Umsida.ac.id – Halal Center Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), kembali mengedukasi publik mengenai urgensi konsumsi halal dan haram dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini disampaikan oleh Koordinator bidang Pelatihan Halal Center Umsida yakni Ima Faizah SP MPdI ketika melakukan pendampingan halal di catering Pawon Satu milik SMKN 1 Buduran.
Lihat juga: Halal Center Umsida Gelar Bimtek Juleha, Pastikan Hewan Ternak Halal Hingga Dikonsumsi
Edukasi ini ia mulai dengan penekanan pentingnya makanan halal sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 168:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia adalah musuh yang nyata bagimu.”
Pemahaman Halal dan Haram dalam Islam

Dalam sesi tersebut, Ima menjelaskan bahwa halal dan haram adalah dua konsep dasar dalam hukum Islam yang jelas batasannya.
Seperti yang terdapat dalam hadits tentang kejelasan halal dan haram
“Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR Muttafaqun Alaih)
“Kita tahu barang yang halal dan haram. Namun di antara keduanya ada perkara yang syubhat dan terkadang manusia belum mengetahui hukumnya atau samar,” tutur Ima.
Untuk menghindari syubhat itulah diperlukan sertifikasi halal untuk meyakinkan kepada para konsumen bahwa produk tersebut adalah halal.
Ima mengajak para peserta untuk memahami contoh-contoh bahan makanan halal yang sering disalahpahami, seperti bangkai ikan dan belalang, yang halal berdasarkan hadits Rasulullah.
“Ada pula dua jenis darah yang dihalalkan untuk kita yakni hati dan limpa,” katanya.
Selain itu, imbuhnya, halal juga dipengaruhi oleh najis atau tidaknya bahan atau alat produksi.
Untuk memastikan tempat produksi tidak terkontaminasi najis, maka dalam proses produksi halal, tidak hanya materinya yang halal, tetapi juga harus dipastikan tempat produksi, mulai dari penyimpanan bahan mentah, dan tempat produksi.
Alat juga menjadi salah satu faktor kehalalan produk.
Setelah digunakan untuk produksi, alat harus dicuci dan disimpan di tempat yang bersih dan jauh dari najis.
Bahaya Produk Tidak Halal dan Kode-Kode Bahan Pangan

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran konsumen, Halal Center Umsida juga menginformasikan daftar kode bahan pangan yang berpotensi mengandung unsur babi atau turunannya, seperti E120, E153, E422, E631.
Selain itu, dijelaskan pula istilah-istilah populer seperti lard, bacon, dan char siu.
Peserta diberikan panduan visual seperti cara membedakan lemak babi dan sapi secara fisik, serta ciri ayam yang tidak disembelih secara syar’i.
“Karena halal tidak hanya sebagai perintah agama, tapi halal juga bisa mendatangkan rasa aman, nyaman, dan thayyib bagi kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya, semua yang halal belum tentu thayyib, dan sebaliknya.
Lihat juga: Sertifikat Halal Pertama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dibantu oleh Umsida
“Halal meliputi bahan dan prosesnya, sementara thayyib yaitu yang baik untuk kesehatan. Misalnya durian, yang halal namun belum tentu thayyib bagi orang yang menderita penyakit tertentu.” terang Ima.
Penulis: Romadhona S.


















