dosen Hukum tentang pelanggaran HAM, child grooming broken strings

Hari HAM Sedunia, Dosen Umsida: Kasus Pelanggaran HAM Masih Marak Ditemui

Umsida.ac.id – Tepat pada hari ini, 10 Desember 2024 diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia. Tahun ini peringatan Hari HAM sedunia mengusung tema Our Right Our Future Right Now yang berfokus pada peran HAM sebagai solusi, terutama saat masa-masa krisis.

Lalu, di era yang semakin canggih ini, apa saja pelanggaran HAM yang masih terjadi? Bagaimana  kondisi masyarakat indonesia terkait kebebasan mendapatkan haknya?

Lihat juga: Dari Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, Dosen Umsida Jelaskan Pentingnya Kasih Sayang

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Tantangannya
Kasus Pelanggaran Digital
dosen Hukum tentang pelanggaran HAM
Ilustrasi: Pexels

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH mengatakan bahwa saat ini kebebasan HAM di Indonesia masih menyisakan tantangan tersendiri, apalagi tentang pelanggaran HAM dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Menurut Dr Fatimah, kasus HAM yang paling rentan menjadi korban pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah para pegiat anti korupsi, jurnalis, akademisi, dan lainnya. 

Dr Fatimah berpendapat bahwa kemajuan teknologi membuka ruang  dan berpengaruh pada meningkatnya pelanggaran HAM.

“Dapat dilihat dari catatan Komnas HAM sepanjang 2020-2021. Ada 44 kasus pelanggaran, dimana sebagian besarnya berada di ruang digital,” ujar dosen yang mendapat gelar doktor Ilmu Hukum FH Unair itu.

Pelanggaran tersebut juga bisa dilihat melalui maraknya peretasan akun, spam call atau intimidasi.

Terbukanya ruang kebebasan dalam menggunakan teknologi yang membuat orang semakin mudah mendapat informasi termasuk hal yang negatif, membuat netizen semakin mudah mendapatkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, “Walau memiliki kebebasan berpendapat, masyarakat khususnya pengguna media sosial harus cerdas dalam menuangkan tulisan di medsos sebagai langkah preventif.  Pepatah mulutmu harimaumu tetap relevan kiranya untuk dijaga,”.

Akhir-akhir ini, marak di pemberitaan tentang pelanggaran HAM seperti kasus pembunuhan, bunuh diri, pelecehan, dan kejadian keji yang melanggar HAM lainnya yang dialami oleh masyarakat di berbagai kalangan.

Pelanggaran Moral

Selain tantangan tersebut, tambahnya, ada juga tantangan moral yang tak kalah mengerikan. Belakangan ini banyak sekali kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh sosok yang tak terduga.

“Selain itu, kasus yang rentan dan butuh perhatian lebih adalah ketika Komnas HAM di 2024 yang menyuarakan darurat filicide di Indonesia,” ujar dosen yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten Sidoarjo itu.

Misalnya saja seorang anak yang sanggup bahkan hingga tega membunuh orang tuanya sendiri.  Sebaliknya, ada pula orang tua atau keluarga dekat yang tega melenyapkan nyawa anaknya (filicide). 

Ada juga kejadian saat satu keluarga bunuh diri bersama-sama dengan menjatuhkan diri dari apartemen. Atau seorang ibu yang membunuh anaknya di Bekasi. 

Tantangan Menjaga Persatuan
dosen Hukum tentang pelanggaran HAM (Pexels) 1
Ilustrasi: Pexels

Disamping itu, tambah Dr Fatimah, tantangan kedewasaan publik dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa khususnya ketika berhadapan dengan kaum minoritas.

“Khusus anak dan perempuan, tantangan yang cukup besar bagi mereka adalah melindungi membentengi diri dengan pemahaman yang baik agar terhindar dari pelecehan, perundungan,dan sejenisnya,” tutur anggota Majelis Hukum dan HAM PWM Jatim itu.

Menurutnya, perlu adanya kolaborasi dan kesadaran publik bahwa setiap pelanggaran akan membawa efek kepedihan. 

Peran Aparat dan Masyarakat

Berkaca dari banyaknya kasus pelanggaran HAM yang keji itu, Dr Fatimah mempertimbangkan peran  aparat hukum maupun masyarakat.

“Mampukah aparat penegak hukum bergerak cepat menuntaskan kasus-kasus tersebut? Dan apakah masyarakat sendiri bisa berdamai dengan diri sendiri? Apa mereka bisa tidak asal mengambil keputusan yang tidak manusiawi dengan mengorbankan keluarganya sendiri?,” ungkapnya.

Hak Beriringan dengan Kewajiban
dosen Hukum tentang pelanggaran HAM (Unsplash)
Ilustrasi: Unsplash

Secara regulatif, Indonesia sudah memiliki UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satu turunannya adalah Permenkumham No. 23/2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. 

Dari banyaknya kasus tersebut, Dr Fatimah berkata, “Jadi bukan HAM-nya yang lemah. Setiap pribadi harus teguh memegang prinsip yang baik. Tidak boleh oleng oleh rayuan, atau silau oleh rupiah,” tegasnya.

Dr Fatimah berkata bahwa hak selalu beriringan dengan kewajiban.

Lihat juga: Perempuan Tewas Diperkosa Sopir Travel, Sebegitu Tidak Amankah Indonesia Terhadap Perempuan?

“Kita akan dihargai jika kita juga menghargai. Tidak di ruang publik saja, di ranah privat juga semestinya demikian,” pesannya.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

bramasgana terjun ke gempa ntt
Laporan Terkini Bramasgana Umsida dari Lokasi Gempa NTT
October 12, 2026By
pkmu 2026
PKMU 2026-2027 Dimulai, Usung Konsep Baru
October 11, 2026By
Haflu Takharruj Ma’had Umar bin Al-Khattab
Pesan Rektor untuk 38 Lulusan Ma’had Umar bin Al-Khattab Umsida
October 8, 2026By
Haflu Takharruj Ma’had Umar bin Al-Khattab (5)
Haflu Takharruj ke-38, Ma’had Umar bin Al-Khattab Umsida Luluskan 38 Mahasiswa
October 8, 2026By
Persiapan PKMU 2026
Persiapan PKMU 2026, Bagaimana dengan Mahasiswa Non Muslim?
October 7, 2026By
panen budidaya melon
Panen Hasil Budidaya Melon Perdana, Umsida Kembangkan Ilmu Pertanian
October 7, 2026By
Bramasgana umsida bantu NTT (2)
Bramasgana Umsida Berangkat ke NTT, Fokus Pulihkan 2 Hal
September 30, 2026By
duta pencerah 2026 2
Tutup Fortama, Umsida Kukuhkan Duta Pencerah 2026 Hingga Ajak Lawan LGBT
September 28, 2026By

Riset & Inovasi

PPG Umsida ajari anak cinta alam
Cara Seru PPG Umsida Kenalkan Rasa Cinta Alam pada Anak
October 9, 2026By
plp umsida dampingi mabit (2)
Dampingi Mabit, PLP 2 Umsida Belajar Dampingi Pembelajaran Luar Kelas
October 9, 2026By
media pembelajaran digital (2)
Mengabdi di SDN Kepulungan, Ini Deretan Media Pembelajaran Digital PLP II Umsida
October 6, 2026By
peringatan hari batik plp umsida (2)
Peringati Hari Batik, PLP 2 Umsida Ajak Siswa Membatik Carbon Copy
October 6, 2026By
PLP SDN Sidokumpul
Siswa SDN Sidokumpul Peringati Kesaktian Pancasila Bersama Tim PLP 2 Umsida
October 5, 2026By

Prestasi

Pojok Statistik Umsida Ranking 1 Nasional (2)
Pojok Statistik Umsida Raih Ranking 1 Nasional Tahun 2026
October 5, 2026By
tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By
penghargaan Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Kembali Jadi Terbaik 1 Nasional BPS RI
September 30, 2026By
beras analog rumput laut 2
DIARICE, Inovasi Rumput Laut Jadi Beras Analog Karya Umsida Lolos KMI Expo 2026
September 10, 2026By

Opini

bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By
kebutuhan air data center AI (Pexels)
Benarkah AI Menguras Jatah Air Bersih? Ini Kata Pakar Umsida
October 1, 2026By
karhutla (Dok Antara Foto)
Mengapa Karhutla Terus Berulang? Bagaimana Mencegahnya?
September 23, 2026By
politik uang dalam Muhammadiyah 5
Politik Uang dalam Muhammadiyah
September 22, 2026By
satanic dan seni
Gunakan Simbol Satanic Saat Perayaan Seni, Ini Tanggapan Pakar Umsida
September 15, 2026By