Umsida.ac.id – Kasus guru yang ditetapkan sebagai tersangka saat menjalankan upaya pendisiplinan siswa kembali memunculkan kegelisahan di dunia pendidikan.
Peristiwa seperti yang dialami Tri Wulansari, guru honorer SDN 21 Pematang Raman, menunjukkan bahwa posisi guru masih rentan secara hukum, meskipun pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Lihat juga: Tekankan Pendidikan, Ini Kata Dosen Umsida Tentang Guru Tampar Siswa Karena Merokok
Pakar pendidikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Machful Indra Kurniawan, menilai kasus semacam ini perlu disikapi dengan kepala dingin, empati, dan pendekatan pendidikan, bukan semata-mata pendekatan pidana.
“Guru tentu tidak berangkat dari niat menyakiti, melainkan mendidik dan menegakkan aturan. Namun, dalam pendidikan karakter, cara sering kali lebih penting daripada niat,” terangnya.
Namun, imbuh Dr Indra, jika cara mendisiplinkan menimbulkan rasa malu atau luka batin pada anak, maka itu perlu dikoreksi.
Menurutnya, koreksi ini seharusnya bersifat pembinaan, bukan langsung pidana seperti yang dialami oleh guru honorer yang jadi tersangka setelah dilaporkan oleh orangtua murid dikarenakan dianggap melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
Perlindungan Hukum dan Dampaknya terhadap Citra Profesi Pendidikan

Dr Indra mengungkapkan bahwa kasus guru yang berhadapan dengan hukum berdampak serius terhadap citra profesi guru di mata masyarakat.
Ia menyebut bahwa banyak guru merasa terpukul secara psikologis karena profesinya seolah dipersepsikan negatif.
“Jujur saja, kasus seperti ini melukai perasaan banyak guru dikarenakan profesi guru bisa dianggap negatif, seolah-olah guru mudah melakukan kekerasan. Padahal mayoritas guru bekerja dengan hati, dalam keterbatasan, dan penuh pengabdian,” tuturnya.
Jika situasi ini terus berulang, ia khawatir guru akan kehilangan kepercayaan diri dan wibawa moral di hadapan siswa maupun orang tua.
Padahal, wibawa dan kepercayaan adalah modal penting dalam proses pendidikan.
Menurut Dr Indra, stigma negatif terhadap guru juga dapat membuat relasi antara sekolah dan orang tua menjadi tidak sehat.
Guru berpotensi selalu berada dalam posisi defensif, sementara pendidikan karakter membutuhkan ketegasan yang dibangun melalui kepercayaan bersama.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 dan Realitanya
Terkait terbitnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, Dr Indra menilai regulasi tersebut sudah berada di jalur yang tepat, namun penerapannya di lapangan belum sepenuhnya dirasakan oleh guru.
“Aturannya sudah ada, namun di lapangan guru masih merasa sendirian. Regulasi belum sepenuhnya “hidup”,” jelas Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Umsida itu.
Perlindungan hukum, menurutnya, baru terasa jika guru benar-benar didampingi, bukan hanya disebutkan dalam pasal-pasal yang sifatnya hanya tertulis saja tanpa ada penerapan dalam upaya melindungi profesi guru.
Ia menilai pendekatan pendidikan seharusnya menjadi pintu pertama sebelum persoalan masuk ke ranah hukum.
“Karena di lapangan, pendekatan hukum pidana masih lebih cepat dipakai dibanding pendekatan pendidikan. Aturan ini belum otomatis memberi kepastian, tapi setidaknya menjadi pegangan moral dan hukum,” terangnya.
Dr Indra menekankan pentingnya peran sekolah, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum dalam memahami semangat Permendikdasmen agar kasus serupa tidak terus berulang.
Sampai Mana Batas Aman Mendisiplinkan Siswa?

Dalam konteks pendisiplinan, Machful menjelaskan bahwa guru memiliki batas aman yang jelas.
Disiplin tidak boleh melukai fisik, mempermalukan, apalagi merendahkan martabat siswa.
“Ketegasan boleh, kekerasan jangan. Disiplin itu bukan soal menghukum, tapi membimbing. Dalam pendidikan karakter, disiplin harus membuat anak belajar bertanggung jawab, bukan takut,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika guru terus berada dalam posisi rentan secara hukum, risiko jangka panjangnya sangat besar.
Guru bisa memilih diam dan menghindari tindakan.
Pada akhirnya, hal itu membuat pendidikan karakter mandek dan sekolah bisa kehilangan fungsi pembinaan nilai.
“Kalau guru takut mendidik, yang rugi bukan hanya guru, tapi masa depan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” ungkap dosen S2 Pendidikan Dasar itu.
Oleh karena itu, saat terjadi konflik, guru semestinya dilindungi dan didampingi, bukan langsung disalahkan.
“Terjadinya konflik itu hal yang wajar dalam pendidikan. Yang penting adalah bagaimana konflik tersebut dapat diselesaikan dengan dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan,” tandas Dr Indra.
Lihat juga: Umsida dan HIMPAUDI Jatim Siap Tingkatkan Kualifikasi Guru
Sekolah harus memiliki aturan yang jelas terkait pembentukan karakter. Dinas pendidikan harus hadir membela dan menengahi, bukan berdiam diri. Pemerintah daerah perlu memastikan ada jalur mediasi sebelum hukum pidana ditempuh.
“Kalau semua pihak hadir, konflik tidak perlu berakhir di ranah hukum,” tutupnya. (Romadhona)



















