Umsida.ac.id – Selain karena masifnya penggunaan plastik di hampir seluruh aktivitas manusia, pakar lingkungan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Syahrorini Syamsudduha MT mengungkapkan bahwa mikroplastik bisa masuk ke dalam tubuh manusia karena kurangnya kesadaran masyarakat.
Lihat juga: Mikroplastik dalam Tubuh Manusia, Dosen Umsida: Sudah Dijumpai dalam Bentuk Penyakit yang Meningkat
“Mereka kurang kesadaran dalam membuang sampah tanpa melalui 3R, yakni Reduce (mengurangi sampah), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (daur ulang sampah),” terangnya.
Selain itu, tambah Dr Rini, masih banyak masyarakat yang membuang sampah di bantaran sungai terutama sampah plastik yang muda terbawa sampai ke laut.
Ia menjelaskan bahwa sampah plastik sangat mudah terbawa arus dan angin sehingga partikelnya dapat menjangkau daerah terpencil.
Wilayah lautan yang luas seperti Samudra Pasifik dan Atlantik memiliki konsentrasi sampah plastik yang besar dan berpotensi mempengaruhi ekosistem laut.
“Selalu perlu diadakan sosialisasi dalam pengolahan sampah baik organik maupun anorganik, dimulai dari rumah tangga dan pada anak usia dini dengan memasukkan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dalam pembelajaran,” terang dosen Prodi Teknik Elektro itu.
Tindakan ini telah ia terapkan dalam program abdimasnya di sekolah Muhammadiyah dan Aisyiyah melalui Majelis Lingkungan Hidup dan Lembaga lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Sidoarjo.
Tahun ini, imbuhnya, PDA Sidoarjo berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Muslimat, Fatayat dan Kecamatan Wonoayu melakukan program sosialisasi tentang pengolahan sampah.
Hal ini bertujuan memberikan pembelajaran bagaimana pengolahan sampah organik maupun anorganik sebelum dibuang ke TPS.
Bagaimana Cara Mengolah Limbah Plastik?
Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 terkait pengelolaan sampah, Dr Rini mengatakan bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Lalu Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
“Sesuai UU tersebut, pemilahan sampah harus dilakukan dari rumah tangga masing-masing dan menerapkan 3R sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2012,” imbuhnya.
Demikian juga untuk limbah cair. Sebelum dibuang, kata Dr Rini, sampah harus dilakukan netralisasi, pembuangan limbah cair juga harus ada surat.
Ia berpendapat bahwa izin pembuangan limbah cair adalah perizinan penting dalam mengatur dan memastikan pengelolaan limbah cair yang sesuai dengan standar lingkungan yang akurat.
Maka dari itu, kata Dr Rini, dengan mematuhi prosedur dan persyaratan yang ketat, perusahaan dapat menjaga keberlanjutan operasional mereka sambil meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
“Hal ini mencakup pengajuan dokumen, penilaian teknis, dan validasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang keseluruhannya menjamin bahwa saat melakukan pembuangan limbah cair sudah sesuai standar dan aman,” terangnya.
Dampak Paparan Mikroplastik dan Pihak yang Terlibat
Semakin banyaknya sampah mikroplastik ini tentu menimbulkan berbagai dampak, terutama ekosistem laut.
Dr Rini menjelaskan bahwa mikroplastik yang terkonsumsi oleh ikan dan plankton dapat mempengaruhi kesehatan mereka, menyebabkan gangguan reproduksi, malnutrisi, dan bahkan kematian.
Lalu, partikel ini juga berdampak pada kondisi tanah. Mikroplastik dapat terakumulasi di tanah melalui penggunaan pupuk organik yang tercemar oleh plastik, limbah padat, atau dari penyebaran serat mikro dari produk tekstil.
“Selain itu, hujan dapat membawa partikel mikroplastik dari udara ke tanah, memperluas penyebaran kontaminasi plastik di lingkungan daratan,” katanya.
Oleh karena itulah, dalam menanggulangi dampak tersebut, dibutuhkan banyak pihak agar paparan mikroplastik bisa berkurang.
“Pemerintah yang membuat regulasi, bisa mensosialisasikan ke Masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan. Lalu PKK desa bisa memberikan pelatihan untuk mengolah sampah,” tuturnya.
Lihat juga: Ajarkan Pengolahan Sampah Kepada Masyarakat, Dosen Umsida Wujudkan SDGs-13
Cara Sederhana untuk Mengurangi Paparan Mikroplastik
Lantas Dr Rini memberikan beberapa hal agar tidak terkena paparan mikroplastik. DI antaranya:
- Mengurangi limbah/ sampah plastik yang dihasilkan sehari-hari dengan prinsip 3R.
- Melakukan resiklis, atau membuat plastik menjadi bahan baku baru).
- Menghindari penggunaan produk plastik sekali pakai seperti (kantong plastik, sedotan plastik, alat makanan berbahan plastik sekali pakai), dan menggantinya dengan alat-alat yang bisa digunakan berkali-kali pakai.
- Hindari memanaskan makanan atau bahan konsumsi apapun dalam wadah plastik karena kandungan plastik akan terurai dan dapat larut kedalam makanan.
- Mengurangi penggunaan wadah makanan yang berbahan plastik atau beralih pada wadah makanan non plastik untuk menyimpan makanan dan minuman.
- Mengurangi konsumsi makanan atau minuman yang menggunakan wadah, atau kemasan dari plastik.
- Memilah sampah plastik. Banyak sampah plastik bukanlah sampah/ limbah, tetapi masih memiliki nilai ekonomi.
Penulis: Romadhona S.