Umsida.ac.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo adakan diskusi publik mengenai kebijakan Perpres 75 tahun 2019 di ruang rapat lantai dua GKB 3 pada Sabtu (16/11).
Perpres 75 tahun 2019 merupakan perubahan peraturan presiden nomor 82 tahun 2018. Salah satu isi pasal tersebut menyatakan bahwa iuran peserta PBI jaminan kesehatan dan penduduk didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Singkatnya, iuran BPJS dinaikkan. BPJS hanyalah gambaran umum bagaimana negara mengelola kekayaannya. Jika program ini gagal, bisa dilihat bagaimana keadaan negara itu.
Diskusi publik yang bertema jaminan kesehatan ini bertujuan untuk memberikan wacana kepada masyarakat kampus, khusunya mahasiswa. Diskusi ini merupakan pembekalan awal untuk bersikap tentang kebijakan pemerintah perihal kenaikan iuran BPJS memang benar atau harus dilawan.
“Diskusi ini untuk membangun sinergi gerakan. Karena tidak bisa kampus lepas dari masyarakat. Tidak bisa kampus hanya berada di ruang akademik. Kampus itu harus menggerakkan. Diskusi tidak akan berguna tanpa sebuah aksi. Dan ini adalah sarana dari kami untuk bisa menggerakkan, setidaknya di lingkungan kabupaten Sidoarjo,” ujar Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, Ketua LKBH Umsida.
Hasil dari diskusi ini, ternyata menaikkan iuran BPJS bukanlah hal yang tepat. Karena sesungguhnya titik permasalahannya bukanlah dari tinggi atau rendahnya iuran, tapi tentang cara atau strategi pemerintah mengatur dan mengelola iuran yang diterima dari masyarakat.
ditulis oleh IIS Wulandari
diedit Etik Siswatiningrum[:en]Umsida.ac.id – Legal Consultation and Legal Aid Institute (LKBH) of the University of Muhammadiyah Sidoarjo held a public discussion on the policy of Perpres 75 in 2019 in the second floor meeting room of GKB 3 on Saturday (16/11).
Perpres 75 of 2019 is a change in presidential regulation number 82 of 2018. One of the contents of the article states that the contribution of PBI participants to health insurance and population is registered by the Regional Government of Rp 42,000 per person per month. In short, the BPJS fees are raised. BPJS is only a general description of how the state manages its wealth. If this program fails, you can see how the country is doing.
This public discussion with the theme of health insurance aims to provide discourse to the campus community, especially students. This discussion is an initial briefing to take an attitude about government policies regarding the increase in BPJS fees. “This discussion is to build synergy of the movement. Because the campus cannot be separated from the community. The campus cannot only be in the academic space. The campus must move. Discussions will not be useful without an action. And this is our means of being able to move, at least in Sidoarjo regency environment, “said Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, Chairman of LKBH Umsida.
As a result of this discussion, it turns out that raising BPJS fees is not the right thing. Because the real point of the problem is not the high or low fees, but about the ways or strategies the government regulates and manages contributions received from the community.
written by IIS Wulandari
edited Etik Siswatiningrum[:]