Pemisahan Pemilu

Tanggapi Pemisahan Pemilu, Pakar Umsida: Yang Penting Tetap LUBER JURDIL

Umsida.ac.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan untuk memisah Pemilihan Umum (Pemilu) yang dibagi menjadi dua yakni Pemilu nasional dan Pemilu daerah.

Pemisahan Pemilu tersebut telah tertera dalam putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah (lokal).

Lihat juga: Jika Pilkada Dipilih DPRD, Apa Dampaknya?

Tidak Melampaui Batas

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH mengatakan bahwa putusan MK atas pemisahan Pemilu tersebut pada dasarnya tidak ada yang salah. 

Lantas ia mengacu pada doktrin ultra vires, yaitu apa yang diputuskan MK sejatinya masih dalam lingkup atau koridor kewenangan yang dimiliki, serta masih dalam tradisi berhukum yang dikembangkan oleh MK. 

“Tidak ada kewenangan lembaga lain yang dicampuri atau bahkan diambil alih oleh MK dengan hadirnya putusan pemisahan Pemilu,” terang Dr Rifqi, sapaannya.

Protes sejumlah politisi senayan karena memandang bahwa putusan MK telah merebut ruang kebijakan mereka menurutnya merupakan hal yang sangat bias. 

Yang membuat putusan ini menjadi kontroversial adalah secara sistematis berpotensi merugikan kepentingan sebagian besar elit (partai) politik.

“MK dalam keputusan ini tidak menyalahi atau meniadakan ruang open legal policy pembentuk UU,” tandasnya.

Selazimnya MK melihat bahwa lambatnya pembentuk UU dalam membuat formulasi pemilihan serentak yang efektif sebagai tanda bagi perlunya MK memberi arahan konstitusional. 

Jika ditelaah lebih jauh, ruang kebijakan bagi pembentuk UU dalam memperbaharui UU kepemiluan masih terbuka sangat lebar. 

“Misalnya formulasi pengisian jabatan kepala daerah dan anggota DPRD di masa transisi menjadi domain pengaturan yang sepenuhnya bersifat open legal policy,” terang Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida itu.

Begitu juga terkait dengan mekanisme dan skema kausalitas pencalonan di level daerah dan nasional yang didorong sebagai jenjang kaderisasi politik. 

Ia menjelaskan bahwa MK sepenuhnya menyerahkan hal itu pada Pembentuk UU, dengan menegaskan prinsip negara hukum demokratis sebagai koridornya. 

Tetap LUBER JURDIL
pemisahan pemilu
Ilustrasi: AI

Doktor lulusan Universitas Muhammadiyah Surakarta itu mengatakan bahwa pemisahan Pemilu secara sistemik adalah ruang yang dimungkinkan oleh konstitusi.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Ketentuan Pasal 22E UUD 1945 tidak mengatur keserentakan Pemilu. 

“Penegasannya hanya pada prinsip LUBER JURDIL. Pemilu serentak yang berjalan selama Pemilu yang lalu didasarkan atas ketentuan UU Pemilu, yang secara teoritis dapat dibatalkan melalui proses pengujian UU di MK,” terangnya.

Bagi dosen yang biasa disapa Dr Rifqi itu, selain prinsip “Langsung”, prinsip konstitusional lain yang membingkai Pemilu tidak membatasi cara penyelenggaraan Pemilunya. 

“Sepanjang penyelenggaraan pemilu menjamin adanya kompetisi yang “Bebas”, JURDIL, serta melindungi privasi politik setiap orang, maka bagaimanapun prosesnya tidaklah bermasalah,” ungkap Dr Rifqi.

Lihat Juga :  UU Penyiaran Belum Adaptif, Pakar Umsida Minta Regulasi Media Digital yang Tegas

Kalaupun ada pertimbangan lain yang penting, imbuhnya, adalah aspek efisiensi anggaran dan efektivitas penyelenggaraan.

Pemisahan Pemilu Bersifat Adaptif

Dari aspek substantif, Dr Rifqi memandang  putusan MK sejatinya bersifat adaptif, dengan mempertimbangkan ragam fakta (kondisi) dan argumentasi yang diajukan oleh para pihak di dalam persidangan. 

Fakta dan data penyelenggaraan Pemilu serentak yang tidak dapat dikelola dengan baik dan regresif bagi kualitas demokrasi Indonesia, menjadi dasar utama bagi MK untuk memutuskan pemisahan Pemilu.

“Menurut saya, dasar argumentasi MK tersebut secara faktual tidak terbantahkan,” katanya.

Menurutnya, putusan MK yang membagi dua fase penilaian, dengan pertimbangan kualitas demokrasi, secara prinsipil tidak dapat dipermasalahkan secara konstitusional, karena tidak ada satu prinsip pun yang disimpangi oleh MK dalam konstitusi.

“Pun jika pun ada yang mempermasalahkan sikap berbeda MK dibandingkan dengan tiga putusan sebelumnya, maka sejarah memperlihatkan bahwa MK sejatinya sering melakukan itu pada beberapa isu pengujian yang lain,” jelas dosen Prodi Hukum itu.

Diketahui bahwa MK pernah terlihat inkonsistensi dalam beberapa putusan, misalnya tentang batas usia pernikahan, hingga issue tentang ambang batas Pemilu dan Pilpres. 

Ia melihat dalam perspektif paradigma berhukum, sikap MK tersebut memperlihatkan karakter legal pragmatism pada diri MK,

Dalam konteks keilmuan, kata Dr Rifqi, pragmatis itu pilihan yang sewajarnya muncul sebagai bentuk pilihan dalam merespons tuntutan publik. 

Bagaimanapun juga, selain legitimasi konstitusional, MK juga membutuhkan legitimasi dan dukungan publik untuk memperkuat putusannya. 

Ia berpendapat bahwa Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan pemohon lainnya dalam perkara ini mewakili aspirasi publik yang menuntut perbaikan kualitas Pemilu, yang dalam penyelenggaraan terakhir terbukti buruk dan penuh masalah.

Lantas, Apa Pemisahan Pemilu Sudah Bersifat Final?
pemisahan pemilu
Ilustrasi: AI

Secara konstitusional, Dr Riqi berkata bahwa sifat final dan mengikat dari putusan MK sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 24 UUD 1945 juga berlaku bagi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. 

Dengan demikian, proses pembaharuan UU kepemiluan yang saat ini sedang diupayakan oleh DPR dan Pemerintah harus mengakomodasi substansi putusan MK tersebut. 

“Presiden dan DPR harus membuat formulasi yang tepat untuk penyelenggaraan Pilpres dan Pileg tingkat nasional di tahun 2029, serta penyelenggaraan Pilkada dan Pileg tingkat daerah di Tahun 2031,” jelas Dr Rifqi.

Dengan adanya pemisahan Pemilu ini, ia berpendapat bahwa pelaksanaan Pemilu akan lebih mudah dilakukan, terlebih saat proses pengawasan dan pendampingan. 

Lihat juga: Pakar Hukum Tata Negara Umsida Beberkan 5 Alasan Presidential Threshold Inkonstitusional

“Pengawasan akan bisa lebih fokus karena berkurangnya kontestan dan proses politik yang diawasi,” tutupnya.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

Bramasgana umsida bantu NTT (2)
Bramasgana Umsida Berangkat ke NTT, Fokus Pulihkan 2 Hal
September 30, 2026By
duta pencerah 2026 2
Tutup Fortama, Umsida Kukuhkan Duta Pencerah 2026 Hingga Ajak Lawan LGBT
September 28, 2026By
maba 2026 (2)
UKM Umsida Ajak Maba 2026 Temukan Ruang Mengembangkan Diri
September 28, 2026By
mastama 2026
Mastama Umsida 2026 Kenalkan Ortom Kampus Lewat Konsep Baru
September 27, 2026By
wali mahasiswa baru umsida (2)
Mengapa Wali Mahasiswa Mempercayakan Putra-Putrinya ke Umsida?
September 26, 2026By
sinergi pendidikan dengan wali maba
Percayakan Pendidikan di Umsida, Fortawa 2026 Perkuat Sinergi Wali Maba
September 26, 2026By
fasilitator pkmu 2026
Menuju PKMU 2026, Fasilitator Umsida Didorong Hadir dengan Keteladanan
September 25, 2026By
Akidah dan Akhlak
Jelang PKMU 2026, Umsida Matangkan Kesiapan Pendampingan Akidah dan Akhlak
September 23, 2026By

Riset & Inovasi

PLP SDN Sidokumpul
Siswa SDN Sidokumpul Peringati Kesaktian Pancasila Bersama Tim PLP 2 Umsida
October 5, 2026By
kunjungan perpustakaan daerah 2
Kunjungi Perpustakaan Daerah, PLP 2 Umsida Tumbuhkan Minat Baca Siswa
September 24, 2026By
Pasar Desa Samiler
Buka Pasar Desa Samiler, PPK Ormawa Himagro Sajikan Nuansa Tradisional
September 22, 2026By
ekspor gula kelapa
Siapkan Produk Gula Kelapa Siap Ekspor, Umsida Dampingi PT Delima Nira Natural
September 21, 2026By
beras rumput laut
Keunggulan Diarice, Beras Analog dari Rumput Laut yang Kaya Nutrisi
September 16, 2026By

Prestasi

tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By
penghargaan Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Kembali Jadi Terbaik 1 Nasional BPS RI
September 30, 2026By
beras analog rumput laut 2
DIARICE, Inovasi Rumput Laut Jadi Beras Analog Karya Umsida Lolos KMI Expo 2026
September 10, 2026By
snap and style
Snap and Style Antar Inovasi Bisnis Digital Umsida Tembus KMI Expo XVII 2026
September 9, 2026By

Opini

bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By
kebutuhan air data center AI (Pexels)
Benarkah AI Menguras Jatah Air Bersih? Ini Kata Pakar Umsida
October 1, 2026By
karhutla (Dok Antara Foto)
Mengapa Karhutla Terus Berulang? Bagaimana Mencegahnya?
September 23, 2026By
politik uang dalam Muhammadiyah 5
Politik Uang dalam Muhammadiyah
September 22, 2026By
satanic dan seni
Gunakan Simbol Satanic Saat Perayaan Seni, Ini Tanggapan Pakar Umsida
September 15, 2026By