Umsida.ac.id – Di masa pandemi, semua orang menjalani kebiasaan baru. Termasuk dalam pelaksanaan proses penegakan hukum yang tetap berlangsung. Hal ini di jelaskan Guruh Wicahyo Prabowo SH MH saat mengisi Stadium General Prodi Hukum “Perkembangan Hukum Beracara dimasa Pandemi Covid-19” Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial (FBHIS), Rabu (03/02).
Ia mulai menjelaskan proses penyelesaian perkara pidana mulai dari penyidik, jaksa, kemudian diberikan kepada hakim. “Penyidik melakukan pemberkasan perkara, bisa melakukan penangkapan dan penahanan, selanjutnya apabila berkas sudah lengkap penyidik memberikan kepada jaksa, jaksa meneliti apabila ada kekurangan dan apabila sudah lengkap dan layak untuk dilaksanakan sidang, kemudian penyidik memberikan berkas yang sudah lengkap kepada hakim dan hakim menerima berkas perkara untuk dilakukan sidang,” jelasnya.
Untuk proses persidangan saat pandemi berdasarkan Perma ada ketentuan baru. “Terdakwa mengikuti sidang secara online atau virtual di rutan, jika rutan tidak memenuhi syarat terdakwa dapat mengikuti sidang di kantor penuntut umum,” imbuh Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Sidoarjo ini.
Kejaksaan negeri Sidoarjo telah melaksanakan persidangan secara online saat pandemi Covid-19 sekitar 30-50 kali persidangan per hari selama bulan Maret 2020 sampai dengan Desember 2020. Ia menjelaskan keuntungan pelaksanaan sidang secara online, “Selain dapat mencegah penyebaran Covid-19, pelaksanaan penegakan hukum masih bisa tetap berjalan, sidang bisa berlangsung cepat sebagaimana asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan,” ujarnya.
Adapun sisi kendala atau hambatan dalam pelaksanaan sidang online seperti sinyal yang terkadang kurang bagus, fasilitas kelengkapan elektronik perlu di tambah, keterbatasan SDM dalam penguasaan teknologi. “Pihak bersangkutan bisa latihan dulu atau bertanya cara mengoperasikan zoom, agar waktu sidang bisa lancar tidak ada kendala terkait kurangnya penguasaan teknologi,”pungkasnya.
ditulis : Muhammad Asrul Maulana
Edit : Anis Yusandhita