Umsida.ac.id – Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPC Peradi Surabaya. Kerja sama ini dilakukan untuk penyelenggaraan Program Pendidikan Advokat untuk para mahasiswa hukum, Selasa (24/3).
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan langsung oleh ketua DPC Peradi yakni Harianto S.H., M.H. dengan Rektor Umsida yakni Dr. H. Hidayatulloh, M.Si.
Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini hanya bisa diikuti oleh mahasiswa hukum dan akan dilaksanakan perkiraan pada pertengahan tahun 2021 yang akan diselenggarakan secara daring, namun Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H., M.H. mengatakan bahwa bisa saja kegiatan ini diadakan secara luring jika ada iJin dari pihak yang berwenang.
“ Untuk pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini sementara sampai dengan adanya perubahan kebijakan negara, proses pelatihan akan dilaksanakan secara daring. Tapi jika ada ijin akan dilaksanakan secara luring,” ungkap Rifqi.
Diakhir wawancara Rifqi menyampaikan, dalam hal persiapan Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman akan dibincangkan bersama terlebih dahulu kurikulum pelatihannya. Kemudian dilakukan penyusunan pakar yang akan dilibatkan dalam pelatihan ini. Serta melakukan proses sosialisasi untuk menjaring peserta pelatihan.
Ditulis : Fitria Trisna Sisiliani
Edit : Anis Yusandita