Umsida.ac.id – Adanya Somasi Luhut atas Haris Azhar membuat Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mengadakan acara Diskusi Publik dengan mengusung tema Nge-hantam Dihantam”, melalui virtual meeting, pada Rabu (22/9).
Acara tersebut menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidang hukum yakni Mochammad Tanzil Multazam SH M Kn (Ketua Pusat Pengembangan Publikasi Ilmiah (P3I) Umsida) menjelaskan konstruksi hukum riset dan publikasi hasil riset, dan Sugianto SH (Advokat LKBH Umsida) menjelaskan dimensi pencemaran nama baik dalam kasus haris azhar dan kawan-kawan.
Pada Sambutanya kepala LKBH Umsida Rifqi Ridlo Pahlevy SH MH menjelaskan pentingnya acara tersebut. “hari ini kita akan membahas tentang isu yang seharusnya sudah selesai dan sering diperdebatkan karena ini terkait dengan hak-hak dasar konstitusional warga negara, akan tetapi yang terpenting kita sudah menjadi tradisi ketatanegaraan di Indonesia,” ujarnya.
Tema yang diangkat sangat kompleks untuk dibahas lebih lanjut. “Tidak hanya itu sekarang ini kita membahas isu yang terkait kebebasan berekspresi, berbicara, tetapi disisilain juga membahas konteks etika, undang-undang ITE yang menjadi kompleks yang nantinya akan di bahas oleh kedua pemateri,” tutur Dosen Progam Studi (Prodi) Hukum Umsida.
Ia berharap diskusi LKBH bermanfaat bagi semuanya. “Diskusi kali ini juga sangat menarik karena tidak hanya berhenti di somasi melainkan mengarah pada pelaporan ke polisi secara resmi oleh Luhut, dan juga kita juga memberikan manfaat yang cerah kepada peserta mahasiswa maupun pihak lainya untuk selalu kritis dalam menghadapi isu-isu tersebut,” pungkasnya.
Ditulis : Muhammad Asrul Maulana