MENYOAL KEBIJAKAN PROGRAM ORGANISASI PENGGERAK

 

oleh : Dr. Hidayatullah M.si

Dunia pendidikan di Indonesia tidak pernah selesai untuk diperbincangkan, mulai dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud sampai dengan tataran riil di lapangan, terlebih pada masa mas Menteri Nadiem Anwar Makarim memimpin Kemendikbud. Sosok menteri yang satu ini sangat fenomenal, karena banyak beberapa hal, yaitu: usianya paling muda, latar belakang pendidikan, bidang usaha yang ditekuni sebelumnya, gagasan dan kebijakan-kebijakan baru yang dibuatnya.

Kebijakan fenomenal pertama yang digulirkan adalah Kebijakan Merdeka Belajar 1, dengan empat bidang sasaran, yaitu: (1) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang diselenggarakan oleh sekolah; (2) Ujian Nasional (UN) yang dilaksanakan terakhir tahun 2020, pada akhirnya UN tidak dilaksanakan, karena pandemi covid-19; (3) Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang cukup satu halaman; dan (4) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Setelah kebijakan merdeka belajar episode 1, dilanjutkan dengan kebijakan merdeka belajar episode 2, yaitu kampus merdeka, yang juga ada empat bidang sasaran, yaitu: (1) Pembukaan program studi baru, (2) Sistem akreditasi perguruan tinggi, (3) Perguruan tinggi negeri badan hukum, dan (4) hak belajar 3 semester di luar program studi.

Selanjutnya dikeluarkan kebijakan merdeka belajar episode 3 tentang perubahan pola penyaluran dan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS), berlanjut pada kebijakan merdeka belajar episode 4 tentang Program Organisasi Penggerak (POP). Kebijakan POP ini melibatkan organisasi masyarakat bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.

Program Organisasi Penggerak ini diarahkan untuk menginisiasi Sekolah Penggerak yang idealnya memiliki empat komponen, yaitu: (1) Kepala Sekolah memahami proses belajar siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar; (2) Guru berpihak kepada siswa dan mengajar sesuai dengan tahap perkembangan siswa; (3) Siswa menjadi senang belajar, berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, kolaboratif, dan berkebinekaan global; dan (4) Terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari orangtua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat menyokong sekolah dalam meningkatkan kualitas belajar siswa.

Kebijakan POP ini akan dilaksanakan pada tahun 2020-2022, dimana Organisasi Penggerak akan menyelenggarakan pelatihan dalam program rintisan peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah selama dua tahun ajaran. Pelatihan ini nantinya dilakukan kepada pendidik jenjang PAUD, SD dan SMP dengan target sasaran peserta sebanyak 50.000 guru dan 5.000 kepala sekolah.

Dalam kebijakan POP ini Kemendikbud akan memberikan bantuan dana dengan tiga kategori, yaitu kategori gajah mendapat bantuan 20 milyar per tahun dengan target lebih dari 100 sekolah, kategori macan mendapat bantuan 5 milyar per tahun dengan target 21-100 sekolah, dan kategori kijang mendapat bantuan 1 milyar per tahun dengan target 5-20 sekolah. Total dana yang akan digulirkan Kemendikbud dalam POP ini sebesar 567 milyar per tahun. Setelah Kemendikbud mengumumkan nama-nama organisasi penggerak yang dinyatakan olos dan berhak mendapat bantuan dana dalam tiga ketegori tersebut, kemjudian menjadi heboh, karena Muhammadiyah mundur dari POP, yang kemudian diikuti oleh NU.

Muhammadiyah dan NU Mundur dari POP

Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan mundur dari partisipasi aktif dalam Program Organisasi Penggerak (POP) yang diluncurkan Kemendikbud, dengan tiga pertimbangan, sebagai berikut:

  1. Muhammadiyah memiliki 30.000 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Persyarikatan Muhammadiyah sudah banyak membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan sejak sebelum Indonesia merdeka. Sehingga, tidak sepatutnya diperbandingkan dengan organisasi masyarakat yang sebagian besar baru muncul beberapa tahun terakhir dan terpilih dalam Program Organisasi Penggerak Kemdikbud RI sesuai surat Dirjen GTK tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomer 2314/B.B2/GT/2020.
  2. Kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas, karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
  3. Muhammadiyah akan tetap berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dengan berbagai pelatihan, kompetensi kepala sekolah dan guru melalui program-program yang dilaksanakan Muhammadiyah sekalipun tanpa keikutsertaan kami dalam Program Organisasi Penggerak ini.

Dengan mundurnya Muhammadiyah dari POP ini, apalagi setelah NU menyusul  menyatakan mundur juga, maka POP ini akan menjadi pincang, karena tidak diikuti oleh dua organisasi kemsyarakatan terbesar di Indonesia yang mempunyai rekam jejak sangat panjang  dalam menyelenggarakan pendidikan, bahkan mempunyai lembaga pendidikan mulai PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Perguruan Tinggi yang jumlahnya puluhan ribu.

Mundurnya Muhammadiyah dan NU dari POP ini menjadi bahan pembicaraan yang luas dari berbagai kalangan, baik ekskutif, legislatif, organisasi sosial kemasyarakatan, baik secara kelembagaan maupun perorangan. Untuk itu Kemendikbud perlu melakukan peninjauan kembali kebijakan POP ini, sehingga dikemudian hari tidak banyak menimbulkan masalah. Mundurnya Muhammadiyah dari POP tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan pendidiian di sekolah-sekolah Muhammadiyah, karena selama ini Muhammadiyah sudah terbiasa mandiri dalam penyelenggaraan pendidikan.

Masalah Pendidikan Yang Lebih Urgen

            Polemik keputusan Kemendikbud dalam pemberian bantuan dana POP kepada organisasi penggerak yang telah diumumkan, perlu mendapat perhatian serius dari Kemendikbud. Jika ada peninjauan kembali, maka dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan beberapa masalah pendidikan yang lebih urgen.

Ada lima masalah pendidikan yang lebih urgen untuk mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih serius dan segera, yaitu: (1) Terbatasnya fasilitas di sekolah dan kuota internet yang mendukung  pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ); (2) Banyak daerah yang belum memiliki area akses internet yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung PJJ; (3) Berkurangnya pemasukan keuangan lembaga pendidikan secara signifikan karena dampak Covid-19 dibidang ekonomi dan keuangan; (4) Banyak lembaga pendidikan belum mempunyai sarana dan prasarana yang memenuhi standar pelayanan minimal; dan (5) Banyak guru dan tenaga kependidikan dengan penghasilan yang sangat rendah dan memprihatinkan.

Berita Terkini

Belajar dari Umsida, Umpri Gali Inspirasi Pendirian FKG dan Tata Kelola Kampus
Belajar dari Umsida, Umpri Gali Inspirasi Pendirian FKG dan Tata Kelola Kampus
December 13, 2024By
Membanggakan 7 Dosen FAI Umsida Lolos Tim Pengusul Penelitian Risetmu Batch VIII
Membanggakan 7 Dosen FAI Umsida Lolos Tim Pengusul Penelitian RisetMu Batch VIII
December 12, 2024By
kerja sama Fikes Umsida dan Stikes Santa Elisabeth Keuskuoan Maumere
Sambut Hangat Fikes Umsida Terima Kerja Sama STIKes Santa Elisabeth Maumere, Kembangkan Ilmu Kesehatan
December 12, 2024By
FPIP Umsida Selenggarakan Lomba Tari Tradisional Bersama Mahasiswa Internasional
FPIP Umsida Buat Jembatan Budaya, Selenggarakan Lomba Tari Tradisional
December 6, 2024By
Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah, Ini 4 Alasan Angkat Tema Kemakmuran
December 4, 2024By
Hari Disabilitas Internasional, FAI Umsida Cetak Generasi Berjiwa Sosial Tinggi
Hari Disabilitas Internasional, FAI Umsida Cetak Generasi Berjiwa Sosial Tinggi
December 3, 2024By
karakter islami mahasiswa 1_11zon
Pentingnya Pendidikan Karakter Islami Bagi Mahasiswa
December 3, 2024By
kenaikan gaji guru
Prabowo Naikkan Gaji Guru Hingga Rp81,6 Triliun, Dosen Umsida Beri Tanggapan
December 2, 2024By

Riset & Inovasi

Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
September 16, 2024By
ekonomi sirkular
Dosen Umsida Beri Pelatihan Penerapan Manajemen Usaha Berbasis Ekonomi Sirkular pada Proses Produksi Pangan Halal
September 14, 2024By
Pembelajaran Melalui E-Modul (4)
Umsida Dorong Inovasi Pembelajaran Melalui E-Modul Literasi Berbasis Etnopedagogi
September 11, 2024By
Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal
Inovasi Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal Otomatis 3 Dosen Umsida
September 8, 2024By
legalitas BUMDesa
Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDesa di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
August 29, 2024By

Prestasi

riset dan abdimas Umsida meningkat 1
Riset dan Abdimas Umsida Meningkat, 65 Proposal Penelitian Lolos Program Risetmu 2024
December 11, 2024By
MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
Semangat Tanpa Batas, Tim MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
December 8, 2024By
Mahasiswa PBA Umsida Raih Juara Video Kreatif Bahasa Arab di DLA Fair 2024
Mahasiswa PBA Umsida Raih Juara Video Kreatif Bahasa Arab di DLA Fair 2024
December 1, 2024By
Dua Srikandi FAI Umsida Ini Berhasil Raih Juara di Kejurda Tapak Suci Jember
November 25, 2024By
flash card kodifikasi
Laboran MIK Umsida Buat 107 Flash Card untuk Permudah Mahasiswa Pelajari Kodifikasi
November 19, 2024By