Umsida.ac.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump baru saja membuat kebijakan tentang tarif impor resiprokal kepada beberapa negara. Tentu kebijakan tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi global, termasuk Indonesia yang dikenai tarif timbal balik sebesar 32 persen.
Lihat juga: Indonesia Jadi Importir Gula Terbesar di Dunia, Dosen Umsida Ungkap Penyebab dan Solusinya
Dilansir dari laman kementerian Perdagangan RI, Trump membuat kebijakan tarif impor tersebut sebagai Liberation Day atau Hari Pembebasan. Artinya, ia ingin membebaskan ekonomi Amerika dari ketergantungan impor.
Aturan tarif impor tersebut diprediksi akan berdampak signifikan terhadap beberapa sektor ekspor Indonesia karena lebih banyak barang dari Indonesia yang masuk ke pasar AS daripada sebaliknya.
Kebijakan ini juga berdampak pada keberlangsungan industri padat karya yang menjadi tonggak perekonomian nasional, terlebih yang bergantung pada ekspor ke AS, sebut saja produk kelapa sawit, garmen, dan tekstil.
Dilansir dari laman yang sama, Donald Trump menunda pemberlakuan kebijakan tersebut selama 90 hari. Meski begitu, bukan berarti kebijakan ini akan terhenti.
Menanggapi kebijakan ekonomi yang membuat beberapa negara menjadi caruk maruk itu, dosen program studi Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (FAI Umsida), Ninda Ardiani SEI MSEI, memberikan pandangan kritisnya terhadap fenomena ini dari sudut pandang ekonomi syariah.
Implikasi Ekonomi Nasional Akibat Tarif Impor Trump

Menurut dosen yang akrab disapa Ninda itu, kebijakan pengenaan tarif impor berdampak langsung pada ekspor Indonesia, terutama bagi eksportir yang selama ini menjadi pemain utama dalam pasar Amerika.
“Permintaan terhadap produk ekspor kita tentu menurun karena harga yang harus dibayar oleh konsumen Amerika meningkat tajam,” ujarnya.
Dalam jangka panjang, imbuh Ninda, tarif impor ini bisa menggoyahkan stabilitas neraca perdagangan Indonesia yang selama beberapa waktu terakhir selalu mencatatkan surplus.
Dengan tujuan Liberation Day, dosen pakar ekonomi Islam tersebut menjelaskan bahwa kebijakan tarif impor itu akan berakibat pada penurunan permintaan terhadap produk Indonesia.
“Ini bisa menekan nilai tukar rupiah karena arus devisa dari ekspor melemah. Jika tidak diantisipasi, dampaknya bisa meluas hingga pelemahan pasar modal dan larinya investor,” tambah Ninda.
Bagaimana Peran Lembaga Keuangan Syariah?

Dalam perspektif ekonomi syariah, kebijakan proteksionis semacam ini dinilai dapat mencederai prinsip keadilan dalam perdagangan internasional.
“Dalam ekonomi Islam, prinsip keadilan dan keberimbangan menjadi pondasi utama. Tarif dan bea bukan untuk menekan, tetapi untuk memastikan tidak terjadi kecurangan dalam perdagangan,” jelas dosen lulusan S2 Unair itu.
Kebijakan seperti ini, menurutnya, seharusnya mendorong Indonesia untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri melalui industrialisasi dan hilirisasi.
Pemerintah Indonesia saat ini telah mengarah ke sana, dengan mendorong hilirisasi produk ekspor agar memiliki nilai tambah lebih tinggi serta memperluas mitra dagang di luar AS.
Sementara itu, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seperti bank syariah, BPRS, koperasi syariah, dan BMT memiliki peran penting dalam membentengi ekonomi lokal dari dampak kebijakan global.
Melalui skema pembiayaan berbasis profit-loss sharing, seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah, LKS bisa memperkuat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta pelaku industri ekspor.
“Skema syariah tidak bergantung pada suku bunga, sehingga lebih adaptif dalam menghadapi gejolak ekonomi global. Tapi tetap, LKS harus menerapkan mitigasi risiko dengan baik, termasuk memastikan adanya underlying asset dalam setiap pembiayaan,” ujar Ninda.
Namun demikian, tantangan tetap ada. Dalam kondisi ekspor melemah, risiko gagal bayar nasabah yang bergerak di sektor tersebut meningkat. Maka salah satu solusi adalah memperkuat pasar domestik.
“Kita perlu mendorong masyarakat agar lebih mencintai dan membeli produk dalam negeri,” tegasnya.
Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Ekonomi
Ninda menegaskan bahwa saat ini sudah banyak produk Indonesia yang berkualitas dan bahkan mampu bersaing di pasar global.
Oleh karena itu, masyarakat perlu disadarkan untuk bangga menggunakan produk lokal sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap ekonomi nasional.
Lihat juga: Kenaikan Tarif PPN dan Tantangan Menjaga Kesejahteraan Masyarakat
“Dengan membeli produk Indonesia, kita membantu pengusaha lokal, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing nasional. Ini juga sejalan dengan semangat Islamic economic justice, yaitu keadilan dan kebermanfaatan bagi semua menjadi tujuan utama,” tuturnya.
Penulis: AHW
Penyunting: Romadhona S.