setahun pemerintahan Presiden Prabowo

Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Belum Tunjukkan Progres Supremasi Hukum dan Ketatanegaraan

Umsida.ac.id – Selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tidak  ada perubahan baik yang signifikan terjadi dalam praktek ketatanegaraan selama setahun terakhir.

Tak Ada Perubahan Signifikan dalam Praktik Ketatanegaraan

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH.

Lihat juga: Prabowo Reshuffle Kabinet Lagi, 5 Menteri Diganti, Pakar Umsida: Itu Wajar

“Tapi proses demokrasi yang busuk dan penuh kolusi yang melahirkan kepemimpinan Prabowo-Gibran yang berujung dengan politik akomodasi dan transaksional yang sejatinya diwariskan sejak era kepemimpinan sebelumnya,” terang Dr Rifqi.

Hal tersebut, imbuhnya, tercermin dari struktur kabinet yang gemuk dengan unsur pejabat kementerian yang dipilih berdasar preferensi partai politik pendukung. 

Akibatnya, program dan kebijakan tidak sepenuhnya fokus pada pencapaian asta cita Presiden.

Pemisahan beberapa struktur kementerian untuk memberi ruang jabatan pada relasi politik Presiden Prabowo  juga berdampak buruk pada runyamnya proses penataan kelembagaan dan layanan publik di tingkat pusat dan daerah. 

Itu berpengaruh pada kerumitan alur birokrasi dan komunikasi dalam proses pelaksanaan tugas dan program kerja yang bersifat lintas kelembagaan (kementerian). 

“Belum lagi masalah peningkatan beban keuangan negara akibat peningkatan kebutuhan SDM untuk mengisi pos jabatan yang baru,” jelasnya.

Menurut Dr Rifqi, semua kerumitan itu hadir sebagai ongkos bagi upaya Presiden Prabowo  menciptakan rasa “aman dan tenang” dalam memerintah. 

“Politik akomodatif tersebut terbukti berhasil mematikan ruang oposisi dan fungsi check and balances yang seharusnya dijalankan oleh legislatif,” kata dosen Prodi Hukum itu.

Bahkan, lanjutnya, tidak sedikit NGO dan CSO yang harusnya independen dan otonom masuk dalam lingkar kekuasaan, sehingga tidak lagi bisa bersuara lantang mengkritik kerja pemerintahan.

Presiden berdalih bahwa sikap dan langkah politik tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan identitas demokrasi Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat, berlandaskan nilai persatuan dan kekeluargaan. 

Ketika pendiri bangsa, perumus Pancasila dan konstitusi pertama, mengajarkan dan mencontohkan adanya proses dialektika peradaban memungkinkan adanya diskursus, ruang kritik dan pertarungan gagasan secara terbuka dalam proses bernegara.

Stabilitas Politik Setahun Kepemimpinan Presiden Prabowo
1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo
Dok IG sekretariat.kabinet

Di Indonesia yang menerapkan demokrasi presidensial, ujar Dr Rifqi, Presiden Prabowo harusnya tidak membutuhkan dukungan mayoritas partai politik di parlemen untuk menjaga keberlangsungan kekuasaannya. 

Demonstrasi masif berujung kekerasan dan kerusuhan di sejumlah daerah pada Agustus lalu yang harusnya jadi pelajaran Presiden Prabowo  bahwa Parpol tidak lagi merepresentasikan legitimasi publik.

Persepsi buruk masyarakat terhadap politisi cenderung lekat dengan KKN dapat berdampak buruk pada citra dan legitimasi publik Presiden. 

“Terlebih ketika Presiden tetap mempertahankan pola akomodasi politik yang diwariskan oleh pendahulunya,” ungkap Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Umsida itu.

Presiden, imbuhnya, hanya perlu berfokus merebut dukungan rakyat. 

Lihat Juga :  Presiden Prabowo: Muhammadiyah Lebih dari Organisasi Dakwah

Untuk itu, ia cukup berfokus menerbitkan kebijakan dan menjalankan program kerja yang sesuai dengan amanat konstitusi dan kebutuhan rakyat. 

Rakyat dengan sendirinya akan berdiri di belakang Presiden ketika ia dapat memperlihatkan dan membuktikan komitmennya terhadap pemenuhan kesejahteraan rakyat.

Penerapan Prinsip Negara Hukum
setahun pemerintahan Presiden Prabowo 1
Dok IG Prabowo

Dr Rifqi menjelaskan bahwa negara  hukum berpijak pada tiga prinsip dasar, yakni supremasi hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum, dan Due Process of law. 

“Dari ketiga prinsip dasar tersebut, sulit untuk melihat adanya progresi yang secara signifikan menandai capaian positif pemerintahan Prabowo saat ini,” terangnya.

Setahun terakhir ini, masyarakat sulit menemukan adanya momen yang menandai supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. 

Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristianto bahkan menegaskan adanya problem supremasi dalam sistem hukum di Indonesia. 

Menurutnya, kedua kasus tersebut memperlihatkan kuatnya tarikan dan tuntunan kepentingan politik dalam hukum dan pembentukan hukum. 

Hukum tidak lagi menjadi standar keadaban tertinggi yang disepakati dan diakui bersama seluruh elemen bangsa. 

Setahun terakhir, lanjut Dr Rifqi, hukum masih tetap dengan identitas lamanya di era Jokowi.

Iklimnya cenderung sebagai stempel kekuasaan dan instrumen kepentingan elite politik dan pemodal yang di belakangnya. 

Hukum yang seharusnya memegang supremasi, dalam prakteknya politik dan pemodal lah yang bersupremasi atas hukum.

Pada aspek persamaan kedudukan dihadapan hukum, problem klasik tentang hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah masih terjadi.

“Tidak ada partisipasi yang benar-benar bermakna dari rakyat. Partisipasi warga tidak lebih dari sekedar pelengkap administratif,” terang alumni S3 UM Surakarta itu.

Setahun pemerintahan Pak Prabowo, menurutnya, RUU Perampasan aset menjadi atensi publik yang belum jelas rimbanya.

Padahal Presiden Prabowo  sangat lantang berbicara tentang anti korupsi. 

Di sisi lain, praktik pengabaian hak warga hingga intimidasi dalam kasus pagar laut, pelaksanaan PSN, proyek pertambangan, hingga alih fungsi lahan oleh pemodal dan pengembang juga masih belum berhasil diakhiri.

Lalu pada aspek due process of law, perbaikan telah dilakukan dengan disahkannya UU KUHP yang efektif berlaku di tahun 2026. 

Namun, kata Dr Rifqi, patut ditunggu apakah nantinya akan ditunjang dengan KUHAP yang progresif dan responsif. 

“Civil society dan insan kampus perlu mengawal ketat proses pembentukan UU KUHAP, guna memastikan konstruksi norma dan prosedur yang ditetapkan menjamin adanya keadilan,” ujarnya.

Lihat juga: Pakar Hukum Umsida Analisis Abolisi Tom Lembong dan Implikasinya Bagi Keberlanjutan Hukum

Pengawalan itu dibutuhkan mengingat dinamika berebut kuasa antar lembaga penegak hukum dalam proses pembentukan UU KUHAP berpotensi melahirkan bias, penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.

Sumber: Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH 

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

pengelolaan tracer study (5)
Belajar Pengelolaan Tracer Study, UMG Studi banding ke Umsida
October 20, 2026By
program peduli lingkungan (2)
PLP 2 Umsida Ajak Siswa Peduli Lingkungan Lewat Program Melati
October 19, 2026By
mahasiswa belajar ibadah 2
Tak Hanya Karakter, Umsida Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kualitas Ibadah Lewat PKMU
October 18, 2026By
kunjungan IAD Probolinggo (2)
Kunjungi Umsida, IAD Probolinggo Perkuat Mutu Perguruan Tinggi
October 15, 2026By
hari kesehatan mental 1
Hari Kesehatan Mental, Satgas PPKPT dan Psikologi Umsida Buka Ruang Aman
October 12, 2026By
bramasgana terjun ke gempa ntt
Laporan Terkini Bramasgana Umsida dari Lokasi Gempa NTT
October 12, 2026By
pkmu 2026
PKMU 2026-2027 Dimulai, Usung Konsep Baru
October 11, 2026By
Haflu Takharruj Ma’had Umar bin Al-Khattab
Pesan Rektor untuk 38 Lulusan Ma’had Umar bin Al-Khattab Umsida
October 8, 2026By

Riset & Inovasi

sosialisasi bullying (3)
Cegah Bullying Sejak Dini, PLP 2 Umsida Gelar Sosialisasi untuk Siswa SD
October 16, 2026By
Media Papan Interaktif Metamorfosis (4)
Buat Media Papan Interaktif Metamorfosis, PLP 2 Umsida Dukung Pembelajaran Siswa
October 15, 2026By
plp ajari matematika
Belajar Matematika dengan Cara Berbeda Bersama PLP 2 Umsida
October 14, 2026By
PLP 2 kenalkan lingkungan 1
PLP 2 Umsida Tumbuhkan Sikap Peduli Lingkungan pada Siswa Lewat Green School
October 13, 2026By
market day plp 2 (3)
Market Day SD Khazanah Ilmu, PLP 2 Umsida Dukung Semangat Kewirausahaan Siswa
October 13, 2026By

Prestasi

Pojok Statistik Umsida Ranking 1 Nasional (2)
Pojok Statistik Umsida Raih Ranking 1 Nasional Tahun 2026
October 5, 2026By
tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By
penghargaan Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Kembali Jadi Terbaik 1 Nasional BPS RI
September 30, 2026By
beras analog rumput laut 2
DIARICE, Inovasi Rumput Laut Jadi Beras Analog Karya Umsida Lolos KMI Expo 2026
September 10, 2026By

Opini

olah sampah platik kemasan (3)
Gelar Adiwiyata, PLP 2 Umsida Ajari Ubah Sampah Plastik Kemasan Jadi Bunga Hias
October 14, 2026By
bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By
kebutuhan air data center AI (Pexels)
Benarkah AI Menguras Jatah Air Bersih? Ini Kata Pakar Umsida
October 1, 2026By
karhutla (Dok Antara Foto)
Mengapa Karhutla Terus Berulang? Bagaimana Mencegahnya?
September 23, 2026By
politik uang dalam Muhammadiyah 5
Politik Uang dalam Muhammadiyah
September 22, 2026By