Umsida.ac.id – Halal Center Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali melakukan penandatanganan kontrak pendampingan sertifikasi halal bersama tiga perusahaan dari bidang berbeda.
Kegiatan ini merupakan awal sebelum proses pendampingan dan pengajuan sertifikat halal dilakukan secara resmi melalui sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Lihat juga: Halal Center Umsida Dampingi Sertifikasi Halal Pawon Satu SMKN 1 Buduran
Ketua Halal Center Umsida, Dr Puspita Handayani SAg MPdI, menjelaskan bahwa penandatanganan kontrak ini merupakan tahap awal sebelum proses observasi dan pendampingan lapangan dilakukan.
Pendampingan Sertifikasi Halal untuk Catering, Kemasan, dan Transportasi

Tiga perusahaan yang akan didampingi adalah Catering Berkah Boga di bidang catering, PT Rajawali Citramass di bidang kemasan plastik, dan PT Berita Jaya Sentosa di bidang jasa transportasi logistik.
Menurut Dr Puspita, bentuk pendampingan tentu berbeda sesuai jenis usahanya.
Pada usaha catering, pendampingan fokus pada identifikasi bahan halal dan proses produksi.
“Kalau catering, kita mendampingi bagaimana mengidentifikasi bahan halal dan tidak halal, serta memastikan seluruh prosesnya sesuai standar,” jelasnya.
Untuk perusahaan kemasan, lanjutnya, pengawasan dilakukan pada bahan baku pembungkus.
Plastik dan karung yang digunakan untuk membungkus bahan makanan harus dipastikan halal.
Sementara untuk jasa transportasi, sertifikasi halal dibutuhkan agar proses distribusi produk tetap terjamin kehalalannya.
Ia menegaskan bahwa kendaraan pengangkut tidak boleh tercemar barang haram.
“Transportasi harus dipastikan tidak mengangkut barang haram. Kalau pun pernah, harus ada prosedur pensucian yang benar,” tambahnya.
Hal ini menjadi penting karena pemerintah melalui BPJPH akan memberlakukan kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 untuk berbagai produk dan jasa.
Proses Pendampingan Sertifikasi Halal hingga Terbit
Setelah kontrak ditandatangani, Halal Center Umsida akan melakukan observasi lapangan dan membantu penyusunan dokumen pengajuan di sistem SiHalal.
“Setelah dokumen diunggah, prosesnya sekitar tiga bulan sampai sertifikat terbit,” ujar Dr Puspita.
Selanjutnya, perusahaan tersebut akan diaudit oleh auditor dari LPH-KHT Muhammadiyah, karena seluruh pendampingan Halal Center PTMA menginduk pada lembaga tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak harus beragama Islam, namun penyelia halal di perusahaan wajib seorang muslim.
“Yang penting penyelia halalnya muslim. Jadi tetap bisa dikawal sesuai aturan,” katanya.
Harapan Pelaku Usaha Usai Sertifikasi Halal

Direktur PT Berita Jaya Sentosa, Melky Ferdian Tharu, menjelaskan bahwa perusahaannya bergerak di jasa transportasi darat.
Ia menyebut sertifikasi halal penting karena armada mereka sering mengangkut bahan makanan.
“Kalau memang muatannya makanan, tentu perlu jaminan halal,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik Catering Berkah Boga, Galuh Sari Sudarsono, mengaku terdorong mengurus sertifikasi halal karena mengikuti pengadaan dinas pemerintah.
“Soalnya sekarang pemerintah menggalakkan halal. Biar konsumen percaya,” katanya.
Ia berharap proses sertifikasi berjalan lancar dan logo halal bisa segera dicantumkan pada produknya.
Hal serupa disampaikan Hinu Banarwan dari PT Rajawali Citramass yang memproduksi karung plastik untuk gula, beras, dan pakan ternak.
Lihat juga: Halal Center Umsida Tingkatkan Kompetensi 65 Juru Sembelih Unggas Melalui Bimtek Juleha
“Kalau sudah sertifikasi terbit, kita bebas ikut tender tanpa kendala,” ujarnya.(Romadhona)



















