Bencana nasional banjir Aceh - Sumatera

Pakar Umsida Sebut Banjir Aceh – Sumatera Sudah Layak Menjadi Bencana Nasional

Umsida.ac.id – Wilayah Aceh dan beberapa provinsi di pulau Sumatera diguyur hujan ekstrim terus-menerus sejak 23 hingga 25 November 2025 hingga meluluhlantakkan daratan dan belum berstatus bencana nasional.

Tanggal 23 Hujan mengguyur sebagian wilayah Sumatera Barat. keesokan harinya hujan yang juga tak kalah lebatnya melanda sebagian wilayah tersebut hingga ke Sumatera Utara.

Lihat juga: Banjir Aceh – Sumatera Ditilik dari Kajian Ilmiah Dosen Umsida, Ini Penyebabnya

Lalu pada 25 November hujan Extreme yang diperkirakan 3 kali kekuatan hujan di Sumatera Utara dan Sumatera Barat terjadi di Aceh.

Hujan deras selama berturut-turut itu menyebabkan banjir bandang di wilayah tersebut hingga memutus segala akses dan aktivitas.

Namun hingga 5 Desember 2025, bencana yang telah mengakibatkan 836 orang meninggal dunia, 59 orang hilang, dan 2700 warga mengalami luka, pemerintah belum juga menetapkan  peristiwa besar ini sebagai bencana nasional, mengapa?

Alasan Banjir Aceh – Sumatera Belum Berstatus Bencana Nasional

Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH merangkum tiga asalan banjir ini belum menjadi bencana nasional.

Yang pertama, ia mengatakan bahwa penetapan status bencana merupakan wewenang Pemerintah pusat. 

“Dalam hal ini presiden memiliki diskresi untuk mengeluarkan kebijakan terkait penetapan status bencana nasional,” terangnya.

Menurut Dr Rifqi, tidak segera ditetapkannya status bencana banjir Aceh – Sumatera sebagai bencana nasional kemungkinan berkaitan dengan perhitungan konsekuensi yang harus ditanggung negara (dalam hal ini hitungan ekonomi dan kapasitas keuangan) untuk mengatasi kondisi yang ada.

Yang kedua, karena penetapan status bencana nasional berkaitan dengan tanggung jawab penanganan dan pemulihan yang diambil alih oleh negara, maka negara harus mau dan siap menanggung pembiayaan yang dibutuhkan untuk proses penanganan dan pemulihan, yang tidak hanya saat bencana, tapi juga pasca bencana. 

Ketiga, menurut perhitungan Dr Rifqi, pemerintah (red: Presiden), sedang berpikir keras karena dihadapkan dengan dilema karena disatu sisi beliau harus menjaga proses pemulihan ekonomi nasional yang masih dalam kondisi lemah. 

Banjir Sudah Layak Masuk dalam Status Bencana Nasional
bencana nasional Aceh Sumatera (CNN)
Dok CNN Indonesia

Jika dibandingkan dengan bencana lumpur lapindo dan tsunami Aceh, serta dilihat dari tingkat kerusakan, bobot kerugian dan jumlah korban yang diderita dari bencana banjir Sumatera, Dr Rifqi berpendapat bahwa seharusnya musibah banjir di Sumatera sudah layak untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.

Lihat Juga :  Duka Aceh Jadi Luka Bersama, Ini Kata Tim Bramasgana Umsida

“Kerusakan dan kerugian yang diderita masyarakat Sumatera dari musibah banjir ini saya rasa jauh lebih besar dari tragedi lumpur lapindo yang saat itu ditetapkan sebagai bencana nasional,” terangnya. 

Pendapat tersebut ia lontarkan berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. 

Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa indikator penetapan status bencana adalah jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. 

“Dalam hal ini, rujukan kita untuk menakar kelayakan status bencana nasional adalah dasar dan takaran penetapan status pada musibah lumpur lapindo dan tsunami Aceh,” tuturnya.

Menurutnya, desakan agar negara segera menetapkan status bencana nasional adalah agar korban bencana segera dapat ditangani dan diselamatkan.

Selain itu, proses penanganan bisa lebih masif dan komprehensif oleh pusat, mengingat radius bencana yang bersifat lintas daerah dan 3 provinsi.

Bukan Berarti negara Tidak Bertanggung Jawab
bencana nasional Aceh Sumatera (Bobbynst)
Dok Instagram Bobby Nasution

Secara teori dan norma, tutur doktor lulusan UM Surakarta itu, tidak ditetapkannya status bencana nasional bukan  berarti negara tidak ikut campur dan bertanggung jawab.

“Sampai hari ini proses penanganan sejatinya sudah dijalankan menggunakan instrumen pemerintah pusat,” jelasnya.

Namun, kata Dr Rifqi, kecepatan dalam penanganan korban banjir sumatera saat ini penting, mengingat keterbatasan kondisi mereka saat ini.

“Dan kecepatan itu bisa didorong dengan penetapan status bencana nasional,” tandas Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida itu.

Walaupun belum berstatus bencana nasional, Dr Rifqi berkata bahwa hak korban bisa dan wajib dipulihkan oleh negara dengan atau tanpa penetapan status tersebut.

“Bencana ini sejatinya hasil dari salah urus hutan oleh penguasa. Karenanya, selain pemulihan hak korban, pemerintah harus memastikan bahwa pejabat yg memiliki andil atas kerusakan lingkungan dan hutan yang menyebabkan banjir itu harus dihukum berat,” terang Dr Rifqi.

Lihat juga: Banyak Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Pakar Umsida: Perusahaan harus Imbangi Ekonomi dan Ekologi

Selain itu, imbuhnya, korporasi yang terlibat harus dituntut untuk mengganti dan memulihkan kerusakan lingkungan serta derita warga.

Sumber: Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

pentingnya menjaga ijazah (4)
Dirjen Kemdiktisaintek: Ijazah Itu Surat Tugas!
October 24, 2026By
wisudawan umsida
Umsida Kukuhkan 1.17 Wisudawan Berdaya Saing Global
October 24, 2026By
renstra Pusat Studi dan PUI Umsida (7)_11zon
Umsida Perkuat Pusat Studi dan PUI dengan Mengeksplorasi International Funding
October 21, 2026By
pengelolaan tracer study (5)
Belajar Pengelolaan Tracer Study, UMG Studi banding ke Umsida
October 20, 2026By
program peduli lingkungan (2)
PLP 2 Umsida Ajak Siswa Peduli Lingkungan Lewat Program Melati
October 19, 2026By
mahasiswa belajar ibadah 2
Tak Hanya Karakter, Umsida Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kualitas Ibadah Lewat PKMU
October 18, 2026By
kunjungan IAD Probolinggo (2)
Kunjungi Umsida, IAD Probolinggo Perkuat Mutu Perguruan Tinggi
October 15, 2026By
hari kesehatan mental 1
Hari Kesehatan Mental, Satgas PPKPT dan Psikologi Umsida Buka Ruang Aman
October 12, 2026By

Riset & Inovasi

inovasi smartsea (4)
Ciptakan Smartsea, Mahasiswa Umsida Bantu Siswa Lancar Membaca
October 23, 2026By
media pembelajarn spin wheel
PLP 2 Umsida Buat Media Pembelajaran Spin Wheel untuk Siswa SD
October 22, 2026By
sosialisasi bullying (3)
Cegah Bullying Sejak Dini, PLP 2 Umsida Gelar Sosialisasi untuk Siswa SD
October 16, 2026By
Media Papan Interaktif Metamorfosis (4)
Buat Media Papan Interaktif Metamorfosis, PLP 2 Umsida Dukung Pembelajaran Siswa
October 15, 2026By
plp ajari matematika
Belajar Matematika dengan Cara Berbeda Bersama PLP 2 Umsida
October 14, 2026By

Prestasi

ranking appliededu umsida (3)
Umsida Raih Posisi 37 AppliedEdu Private University Ranking ASEAN 2027
October 21, 2026By
Pojok Statistik Umsida Ranking 1 Nasional (2)
Pojok Statistik Umsida Raih Ranking 1 Nasional Tahun 2026
October 5, 2026By
tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By
penghargaan Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Kembali Jadi Terbaik 1 Nasional BPS RI
September 30, 2026By

Opini

ilmu jadi amanah (6)
Ketika Ilmu Menjadi Sebuah Amanah
October 23, 2026By
kebijaksanaan atas gelar
Melampaui Gelar, Menuju Kebijaksanaan: Tanggung Jawab Intelektual dalam Membangun Peradaban
October 22, 2026By
olah sampah platik kemasan (3)
Gelar Adiwiyata, PLP 2 Umsida Ajari Ubah Sampah Plastik Kemasan Jadi Bunga Hias
October 14, 2026By
bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By
kebutuhan air data center AI (Pexels)
Benarkah AI Menguras Jatah Air Bersih? Ini Kata Pakar Umsida
October 1, 2026By