Umsida.ac.id – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin akan membuat kebijakan baru terkait penanganan operasi caesar. Ia mengungkapkan bahwa dokter umum diperbolehkan menangani operasi dengan metode tersebut.
Lihat juga: Krisis Dokter Gigi dan Rencana Pelibatan Tukang Gigi, Ini Kata Dosen FKG Umsida
Alasan pelibatan dokter umum ini disebut sebagai langkah untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Karena saat ini pelayanan kesehatan di kota dan daerah pedalaman masih berbeda, ia berencana untuk memberikan pelatihan kepada dokter umum untuk melakukan operasi caesar, terlebih di daerah 3T.
Mengaburkan Batas Kewenangan Medis

Wakil Dekan FK Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr dr Dzulqarnain Andira MH kembali menyuarakan opininya.
Ia menilai bahwa kebijakan kesehatan nasional itu berpotensi mengaburkan batas kewenangan profesi medis.
Rencana ini memang dinilai sebagai bentuk respon terhadap ketimpangan distribusi layanan kesehatan.
Meski demikian, ia berpendapat bahwa kebijakan ini akan banyak memunculkan kekhawatiran dari kalangan profesional medis terkait persoalan dan kepentingan seperti ini yang tidak bisa disederhanakan hanya dari sisi ketersediaan tenaga.
“Meskipun dalam kondisi darurat, tanpa pelatihan dan sertifikasi yang memadai, hal tersebut dapat menimbulkan risiko hukum dan etika yang serius,” ujar tegas dokter yang aktif menyuarakan pentingnya menjaga integritas profesi kedokteran tersebut.
Kebijakan itu, katanya, juga dapat membuka celah bagi praktik yang tidak terstandar dan dapat merugikan pasien dan tenaga medis itu sendiri.
Operasi Caesar Wajib Patuhi Kerangka Hukum
Dokter yang juga seorang akademisi di bidang hukum kesehatan itu mengungkapkan bahwa meskipun memahami urgensi kebijakan ini, pelaksanaannya perlu disertai kehati-hatian.
“Dalam konteks hukum kesehatan, setiap tindakan medis harus didasarkan pada kompetensi yang diakui secara legal dan etis,” terang Dr Dzul.
Ia mengingatkan bahwa tindakan medis besar seperti operasi caesar tidak hanya membutuhkan keterampilan klinis, tetapi juga harus mematuhi kerangka hukum, etika, dan standar profesional yang berlaku secara terstruktur dan ketat.
Resiko Bila Operasi Dilakukan Dokter Umum

Dalam pandangannya, pelibatan dokter umum dalam operasi caesar tanpa pelatihan dan sertifikasi yang memadai akan menimbulkan sejumlah risiko.
“Risiko pertama adalah implikasi hukum bila terjadi komplikasi medis,” tutur dokter lulusan program studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya tersebut.
Yang kedua, imbuhnya, kebijakan ini bisa memicu kerancuan batas kewenangan profesi yang berpotensi menurunkan standar pelayanan kesehatan nasional.
Ketiga, praktik medis yang tidak terstandar yang bisa berdampak pada keselamatan pasien maupun perlindungan hukum bagi tenaga medis itu sendiri.
“Pendekatan ini berpotensi mengaburkan batas-batas kewenangan antara dokter umum dan spesialis, yang selama ini telah diatur dengan jelas dalam sistem pelayanan kesehatan kita,” jelasnya.
Dr Dzul menekankan bahwa pengaburan ini tidak hanya berdampak pada aspek legal, tetapi juga dapat menurunkan standar pelayanan medis secara keseluruhan, bukan semata pada kondisi darurat.
“Pengaburan batas kewenangan ini dapat berdampak pada aspek legal dan menurunkan mutu layanan secara keseluruhan,” terang Dr Dzul.
Situasi pelayanan kesehatan di daerah 3T memang menuntut solusi cepat dan nyata.
Namun menurut Dr Dzulqarnain, solusi tersebut sebaiknya tidak justru melemahkan sistem yang sudah dibangun dengan dasar profesionalisme dan perlindungan hukum.
Lantas, ia menyarankan bahwa pemerintah sebaiknya bisa lebih berfokus pada kebijakan yang bersifat non-teknis keprofesian, seperti peningkatan distribusi dan insentif bagi tenaga medis spesialis untuk bertugas di daerah 3T.
“Selain itu, pengembangan sistem rujukan yang efisien dan penggunaan teknologi telemedicine dapat menjadi solusi jangka panjang yang lebih aman dan berkelanjutan,” ujar dokter pakar Ilmu Humaniora Kedokteran itu.
Lihat juga: Prinsip Bioetik dan Medikolegal Jadi Landasan Kuat Uji Klinis Vaksin TBC di Indonesia
Dr Dzul mendorong pemerintah agar mendengarkan suara dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi, institusi pendidikan kedokteran, dan masyarakat, dalam merancang kebijakan yang bersifat jangka panjang.
Penulis: Romadhona S.