Umsida.ac.id– Dalam upaya melaksanakan program pengembangan UMKM melalui legalitas usaha dan digitalisasi, KKNP 56 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menemukan adanya hambatan yang dihadapi masyarakat desa Gondang, kecamatan Gondang, kabupaten Mojokerto, dalam pengurusan legalitas usaha dan pendaftaran Google Maps pada UMKM desa Gondang.
Lihat juga: KKNP 53 Umsida Bantu Para Pelaku UMKM Lokal, Dari Varian Hingga Pemasaran Digital
Untuk itu, mahasiswa KKNP 56 menginisiasi pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Google Maps untuk pengembangan usaha bagi para pelaku UMKM pada Rabu (29/01/2025).
Terdapat empat pelaku UMKM di desa Gondang yang memiliki usaha yang terbilang masih menggunakan metode tradisional, diantaranya produksi roti goreng di dusun Kedungpen, produksi susu sapi dusun Rejoso dan Ketegan, dan produksi Jamu di dusun Rejoso.
Bantu Pendaftaran NIB
“Pendampingan dalam pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan digitalisasi melalui Google Maps bertujuan untuk membantu pelaku usaha memperoleh legalitas serta meningkatkan visibilitas mereka di dunia digital,” ujar Yudo Pawiro selaku ketua KKNP 56 Umsida.
Dengan memiliki NIB, sebuah usaha menjadi lebih resmi dan diakui oleh pemerintah, sehingga memudahkan akses ke berbagai program, seperti bantuan usaha dan fasilitas perbankan.
Selain itu, kepemilikan NIB juga memastikan bahwa usaha tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat beroperasi dengan lebih aman dan terpercaya.
Beberapa pelaku usaha desa Gondang masih belum menyadari pentingnya legalitas dalam menjalankan bisnis. Dengan adanya bimbingan ini, para pelaku usaha dapat lebih mudah mendapatkan izin usaha dan memahami regulasi yang berlaku.
“Dengan adanya kegiatan pendampingan pendaftaran NIB ini, pelaku UMKM terutama yang bergerak dalam produksi yang relatif kecil, dapat memperoleh legalitas usaha secara resmi,” ujar Yudo.
Adanya kepemilikan NIB ini, imbuhnya, akan memudahkan jika akan mengajukan pinjaman modal kepada pemerintah.
Tanpa legalitas yang jelas seperti NIB, mereka akan kesulitan untuk mendapatkan pendanaan dari pemerintah maupun lembaga keuangan formal, seperti perbankan.
Dengan adanya NIB, pelaku usaha memiliki bukti resmi bahwa bisnis mereka terdaftar dan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini menjadi syarat utama dalam pengajuan modal usaha, baik dalam bentuk bantuan hibah, pinjaman lunak, maupun kredit usaha rakyat (KUR) yang sering kali disediakan oleh pemerintah.
Selain mempermudah akses permodalan, kepemilikan NIB juga membuka peluang bagi UMKM untuk mengikuti berbagai program pengembangan usaha yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Program ini bisa berupa pelatihan, pendampingan bisnis, hingga kemudahan dalam mengurus perizinan lainnya, seperti izin edar produk, sertifikasi halal, atau standar lainnya yang dibutuhkan untuk memperluas jangkauan pasar.
Lebih dari sekadar legalitas, kegiatan pendampingan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya digitalisasi dan pencatatan usaha yang lebih profesional.
Dengan usaha yang sudah memiliki NIB, pelaku UMKM dapat lebih mudah berkembang, mengakses peluang pasar yang lebih luas, serta meningkatkan daya saingnya di industri yang semakin kompetitif.
Pendaftaran Google Maps
Selain pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Mahasiswa KKNP 56 juga mendaftarkan letak produksi UMKM di Google Maps yang bertujuan untuk meningkatkan visibilitas bisnis secara online sehingga pelanggan lebih mudah menemukan lokasi dan informasi bisnis.
“Dengan adanya pendaftaran ini, UMKM dapat muncul di hasil pencarian Google dan Google Maps, memberikan kepercayaan lebih kepada pelanggan melalui ulasan dan rating, serta mempermudah akses komunikasi dengan menyediakan informasi kontak dan jam operasional,” terang Yudo.
Selain itu, katanya, bisnis yang terdaftar memiliki peluang lebih besar untuk menarik pelanggan baru dan meningkatkan penjualan.
“Jika terdaftar di Google Maps masyarakat jadi tahu letak dimana usaha UMKM nya berada, jadi lebih memudahkan juga bagi pengunjung yang mau beli produk UMKM tersebut,” tambah Koor divisi ekonomi, Ardi Surya.
Kegiatan pendaftaran legalitas usaha dan digitalisasi berupa Google Maps ini mendapatkan respon bagus dari keempat pelaku usaha UMKM di desa Gondang.
Para mahasiswa KKN yang melakukan pendampingan tersebut berhasil menciptakan suasana yang interaktif dan mudah untuk dipahami dengan memberikan penjelasan sederhana.
Pemilik usaha jamu tradisional, Saadah, menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa KKNP atas adanya bantuan pendaftaran NIB dan Google Maps ini.
“Terima kasih mahasiswa KKN Umsida atas bantuan pembuatan NIB dan pendaftaran alamat yang akan mempermudah jika ada yang mencari alamat kami. Saya sangat terbantu dengan adanya ini yang akan semakin memberi kemudahan bagi pelanggan yang ingin berkunjung,” jelasnya.
Lihat juga: KKN T 23 Umsida Ajak 20 Pelaku UMKM Kalitengah Manfaatkan E-Commerce
Respons positif ini mencerminkan bahwa sinergi antara mahasiswa dan masyarakat memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara nyata.
Penulis : Arisma Desy Riana
Penyunting: Romadhona S.