Umsida.ac.id – Tiga tahun terakhir dalam masa Covid-19, judi online mulai banyak terjadi tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga ke berbagai desa-desa. Artinya, tak hanya orang kota saja yang melakukan hal tersebut.
Lihat juga: Dosen Umsida Ungkap Kecenderungan Bermedia Sosial Sebabkan Phubbing, Apa Itu?
Dalam kasus perjudian sekarang ini, usia remaja sudah banyak yang memainkan judi online atau judol bukan berarti orang dewasa juga tidak memainkannya.
Perspektif masyarakat mengenai perjudian ini menganggap hal yang lumrah dan sudah menjadi kebiasaan untuk mengisi waktu kosong, terlebih saat pandemi kemarin.
Namun, perjudian tetaplah hal yang melanggar hukum yang bersifat merugikan baik diri sendiri maupun memberikan dampak ke orang lain.
Meskipun sudah ada tindakan yang cukup tegas pada para pemain judi online, namun masih harus lebih tegas lagi dalam masalah untuk memberantas praktek perjudian online agar masyarakat tahu betapa bahayanya perilaku itu.
Dalam riset yang dilakukan oleh dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dzulfikar Akbar Romadlon SFilI MUd, membahas tentang beberapa penyebab masyarakat kalangan menengah menjadi salah satu kalangan yang kerap melakukan judi online.
Mengapa kelas menengah melakukan judi online?
Dalam riset ini, terdapat sembilan informan yang merupakan pelaku judi online. Ada beberapa alasan yang membuat mereka berada di lingkungan itu, di antaranya seperti:
-
Lingkungan yang mendukung
Berdasarkan riset ini kesembilan informan tersebut mengetahui informasi tentang judi online melalui teman kerja. Melihat orang lain menang besar atau berbagi pengalaman sukses bisa memicu rasa penasaran dan keinginan mereka untuk mencoba juga.
Keluarga yang seharusnya sebagai tempat ternyaman di dalam hidup atau tempat yang didalamnya akan menemukan apa arti cinta yang sesungguhnya bukan berarti baik untuk ke depannya. Justru malah keluarga adalah ancaman bagi diri sendiri maupun anggota keluarga yang lain, dan itu sangat mengkhawatirkan.
-
Arus perkembangan teknologi
Siapa sangka teknologi yangs emakin berkembang dan banyak membantu manusai, ternyata bisa menyesatkan juga. Hal ini dibuktikan dengan adanya satu per tiga dari informan riset ini mendapatkan informasi terkait kegiatan tercela itu melalui media sosial.
Kelas menengah cenderung memiliki akses yang lebih baik terhadap teknologi seperti smartphone dan internet. Kemudahan akses ini memungkinkan mereka untuk terhubung dengan situs judi online dengan mudah kapan saja.
Justru semua ancaman kejahatan di dunia ini dasarnya merupakan dampak dari perkembangan teknologi informasi yang semakin maju. Salah satu contohnya adalah media sosial facebook, media yang paling banyak penggunanya di dunia khususnya di Indonesia.
Namun saat ini, hampir semua media sosial menyertakan informasi tentang judi online dalam berbagai bentuk.
-
Faktor ekonomi
Dari riset ini memang ekonomi bukan menjadi faktor utama terjeratnya seseorang ke dalam dunia judol. Karena para informan di riset ini memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Walaupun begitu, beberapa orang mulai mengikuti judi online sebagai cara untuk mencoba melunasi hutang atau memperbaiki kondisi ekonomi mereka. Naasnya, cara tersebut kerap memperburuk kondisi keuangan.
Hasil riset ini mengatakan bahwa pengeluaran rata-rata informan untuk judol berkisar antara 200.000 hingga 2 juta rupiah. Walau beberapa mereka mengatakan nominal tersebut sedikit, tapi tidak bisa dipungkiri bahwa alokasi dana untuk judi online sebaiknya bisa digunakan untuk keperluan lainnya.
-
Untuk mengisi waktu luang
Alasan selanjutnya mengapa orang bisa terjerumus ke dalam dunia judol adalah untuk mengisi waktu luang.
Terlebih saat pandemi Covid kemarin, semua aktivitas terhenti di lingkungan rumah saja. Seperti yang dirasakan oleh beberapa informan di riset ini yang tergoda dengan judi online karena hanya untuk bersenang-senang dan mengisi waktu saja, namun akhirnya ia juga kecanduan untuk berjudi.
Dampak yang dirasakan akibat judi
Bentuk judi online merupakan bukan tindakan yang tidak baik. Jika terlanjur dilakukan, maka perbuatan ini bisa menimbulkan beberapa dampak negatif kepada penggunanya.
Dalam riset ini, ada beberapa dampak yang dirasakan akibat judi online, seperti pengeluaran lebih boros, ekonomi keluarga menjadi tidak stabil, uang lebih cepat habis, bertengkar dengan pasangan, dan yang paling parah adalah mereka tidak bisa menghentikan rasa kecanduan untuk berhenti berjudi.
Oleh karena itu, sebagai generasi muda atau bagi orang yang memiliki status ekonomi menengah, sebaiknya menghindari judi online.
Apalagi dengan keberadaan media sosial yang semakin fleksibel dan jangkauan yang luas, membuat pengguna harus lebih bijak dan berhati-hati saat menggunakannya.
Lihat juga: Tanggapi Judi Online, Pakar Hukum Umsida: Aparat Bisa Bekerjasama dengan Google
Itulah tadi beberapa poin Berdasarkan riset dosen umsida tentang bahaya judi online untuk informasi menarik lainnya kamu bisa pantau website ini atau kunjungi laman Instagram @umsida1912 ya.
Sumber: Dzulfikar Akbar Romadlon SFilI MUd
Penulis: Romadhona S.