Umsida.ac.id – Hari ini, Selasa 17 Februari 2026 M, bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1447 H, langit nusantara seolah menjadi ruang diskusi terbuka di kalangan ulama’ dan para intelektual muslim.
Lihat juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
Hilal menjadi topik di ruang diskusi tersebut untuk menentukan awal bulan Ramadhan, seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya dalam menetapkan bulan Syawal dan Dzulhijjah.
Di satu kelompok, para perukyat bersiap dengan teleskop dan data-data astronomi, menanti munculnya hilal di ufuk barat.
Di kelompok lain, para ahli hisab telah memegang angka-angka presisi tentang posisi, tinggi dan lamanya hilal.
Lalu publik bertanya: mengapa kadang berbeda? Perlukah kita memiliki Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT)? Apakah rukyatul hilal masih relevan di era satelit dan Supercomputer?
Rukyat Vs Hisab
Perdebatan ini sering dipersempit menjadi “rukyat versus hisab”.
Padahal, di baliknya ada dinamika keilmuan Islam yang panjang dan berakar pada turats (warisan keilmuan klasik), berkembang dalam sains falak, dan menemukan bentuk khasnya di Nusantara.
Tulisan ini mencoba membaca kembali perdebatan tersebut dengan lebih jernih.
Bukan sebagai pertentangan, melainkan sebagai evolusi metodologi dalam bingkai maqashid syariah dan realitas muslim sosial modern.
Rukyatul Hilal: Teks, Makna, dan Penafsiran

Dasar normatif rukyatul hilal dikenal luas melalui hadis Rasulullah SAW sebagai berikut:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا العِدَّةَ ثَلَاثِينَ
Artinya: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, jika tertutup olehmu (hilal tersebut) maka sempurnakanlah bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Secara literal, teks yang termaktub dalam Hadis Shahih al-Bukhari dan Muslim ini, perintahnya jelas: ru’yah (melihat).
Namun dalam tradisi keilmuan Islam, teks tidak pernah berhenti pada literalitas.
Para ulama menelaahnya melalui perangkat ushul fiqh: apa makna “melihat”? Apakah ia murni visual-indrawi, ataukah bisa mencakup pengetahuan yang meyakinkan tentang keberadaan hilal?
Dalam mazhab Syafi’i yang menjadi arus utama di Indonesia, Imam al-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa rukyat adalah metode utama yang dipraktikkan pada masa Nabi dan para sahabat.
Namun, beliau juga mencatat keberadaan hisab sebagai ilmu yang telah dikenal.
Para ulama klasik memahami bahwa pada masa awal Islam, kemampuan astronomi masyarakat belum merata.
Karena itu, rukyat menjadi metode yang paling mudah dan inklusif.
Menariknya, diskusi klasik tidak pernah menutup pintu bagi hisab.
Dalam literatur falak klasik misalnya, tabel astronomi seperti Al-Zij al-Sabi’, kita melihat betapa seriusnya para ilmuwan Muslim mengembangkan perhitungan posisi benda langit.
Tradisi ini menunjukkan bahwa hisab bukanlah produk modern yang asing dari Islam, melainkan bagian dari peradaban ilmiah Muslim itu sendiri.
Hisab dalam Turats: Dari Ilmu Bantu ke Metode Penentu

Di masa Abbasiyah, ilmu falak berkembang pesat.
Ulama seperti al-Biruni, al-Khawarizmi, dan Ibn al-Shatir mengembangkan model matematis untuk memahami pergerakan bulan dan matahari.
Ilmu ini awalnya berfungsi sebagai ‘ulum alat (ilmu bantu), terutama untuk menentukan waktu shalat dan arah kiblat.
Namun seiring waktu, hisab menjadi semakin presisi.
Dalam perdebatan fikih, sebagian ulama mulai mempertimbangkan validitas hisab sebagai alat bantu verifikasi rukyat.
Di sinilah muncul pendekatan kompromi: rukyat sebagai dasar, hisab sebagai penopang.
Kaidah ushul fiqh yang sering dikutip dalam konteks ini adalah: “Al-‘ibrah bi ‘umum al-lafzh la bi khushush al-sabab” (Yang menjadi pertimbangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab).
Dengan demikian, meskipun hadis berbicara tentang “melihat” “bil ‘aini”, maknanya bisa dipahami dalam konteks epistemologis yang lebih luas, yakni memperoleh keyakinan tentang masuknya bulan baru.
Dalam karya ushul seperti Al-Muwafaqat, Imam al-Syathibi menekankan pentingnya maqashid al-shari’ah (tujuan syariat).
Lihat juga: Lebih Taat kepada Allah SWT dengan 5 Kebiasaan Ramadan Ini
Jika tujuan syariat adalah kepastian ibadah dan kemaslahatan umat, maka metode yang paling mendekati kepastian ilmiah patut dipertimbangkan.
Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI
*(Dosen Umsida, muhasib, dan penggemar ilmu falak)



















