MENYOAL KEBIJAKAN PROGRAM ORGANISASI PENGGERAK

 

oleh : Dr. Hidayatullah M.si

Dunia pendidikan di Indonesia tidak pernah selesai untuk diperbincangkan, mulai dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud sampai dengan tataran riil di lapangan, terlebih pada masa mas Menteri Nadiem Anwar Makarim memimpin Kemendikbud. Sosok menteri yang satu ini sangat fenomenal, karena banyak beberapa hal, yaitu: usianya paling muda, latar belakang pendidikan, bidang usaha yang ditekuni sebelumnya, gagasan dan kebijakan-kebijakan baru yang dibuatnya.

Kebijakan fenomenal pertama yang digulirkan adalah Kebijakan Merdeka Belajar 1, dengan empat bidang sasaran, yaitu: (1) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang diselenggarakan oleh sekolah; (2) Ujian Nasional (UN) yang dilaksanakan terakhir tahun 2020, pada akhirnya UN tidak dilaksanakan, karena pandemi covid-19; (3) Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang cukup satu halaman; dan (4) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Setelah kebijakan merdeka belajar episode 1, dilanjutkan dengan kebijakan merdeka belajar episode 2, yaitu kampus merdeka, yang juga ada empat bidang sasaran, yaitu: (1) Pembukaan program studi baru, (2) Sistem akreditasi perguruan tinggi, (3) Perguruan tinggi negeri badan hukum, dan (4) hak belajar 3 semester di luar program studi.

Selanjutnya dikeluarkan kebijakan merdeka belajar episode 3 tentang perubahan pola penyaluran dan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS), berlanjut pada kebijakan merdeka belajar episode 4 tentang Program Organisasi Penggerak (POP). Kebijakan POP ini melibatkan organisasi masyarakat bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.

Program Organisasi Penggerak ini diarahkan untuk menginisiasi Sekolah Penggerak yang idealnya memiliki empat komponen, yaitu: (1) Kepala Sekolah memahami proses belajar siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar; (2) Guru berpihak kepada siswa dan mengajar sesuai dengan tahap perkembangan siswa; (3) Siswa menjadi senang belajar, berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, kolaboratif, dan berkebinekaan global; dan (4) Terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari orangtua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat menyokong sekolah dalam meningkatkan kualitas belajar siswa.

Kebijakan POP ini akan dilaksanakan pada tahun 2020-2022, dimana Organisasi Penggerak akan menyelenggarakan pelatihan dalam program rintisan peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah selama dua tahun ajaran. Pelatihan ini nantinya dilakukan kepada pendidik jenjang PAUD, SD dan SMP dengan target sasaran peserta sebanyak 50.000 guru dan 5.000 kepala sekolah.

Dalam kebijakan POP ini Kemendikbud akan memberikan bantuan dana dengan tiga kategori, yaitu kategori gajah mendapat bantuan 20 milyar per tahun dengan target lebih dari 100 sekolah, kategori macan mendapat bantuan 5 milyar per tahun dengan target 21-100 sekolah, dan kategori kijang mendapat bantuan 1 milyar per tahun dengan target 5-20 sekolah. Total dana yang akan digulirkan Kemendikbud dalam POP ini sebesar 567 milyar per tahun. Setelah Kemendikbud mengumumkan nama-nama organisasi penggerak yang dinyatakan olos dan berhak mendapat bantuan dana dalam tiga ketegori tersebut, kemjudian menjadi heboh, karena Muhammadiyah mundur dari POP, yang kemudian diikuti oleh NU.

Muhammadiyah dan NU Mundur dari POP

Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan mundur dari partisipasi aktif dalam Program Organisasi Penggerak (POP) yang diluncurkan Kemendikbud, dengan tiga pertimbangan, sebagai berikut:

  1. Muhammadiyah memiliki 30.000 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Persyarikatan Muhammadiyah sudah banyak membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan sejak sebelum Indonesia merdeka. Sehingga, tidak sepatutnya diperbandingkan dengan organisasi masyarakat yang sebagian besar baru muncul beberapa tahun terakhir dan terpilih dalam Program Organisasi Penggerak Kemdikbud RI sesuai surat Dirjen GTK tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomer 2314/B.B2/GT/2020.
  2. Kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas, karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
  3. Muhammadiyah akan tetap berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dengan berbagai pelatihan, kompetensi kepala sekolah dan guru melalui program-program yang dilaksanakan Muhammadiyah sekalipun tanpa keikutsertaan kami dalam Program Organisasi Penggerak ini.

Dengan mundurnya Muhammadiyah dari POP ini, apalagi setelah NU menyusul  menyatakan mundur juga, maka POP ini akan menjadi pincang, karena tidak diikuti oleh dua organisasi kemsyarakatan terbesar di Indonesia yang mempunyai rekam jejak sangat panjang  dalam menyelenggarakan pendidikan, bahkan mempunyai lembaga pendidikan mulai PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Perguruan Tinggi yang jumlahnya puluhan ribu.

Mundurnya Muhammadiyah dan NU dari POP ini menjadi bahan pembicaraan yang luas dari berbagai kalangan, baik ekskutif, legislatif, organisasi sosial kemasyarakatan, baik secara kelembagaan maupun perorangan. Untuk itu Kemendikbud perlu melakukan peninjauan kembali kebijakan POP ini, sehingga dikemudian hari tidak banyak menimbulkan masalah. Mundurnya Muhammadiyah dari POP tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan pendidiian di sekolah-sekolah Muhammadiyah, karena selama ini Muhammadiyah sudah terbiasa mandiri dalam penyelenggaraan pendidikan.

Masalah Pendidikan Yang Lebih Urgen

            Polemik keputusan Kemendikbud dalam pemberian bantuan dana POP kepada organisasi penggerak yang telah diumumkan, perlu mendapat perhatian serius dari Kemendikbud. Jika ada peninjauan kembali, maka dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan beberapa masalah pendidikan yang lebih urgen.

Ada lima masalah pendidikan yang lebih urgen untuk mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih serius dan segera, yaitu: (1) Terbatasnya fasilitas di sekolah dan kuota internet yang mendukung  pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ); (2) Banyak daerah yang belum memiliki area akses internet yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung PJJ; (3) Berkurangnya pemasukan keuangan lembaga pendidikan secara signifikan karena dampak Covid-19 dibidang ekonomi dan keuangan; (4) Banyak lembaga pendidikan belum mempunyai sarana dan prasarana yang memenuhi standar pelayanan minimal; dan (5) Banyak guru dan tenaga kependidikan dengan penghasilan yang sangat rendah dan memprihatinkan.

Berita Terkini

7 Langkah Sukses Umsida Raih Akreditasi Unggul
7 Langkah Sukses Ini Buat Umsida Raih Akreditasi Unggul
March 28, 2024By
Rektor Umsida Ungkap Kunci Raih Akreditasi Unggul
Rektor Umsida Ungkap Kunci Raih Akreditasi Unggul
March 28, 2024By
Tingkatkan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Jalanan, Umsida Jalin Kerjasama Dengan Universiti Malaya Malaysia
Tingkatkan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Jalanan, Umsida Jalin Kerjasama Dengan Universiti Malaya Malaysia
March 26, 2024By
Muhammadiyah Ambil Peran Kawal Pemimpin Usai Pemilu
Pemilu Usai, Muhammadiyah Berperan Kawal Pemimpin Agar Amanah
March 23, 2024By
Hasil Pemilu Masih Ramai Diperdebatkan, Hasan Nasbi Ajak Masyarakat Objektif
Hasil Pemilu Masih Ramai Diperdebatkan, Hasan Nasbi Ajak Masyarakat Objektif
March 22, 2024By
Trilogi Ajaran Ilahi ini Bawa Kebahagiaan Dunia Akhirat
Trilogi Ajaran Ilahi ini Bawa Kebahagiaan Dunia Akhirat
March 20, 2024By
Milad IMM ke-60 Sekaligus Launching SAI
Milad IMM ke 60 “Seutuhnya Indonesia”
March 19, 2024By
umsida terakreditasi unggul
Hasil Ikhtiar Bumi Langit, Alhamdulillah Umsida Terakreditasi Unggul
March 19, 2024By

Riset & Inovasi

media belajar tangram
Tangram, Cara Seru Siswa Belajar Geometri, Simak 5 Manfaat dan Cara Membuatnya
March 27, 2024By
kecenderungan media sosial
Pengguna Aktif Media Sosial Cenderung Kesepian, Kata Riset
March 26, 2024By
bullying pada siswa SD
Riset Dosen Umsida Jelaskan 8 Peran Sekolah untuk Mengatasi Bullying
March 25, 2024By
e-wallet
Keberadaan E-Wallet, Ini 10 Kelebihan dan Kekurangannya Menurut Riset
March 24, 2024By
second account
Riset Umsida: 7 Alasan Seseorang Memiliki Second Account Instagram
March 14, 2024By

Prestasi

Paku Bumi Open 2024
20 Mahasiswa Umsida Raih 11 Emas dan 11 Perak di Paku Bumi Open XII 2024
March 7, 2024By
atlet hapkido Umsida
Mahasiswa Umsida Toreh Prestasi Hapkido, Langsung 2 Juara sekaligus
March 6, 2024By
Silat Apik PTMA 2024
Mahasiswa Ikom Umsida Sabet 3 Kejuaraan di Silat Apik PTMA 2024
March 5, 2024By
Video Menyuarakan Perjuangan Palestina Karya Mahasiswa Umsida ini Bawanya Raih Juara Nasional
Video Menyuarakan Perjuangan Palestina Karya Mahasiswa Umsida ini Bawanya Raih Juara Nasional
January 19, 2024By
Meja Komposit, Inovasi yang Membuat Umsida Raih Juara Harapan 2 di KISI 2023
December 26, 2023By