putusan MK no 90 tahun 2023

Pakar Umsida Tentang Putusan MK: Kedudukan Penggugat Hingga Angin Segar Pemimpin Muda

Umsida.ac.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) membuat putusan mengenai persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini berawal dari usulan salah satu mahasiswa dari Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru yang memenangkan gugatan perkara batas usia capres-cawapres. Putusan akhir MK menyatakan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.

Lihat juga: #Kadrun Mencuat Lagi Jelang Pesta Demokrasi, Kata Riset Dosen Umsida

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Rifqi Ridho Phahlevy SH MH turut berbicara tentang hal tersebut.

“Substansi putusan tersebut berimplikasi pada potensi majunya Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat wali kota solo sebagai Cawapres berpasangan dengan Prabowo,” ujar ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida ini.

Terlepas dari implikasi politik dari putusan tersebut, sambung Rifqi, ada beberapa catatan yang dapat diajukan untuk putusan No 90 tahun 2023. Beberapa antaranya seperti:

Perbedaan sikap MK terhadap perkara lain

Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dimana poin yang dikabulkan tersebut merupakan jantung dari permohonan yang sejatinya juga diajukan oleh beberapa pemohon pada perkara antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No.51/PUU-XXI/2023, dan No.55/PUU-XXI/2023.

Menariknya, di perkara antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No.51/PUU-XXI/2023, dan No.55/PUU-XXI/2023 Mahkamah menyatakan permohonan tidak memiliki alasan hukum, sehingga substansi permohonannya ditolak.

Lihat juga: Tim Umsida Sampaikan Hasil Kajian Pelimpahan Kewenangan Kabupaten Banggai Pada Kecamatan

“Perbedaan sikap MK pada empat perkara tersebut menandakan adanya inkonsistensi sikap dan konstruksi berhukum MK dalam menghadapi perkara yang sama diwaktu yg bersamaan. Lazimnya, perbedaan sikap dalam waktu singkat terjadi karena adanya perubahan konteks atau perkembangan keilmuan dan filosofis yang luar biasa, satu kondisi yang diistilahkan dengan disrupsi, atau yang oleh Kuhn disebut revolusi,” lanjut Rifqi.

putusan MK no 90 tahun 2023

Sikapi penggugat yang dikabulkan oleh MK

Sikap MK untuk mengabulkan permohonan tersebut dapat difahami sebagai penerimaan mahkamah (5 hakim yg menerima) atas kedudukan dan argumentasi yg diajukan pemohon dalam Perkara No. 90/PUU-XXI/2023.

Lihat Juga :  Rektor Umsida Sampaikan Fasilitas Penunjang Bagi Maba Pada Pembukaan Fortama 2023

Sikap tersebut menurut Rifqi, akan memunculkan banyak pertanyaan khususnya terkait kedudukan pemohon dan alasan pemohon yang secara keilmuan dipandang tidak tepat dan tidak layak untuk dikabulkan.

Ia juga melihat posita pemohon pada poin ke 16-21, argumentasi kerugian konstitusional yang secara eksplisit dikaitkan dengan peluang pencalonan Gibran sebagai walikota solo, harusnya bisa digunakan oleh MK untuk menilai legal standing pemohon. Narasi besar dalam argumentasi pemohon tidak secara meyakinkan merepresentasikan aspirasi subyek hukum yang layak sebagai pemohon PUU di MK.

Lihat juga: Didampingi Umsida, Staimpro Saat Ini Dapatkan 1116 Mahasiswa

Dosen prodi Hukum tersebut melanjutkan, “Pernyataan pemohon dalam posita poin 16-21 tersebut menyiratkan tidak adanya kerugian langsung yang terbukti secara logis diderita oleh pemohon. Argumentasi tersebut lebih logis diajukan oleh partai politik mengingat kedudukan mereka sebagai pihak yang berwenang mancalonkan Capres dan Cawapres dalam UU Pemilu,”.

Mengingat keberlakuan putusan MK itu terikat dengan prinsip erga omnes, lanjut Rifqi, maka argumentasi pemohon yang lebih mengesankan kepentingan individual tersebut kiranya tidak layak untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan putusan MK. Karena bisa jadi nantinya berlaku umum, maka dasar pertimbangan putusan harusnya mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat yang lebih luas.

Pintu bagi kemunculan pemimpin muda

Terlepas dari problem pembentukan putusan tersebut, momen ini dapat dilihat sebagai pintu bagi lahirnya kepemimpinan nasional oleh kaum Muda. Rifqi berpendapat bahwa dengan adanya realitas bernegara yang memperlihatkan pembusukan demokrasi dan gurita korupsi oleh elite saat ini, putusan MK tersebut dapat digunakan sebagai instrumen untuk memunculkan sosok pemimpin dengan gaya baru. Usia muda yang lebih segar dan relatif tidak terkontaminasi dengan praktek politik koruptif yang jamak berlaku dilingkungan oligarki selama ini.

Lihat juga: Inovasi Buat Batik Eco Printing dengan Mesin Steam Otomatis

Narasumber: Rifqi Ridho Phahlevy SH MH

Penulis: Romadhona S

 

Berita Terkini

Yudisium FBHIS Umsida 2025 2
435 Mahasiswa FBHIS Umsida Dinyatakan Lulus dalam Yudisium ke-33
July 25, 2025By
Mubes UKM Kewirausahaan Umsida
UKM Kewirausahaan Umsida Gelar Mubes 2025, Wujudkan Regenerasi Kepemimpinan Unggul
July 24, 2025By
sosialisasi KHGT 1
Umsida Sosialisasikan KHGT, Satukan Umat Islam dalam Satu Sistem Waktu
July 22, 2025By
atlet Ikom Umsida
Mahasiswi Ikom Umsida Bawa Pulang 2 Medali Sekaligus dari Porprov Jatim 2025
July 20, 2025By
yudisium FAI Umsida 2025
Yudisium ke-45 FAI Umsida Luluskan 181 Mahasiswa Tahun 2025
July 20, 2025By
psikologi umsida 2
Mahasiswa Psikologi Umsida Praktik Asesmen dan Konseling di SMK MUTU Gondanglegi
July 19, 2025By
SMP Muhammadiyah Plus Salatiga ke Umsida 3
SMP Muhammadiyah Plus Salatiga Ajak Siswa Baru Kunjungi Umsida
July 18, 2025By
penerimaan mahasiswa baru Umsida 4
Belajar Tentang Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru, Unida Kunjungi Umsida
July 17, 2025By

Riset & Inovasi

riset dan inovasi DRPM Umsida
Umsida Kembangkan Riset dan Inovasi Melalui Seminar, Pameran, dan Diseminasi dengan 3 Kampus
July 16, 2025By
pengganti agregat kasar Teknik Sipil Umsida 2
Ragam Inovasi Pengganti Agregat Kasar dari Teknik Sipil Umsida, Siap Diterapkan ke Lapangan
July 13, 2025By
civil day 2025
Civil Day 2025, Ajang Mahasiswa Teknik SIpil Tunjukkan Inovasinya
July 9, 2025By
pentingnya keamanan pangan 1
Ajak Melek Literasi Keamanan Pangan, Warek 1 Umsida Andil di Pendampingan PSAT
June 30, 2025By
pemeriksaan gigi 1
Gelar Pemeriksaan Gigi Bumil, FKG Umsida Edukasi 22 Ibu untuk Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut
June 24, 2025By

Prestasi

atlet taekwondo Umsida dapat emas di Porprov Jatim 2025 1
Target Porprov Akhirnya Diraih Anin Setelah Kegagalan di Tahun 2022
July 25, 2025By
mahasiswa AP Umsida raih perak di Porprov Jatim 2025
Raih Medali Perak Porprov Jatim 2025, Jovan Tampil Unggul dan Makin Terpacu ke PON
July 22, 2025By
mahasiswa Umsida raih emas di Porprov Jatim 2025
Medali Emas Porprov Jatim 2025, Hasil Kerja Keras Pradita di Sidoarjo dan Lumajang
July 21, 2025By
atlet taekwondo Umsida
Mahasiswi Akuntansi Umsida Sabet Emas Cabor Taekwondo di Porprov Jatim 2025
July 21, 2025By
Ikom Umsida juara Silat Apik
Tak Hanya Delegasi Mahasiswa, Ikom Umsida Juga Raih 2 Juara Ini di SILAT APIK PTMA 2025
July 4, 2025By