bupati Sidoarjo

Lagi, Bupati Sidoarjo Terjerat Kasus Korupsi, Ini Kata Pakar Umsida

Umsida.ac.id – Lagi-lagi kabupaten Sidoarjo memiliki seorang pemimpin yang sudah tiga kali berturut-turut terjerat kasus korupsi. Tercatat, Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa disapa Gus Muhdlor, merupakan bupati Sidoarjo ketiga yang terjerat kasus hukum ini. Sebelumnya, Sidoarjo juga memiliki pemimpin dengan kasus yang sama, yakni Win Hendarso dan Saiful Ilah.

Lihat juga: MK Perbolehkan Parpol Kampanye di Kampus, Pakar Hukum Umsida Beri Tanggapan

Awalnya, Gus Muhdlor tertangkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada kisaran akhir Januari. Penangkapan ini dilakukan sebab diduga Gus Muhdlor terlibat atas kasus pemotongan dana insentif pegawai ASN di lingkup BPBD Sidoarjo.   

Kasus yang menjerat bupati Sidoarjo ini tentu akan berimbas pada jalannya roda pemerintahan. Dari kasus ini, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH turut memberikan tanggapan.

Peran bupati Sidoarjo harus digantikan
pakar Umsida tentang bupati Sidoarjo
Dok Istimewa

Dilansir dari wawancara eksklusif oleh Jawa Pos, ia memandang dari sisi kajian hukum tata negara yang merujuk dari Undang-undang pemerintah daerah. Tepatnya pada UU No 23 tahun 2014 pasal 65 ayat 3.

“Bahwa maka bilamana kepala daerah yang tengah bermasalah dengan hukum, berproses dengan hukum, atau berhalangan sementara, hal tersebut dimungkinkan untuk digantikan fungsi perannya atau digantikan tugas-tugas pelaksanaannya oleh wakil kepada daerah,” tutur kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida tersebut.

Melihat kondisi Sidoarjo saat ini, menurutnya perlu dilakukan percepatan penetapan wakil kepala daerah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) agar roda pemerintahan bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Pakar hukum tata negara itu melanjutkan, “Pengajuan seorang wakil kepala daerah sebagai Plt sesegera mungkin bisa diusulkan oleh DPRD kepada Kemendagri. Dengan begitu, maka roda pemerintahan bisa lebih efektif dan bupati bisa lebih fokus pada permasalahan hukumnya yang sekarang sedang berproses di KPK,”.

Gus Muhdlor bukan satu-satunya bupati yang terjerat kasus korupsi
Bupati Sidoarjo
Dok IG Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali bukanlah satu-satunya bupati Sidoarjo yang pernah berurusan dengan KPK. Dua kepala daerah sebelumnya yaitu Win Hendarso dan Saiful Ilah juga bernasib sama. Win Hendarso pernah menjabat sebagai orang nomor satu di kota Delta selama 10 tahun, sejak tahun 2000 hingga 2010. Namun pada pertengahan masa jabatannya (2005-2007), ia tersandung kasus korupsi dana kas desa sebesar 2,3 milyar.

Berkat audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK), akhirnya kasus Win yang melancarkan aksinya bersama mantan Dispenda Sidoarjo dan mantan pemegang kunci brankas Dispen Agus Dwi Handoko itu terkuak. Dalam audit tersebut ditemukan adanya uang kas daerah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Akibat ulahnya, Win mendekam selama lima tahun di penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah. Pada tahun 2017 bulan Februari, Win dinyatakan bebas bersyarat.

Tibalah pada tanggal 25 Juli 2010, masyarakat Sidoarjo kembali menggunakan hak pilihnya dalam laga Pemilihan Umum Bupati Sidoarjo periode 2010 – 2015. Namun Win Hendarso tidak dapat mencalonkan dirinya kembali.

Kala itu, pasangan Saiful Ilah – Hadi Sucipto ditetapkan sebagai bupati Sidoarjo yang menang telak atas empat pasangan calon lainnya. Namun, bukannya makin berkembang, Sidoarjo di era Gus Ipul, saapaanya, justru bisa dikatakan lebih parah. Ia yang menjabat selama dua periode, ternyata ia juga terjerat kasus korupsi. Pada tahun 2020 atau pada masa jabatannya yang kedua saat berpasangan dengan Nur Ahmad Syaifuddin, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan infrastruktur senilai 660 juta rupiah.

Kasus yang terungkap berkat OTT KPK itu akhirnya membuat Gus Ipul divonis hukuman penjara selama tiga tahun pada 2020. Lalu ia mengajukan banding sehingga hukumannya berakhir pada tahun 2022.

Setahun berselang pasca pembebasannya tepatnya pada Maret 2023, Gus Ipul kembali berulah atas kasus dugaan gratifikasi dan kembali ditahan KPK. Tidak main-main, ia menerima gratifikasi sebesar 44 miliar rupiah dari berbagai pihak berupa uang dan barang berharga. Akibatnya, bupati Sidoarjo kedua yang tersandung korupsi ini dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

Lihat juga: Rakor dan Dialog Nasional Prodi Hukum Umsida, Jelaskan Pendidikan Hukum Era MBKM

Dan sekarang, Gus Muhdlor mendapat predikat sebagai bupati Sidoarjo ketiga yang terjerat kasus korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April lalu atas pemotongan insentif ASN BPPD. Tak sendirian, KPK juga menangkap Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dan Ari Suryono selaku kepala BPPD. Gus Muhdlor diduga menerima uang sebesar 69,9 juta rupiah pada kasus ini. Hingga sekarang, proses hukum kasus ini masih berjalan.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

aset kripto menurut dosen Umsida
Risiko Aset Kripto dan Bitcoin, Dosen Umsida Paparkan dari Perspektif Hukum dan Teknologi
December 15, 2025By
SDGs Center Umsida
SDGs Center Umsida Dorong Hilirisasi Riset untuk Pembangunan Berkelanjutan Jawa Timur
November 20, 2025By
Apresiasi sekolah partnership Umsida
Umsida Beri Apresiasi untuk Sekolah Partnership yang Berkontribusi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
November 20, 2025By
kick off penerimaan mahasiswa baru Umsida 4_11zon
Umsida Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
November 19, 2025By
magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By
muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
October 23, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By

Riset & Inovasi

kemandirian pangan pca prambon
AbdimasMu Dorong Kemandirian Pangan Mulai dari Lingkup Paling Dasar
January 5, 2026By
pupuk Lazismu Umsida
Lazismu Umsida Produksi Pupuk Kompos Organik, Tak Hanya Peka Akan Lingkungan Tapi Juga Kemanusiaan
January 4, 2026By
abdimas Umsidaa desa Gendro 5
Petani dan Peternak Desa Gendro Lebih Maju dengan Pendampingan Umsida
November 14, 2025By
posyandu remaja
Umsida dan Umla Gelar Posyandu Remaja, Pasar Gizi, dan Pencatatan Digital Kohort di Balungtawun Lamongan
November 11, 2025By
Science Techno Park Desa Gendro 2
Desa Gendro Jadi Prototipe Science Techno Park Pertanian Inovatif oleh Dosen Umsida
November 10, 2025By

Prestasi

atlet karate Batu open 2025
Atlet Ini Raih 2 Medali Sekaligus di Ajang Batu Karate Challenge Open Tournament Series 2025
January 8, 2026By
pertandingan karate Batu challenge
Cedera di Pertandingan Sebelumnya Belum Pulih, Atlet Umsida Bulatkan Tekad Demi Emas
January 7, 2026By
tapak suci Umsida 1
Atlet Tapak Suci Umsida Lengkapi Torehan 30 Medali dengan Menyumbang Perak
January 4, 2026By
kejuaraan perdana atlet Umsida
Ikuti Kejuaraan Perdana, Atlet Umsida Ini Ajarkan bahwa Tidak Ada Kata Terlambat untuk Berprestasi
January 3, 2026By
latihan ekstra atket Umsida
Usaha Atlet Umsida Raih Emas: Latihan Ekstra Namun Cedera Saat Semifinal
January 2, 2026By