Umsida.ac.id– Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak memang pernah diselenggarakan di sebagian wilayah Indonesia pada 2015 dan 2018. Namun, pengalaman itu tidak cukup di jadikan dasar utama untuk menyelenggarakan pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sebab, ada variabel yang sangat penting.
Potensi Konflik Politik Pilkada
Yakni, peta kerawanan sosial yang sewaktu-waktu bisa menjelma menjadi potensi konflik politik. Apalagi, pada saat bersamaan, aparat keamanan harus bekonsentrasi penuh menjaga wilayah masing-masing. Tidak bisa saling memperbantukan.
Potensi konflik itu sangat tampak di beberapa daerah yang kelihatan landai di permukaan, tetapi memanas di dalamnya. Misalnya, ketegangan antar pendukung calon bupati di Sampang yang mengakibatkan korban nyawa.
Sesungguhnya kerawanan sosial yang bisa menjalar menjadi konflik politik ini dapat di cegah dan diteliti dari peta konflik. Pemicunya, antara lain, pertarungan head-to-head bupati vs wakil bupati. Ini, misalnya, di Mojokerto, Tuban, Lumajang, dan Kabupaten Madiun. Lalu, persaingan incumbent dengan mantan bupati di Blitar dan Ponorogo.
Ada juga head-to-head pasangan calon di Lamongan, Bojonegoro, Kediri, Kota Kediri, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Malang, Kota Blitar, Bangkalan, dan Sampang.
Baca juga: Dua Srikandi FAI Umsida Ini Berhasil Raih Juara di Kejurda Tapak Suci Jember
The Republic Institute baru saja menyelesaikan riset pada 1–10 November 2024 tentang potensi kerawanan pilkada di Jawa Timur. Riset kuantitatif dengan metode survei 1.200 responden yang penentuan sampel menggunakan stratified random sampling dan margin of error 2,8 persen.
Temuannya sungguh menarik untuk dijadikan referensi. Ketika ditanyakan bagaimana bila calon yang didukung kalah, maka yang menjawab kecewa ada 37,1 persen, protes 16,4 persen, biasa saja 43,7 persen, dan 11,8 persen tidak menjawab. Jawaban kekecewaan ditambah dengan protes ini sudah mencapai 53,5 persen. Artinya, lebih dari separo masyarakat akan menyimpan ketidakpercayaan terhadap hasil pilkada jika calon yang didukung kalah.
Kemudian, ketika disandingkan dengan potensi konflik, responden yang menjawab ada konflik sebesar 45 persen dan yang menjawab tidak ada konflik sebesar 42 persen. Karena itu, sangat masuk akal jika pilkada yang kelihatan landai ini sebenarnya menyimpan potensi konflik yang sangat besar.
Karena itu, perlu dicegah variabel pelaku dan penyebab konflik tersebut. Berdasar hasil survei, penyebab konflik terbesar adalah ketidaknetralan KPU-Bawaslu (37,5 persen). Lalu, kepala desa berpihak pada pasangan calon tertentu (33,2persen). Kemudian, calon yang head-to-head (21,4 persen). Inilah tantangan terbesar KPU-Bawaslu untuk menyeleng garakan pilkada yang bermartabat, demokratis, dan adil.
Baca juga: Mahasiswa Bahasa Inggris Umsida Kunjungi Desa Wisata Bobung, Tak Hanya Jadi Tour Guide Saja
KPU harus menghadirkan kebijakan teknis yang tidak sekadar melaksanakan pemilu, tetapi mampu mengartikulasikan regulasi-regulasi sebagai sumber kebijakan yang lebih adil, akuntabel, dan transparan. Sedangkan Bawaslu bukan sekadar pengawas pemilihan saja, tetapi harus mampu menjadi penegak demokrasi. Bawaslu harus menjadi rumah tempat berteduh dan berlindung seluruh hak konstitusional dalam pemilu. Sebab, Bawaslu diberi mandat mencegah, menindak, dan menyelesaikan sengketa proses pemilihan. Wallahu a’lam bishawab.
Sumber: Dr Sufyanto MSi