Umsida.ac.id– Setiap tahunnya, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) wilayah 7 Jawa Timur secara rutin menyelenggarakan rapat kerja (raker) tim perguruan tinggi (PT) dan anugrah kampus unggulan (AKU). Begitu pula di tahun 2022 ini, banyak jenis penghargaan yang diberikan oleh LL-DIKTI Wilayah 7 Jatim kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Timur, salah satunya adalah Implementasi Pendidikan 4 Anti yaitu Anti korupsi, Anti intoleransi, Anti kekerasan seksual dan Anti perundungan.
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) memperoleh juara 1 kategori Implementasi Pendidikan 4 Anti. Penghargaan diberikan oleh Kepala LL-DIKTI Wilayah 7 Jawa Timur Prof Dr Dyah Sawitri SE MM dan diterima langsung oleh Rektor Umsida Dr Hidayatulloh MSi di Surabaya (01/12/2022).
Menurut Hidayatulloh, penilaian kali ini agak berbeda. Bidang yang dinilai dibuat sesuai jenjang akreditasi. Akreditasi A disebut unggul, akreditasi B sama dengan Baik sekali, dan akreditasi C berarti Baik.
“Dari masing-masing jenjang akreditasi Perguruan Tinggi itu ada 4 kategori, yaitu kualitas pelaporan terbaik, kerjasama terbanyak, Implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) terbaik, dan perguruan tinggi dengan implementasi terbaik pendidikan 4 anti,” ujarnya.
Umsida, sambung dia, “Dari 317 PTS se-jawa Timur, juga sebagai perguruan tinggi terakreditasi B mendapat AKU terbaik pertama untuk kategori Implementasi Pendidikan 4 Anti yaitu Antikorupsi, Antiintoleransi, Antikekerasan seksual dan Antiperundungan,” paparnya.
“Juara dua diraih oleh STKIP PGRI Jombang, dan juara 3 diraih oleh Universitas NU Surabaya (Unusa),” imbuhnya.
Lebih lanjut, Direktur Akademik Umsida Evi Rinata SST MKeb mengaku telah menerapkan implementasi kebijakan 4 Anti sejak tahun 2020 melalui integrasi materi 4 Anti kedalam Kuliah Wajib Umum serta MK Al Islam Kemuhammadiyahan sesuai SK Rektor No 017/II.3.AU/02.00/KEP/IX/2020.
Evi mengatakan, “Kebijakan 4 Anti ini menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Renstra Umsida yang terbaru di tahun 2022 ini,” terangnya.
“Selain itu Umsida juga telah menetapkan Tim Penegak Norma Kemahasiswaan melalui SK Rektor No 229/II.3.AU/02.00/KEP/XI/2022 yang bertugas melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelanggaran norma kemahasiswaan termasuk tindakan perundungan (bullying) dan kekerasan seksual. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan, dosen dan mahasiswa,” imbuhnya.
Kedepanya, lanjut Evi, “Umsida terus berkomitmen untuk terus mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus melalui kebijakan-kebijakan sehingga bisa memberikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika dari segala macam bentuk kekerasan baik fisik maupun seksual,” tandasnya.
*Humas Umsida
Dian Rahma Santoso