, sapaannya.

Protes sejumlah politisi senayan karena memandang bahwa putusan MK telah merebut ruang kebijakan mereka menurutnya merupakan hal yang sangat bias. 

Yang membuat putusan ini menjadi kontroversial adalah secara sistematis berpotensi merugikan kepentingan sebagian besar elit (partai) politik.

“MK dalam keputusan ini tidak menyalahi atau meniadakan ruang open legal policy pembentuk UU,” tandasnya.

Selazimnya MK melihat bahwa lambatnya pembentuk UU dalam membuat formulasi pemilihan serentak yang efektif sebagai tanda bagi perlunya MK memberi arahan konstitusional. 

Jika ditelaah lebih jauh, ruang kebijakan bagi pembentuk UU dalam memperbaharui UU kepemiluan masih terbuka sangat lebar. 

“Misalnya formulasi pengisian jabatan kepala daerah dan anggota DPRD di masa transisi menjadi domain pengaturan yang sepenuhnya bersifat open legal policy,” terang Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida itu.

Begitu juga terkait dengan mekanisme dan skema kausalitas pencalonan di level daerah dan nasional yang didorong sebagai jenjang kaderisasi politik. 

Ia menjelaskan bahwa MK sepenuhnya menyerahkan hal itu pada Pembentuk UU, dengan menegaskan prinsip negara hukum demokratis sebagai koridornya. 

Tetap LUBER JURDIL
pemisahan pemilu
Ilustrasi: AI

Doktor lulusan Universitas Muhammadiyah Surakarta itu mengatakan bahwa pemisahan Pemilu secara sistemik adalah ruang yang dimungkinkan oleh konstitusi.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Ketentuan Pasal 22E UUD 1945 tidak mengatur keserentakan Pemilu. 

“Penegasannya hanya pada prinsip LUBER JURDIL. Pemilu serentak yang berjalan selama Pemilu yang lalu didasarkan atas ketentuan UU Pemilu, yang secara teoritis dapat dibatalkan melalui proses pengujian UU di MK,” terangnya.

Bagi dosen yang biasa disapa Dr Rifqi itu, selain prinsip “Langsung”, prinsip konstitusional lain yang membingkai Pemilu tidak membatasi cara penyelenggaraan Pemilunya. 

“Sepanjang penyelenggaraan pemilu menjamin adanya kompetisi yang “Bebas”, JURDIL, serta melindungi privasi politik setiap orang, maka bagaimanapun prosesnya tidaklah bermasalah,” ungkap Dr Rifqi.

Lihat Juga :  Umsida dan MHH PWM Jatim Kumpulkan Pakar Hukum Indonesia, Bahas Refleksi Akhir Tahun 2024

Kalaupun ada pertimbangan lain yang penting, imbuhnya, adalah aspek efisiensi anggaran dan efektivitas penyelenggaraan.

Pemisahan Pemilu Bersifat Adaptif

Dari aspek substantif, Dr Rifqi memandang  putusan MK sejatinya bersifat adaptif, dengan mempertimbangkan ragam fakta (kondisi) dan argumentasi yang diajukan oleh para pihak di dalam persidangan. 

Fakta dan data penyelenggaraan Pemilu serentak yang tidak dapat dikelola dengan baik dan regresif bagi kualitas demokrasi Indonesia, menjadi dasar utama bagi MK untuk memutuskan pemisahan Pemilu.

“Menurut saya, dasar argumentasi MK tersebut secara faktual tidak terbantahkan,” katanya.

Menurutnya, putusan MK yang membagi dua fase penilaian, dengan pertimbangan kualitas demokrasi, secara prinsipil tidak dapat dipermasalahkan secara konstitusional, karena tidak ada satu prinsip pun yang disimpangi oleh MK dalam konstitusi.

“Pun jika pun ada yang mempermasalahkan sikap berbeda MK dibandingkan dengan tiga putusan sebelumnya, maka sejarah memperlihatkan bahwa MK sejatinya sering melakukan itu pada beberapa isu pengujian yang lain,” jelas dosen Prodi Hukum itu.

Diketahui bahwa MK pernah terlihat inkonsistensi dalam beberapa putusan, misalnya tentang batas usia pernikahan, hingga issue tentang ambang batas Pemilu dan Pilpres. 

Ia melihat dalam perspektif paradigma berhukum, sikap MK tersebut memperlihatkan karakter legal pragmatism pada diri MK,

Dalam konteks keilmuan, kata Dr Rifqi, pragmatis itu pilihan yang sewajarnya muncul sebagai bentuk pilihan dalam merespons tuntutan publik. 

Bagaimanapun juga, selain legitimasi konstitusional, MK juga membutuhkan legitimasi dan dukungan publik untuk memperkuat putusannya. 

Ia berpendapat bahwa Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan pemohon lainnya dalam perkara ini mewakili aspirasi publik yang menuntut perbaikan kualitas Pemilu, yang dalam penyelenggaraan terakhir terbukti buruk dan penuh masalah.

Lantas, Apa Pemisahan Pemilu Sudah Bersifat Final?
pemisahan pemilu
Ilustrasi: AI

Secara konstitusional, Dr Riqi berkata bahwa sifat final dan mengikat dari putusan MK sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 24 UUD 1945 juga berlaku bagi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. 

Dengan demikian, proses pembaharuan UU kepemiluan yang saat ini sedang diupayakan oleh DPR dan Pemerintah harus mengakomodasi substansi putusan MK tersebut. 

“Presiden dan DPR harus membuat formulasi yang tepat untuk penyelenggaraan Pilpres dan Pileg tingkat nasional di tahun 2029, serta penyelenggaraan Pilkada dan Pileg tingkat daerah di Tahun 2031,” jelas Dr Rifqi.

Dengan adanya pemisahan Pemilu ini, ia berpendapat bahwa pelaksanaan Pemilu akan lebih mudah dilakukan, terlebih saat proses pengawasan dan pendampingan. 

Lihat juga: Pakar Hukum Tata Negara Umsida Beberkan 5 Alasan Presidential Threshold Inkonstitusional

“Pengawasan akan bisa lebih fokus karena berkurangnya kontestan dan proses politik yang diawasi,” tutupnya.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By
muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
October 23, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By
pendampingan korban Ponpes Al Khoziny
Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Panik, Bramasgana Umsida Dampingi 4 Hari
October 4, 2025By
Umsida dan PT Mellcoir Sport Indonesia
Magang di PT Mellcoir Sport Indonesia, Mahasiswa Umsida Ikut Expo UMKM di Jakarta
October 3, 2025By
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny: Sekitar 60 Korban Masih Tertimbun
October 2, 2025By
Umsida kampus ramah nonmuslim
Jadi Kampus Ramah Latar Belakang Agama, Ini Cerita Malvin dan Keluarga Tentang Umsida
September 3, 2025By

Riset & Inovasi

posyandu remaja
Umsida dan Umla Gelar Posyandu Remaja, Pasar Gizi, dan Pencatatan Digital Kohort di Balungtawun Lamongan
November 11, 2025By
Science Techno Park Desa Gendro 2
Desa Gendro Jadi Prototipe Science Techno Park Pertanian Inovatif oleh Dosen Umsida
November 10, 2025By
riset dan abdimas umsida
Umsida Raih Penghargaan Atas Kinerja Riset dan Abdimas LLDIKTI Wilayah 7
November 4, 2025By
Program Action FPIP Umsida
Action, Abdimas Gagasan Mahasiswa FPIP Umsida yang Pedulikan Pendidikan Anak Desa
November 1, 2025By
dosen Umsida wujudkan ketahanan pangan, riset dan abdimas
Wujudkan Ketahanan Pangan, Dosen Umsida Dampingi SMKN 1 Jabon
November 1, 2025By

Prestasi

riset dan abdimas umsida
Umsida Raih Penghargaan Atas Kinerja Riset dan Abdimas LLDIKTI Wilayah 7
November 4, 2025By
inovasi laboran MIK Umsida
Inovasi Augmented Reality Laboran MIK Umsida Antarkan Prestasi Gemilang
October 28, 2025By
Umsida perguruan tinggi unggul
Umsida Masuk 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Tahun 2025 Versi SINTA Score 3 Years
October 27, 2025By
Tim fisioterapi Umsida
Tim S1 Fisioterapi Umsida Juara 2 Medical and Health Competition Vol 2 2025
October 21, 2025By
inovasi limbah cangkang kupang 3
Olah Limbah Cangkang Kupang, Mahasiswa TLM Umsida Raih Juara 2 PKP2 PTMA 2025
October 19, 2025By