Umsida.ac.id– Kelompok 50 Kuliah Kerja Nyata Pencerahan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (KKNP Umsida) bersama pihak Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo mengedukasi masyarakat tentang hutan konservasi di area akar seribu pada Kamis, (16/01/2025).
Lihat juga: Kelompok 52 KKN-P Umsida Buat Program Wisata Pendakian Gunung Tumpeng
Diketahui bahwa area akar seribu yang berada di desa Begagan ini merupakan salah satu tempat wisata yang pernah ramai.
“Kami memulai perjalanan menggunakan jalan sesuai plakat akar seribu. Tapi kami menjalani perjalanan yang cukup sulit karena jalan yang becek dan licin karena hujan, terutama pada jembatan yang sudah rapuh,” ujar Fajar Robby Andhika selaku ketua KKN.
Salah satu petugas Tahura, Hartono, menjelaskan bahwa wisata akar seribu tidak beroperasi sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Wisata akar seribu ditutup pada tahun 2017. Alasan kami menutupnya tidak lain adalah faktor keselamatan dan akses jalan yang susah untuk dilalui, pernah terjadi longsor dan banjir,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa tahapan seperti mengajukan surat pada UPT ke provinsi, lalu ke DPRD jika ingin membuka tempat wisata.
Jika ingin mengetahui lebih lanjut untuk informasi akar seribu bisa menanyakan di kantor Tahura yang berada di malang.
Adapun perizinan bagi beberapa pihak yang ingin ke tempat ini seperti komunitas mapala, harus melalui Polsek untuk mendapatkan persetujuan.
Sampai saat ini, yang bisa melakukan kunjungan pun hanya warga sekitar, mahasiswa KKN dan juga komunitas yang telah melakukan perizinan.
Edukasi Tentang Tahura, Perhutani, dan hutan Konservasi
Pihak Tahura memberikan edukasi kepada para mahasiswa KKN mengenai Tahura, Perhutani, dan hutan konservasi dengan alasan agar kita lebih mengetahui mengenai hutan konservasi terutama pada akar seribu.
Ia menjelaskan mengenai tugas Tahura dan Perhutani.
“Tugas kami sebagai adalah menjaga atau melestarikan hutan konservasi dari pencurian hasil bumi. Kami juga mencegah terjadinya bencana longsor yang dikarenakan penebangan liar, garis besarnya kami tahura menjaga hutan konservasi,” ujarnya.
Sedangkan Perhutani, imbuh Hartono, berada di bawah naungan menteri perhutanan dan tugas Perhutani adalah memanfaatkan dan menjual hasil bumi yang ada di hutan yang mereka lindungi.
Warga juga bisa memanfaatkan hasil bumi tersebut seperti kayu jati, buah durian, dan bambu.
Lihat juga: Permudah Akses, KKN 29 Buat Penunjuk Jalur dan E-Tiket Gn. Penanggungan Via Kedungudi
“Dari sini kami mengetahui bahwa ada zona Perhutani dan ada zona Tahura yang mempunyai kebijakan masing-masing,” tuturnya.
Penulis: Fajar Robby Andhika