aset kripto dalam Islam (Unsplash) 3

Aset Kripto Tidak Selalu Haram, Ini Penjelasannya

Umsida.ac.id – Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam cara masyarakat bertransaksi. 

Mulai dari saham, aset kripto, hingga berbagai transaksi digital kini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari.

Lihat juga: Dosen Umsida Ungkap Fakta Aset Kripto yang Sering Disalahpahami

Namun bagi seorang Muslim, setiap aktivitas ekonomi tentu perlu dipahami dari perspektif hukum Islam. Hal inilah yang dibahas oleh Muhammad Tanzil Multazam SH MKn dalam kegiatan Tausiyah Ramadan yang diselenggarakan Direktorat Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).

Dalam kajian tersebut, ia menjelaskan bagaimana fatwa MUI dan pandangan Muhammadiyah menjadi rujukan dalam memahami hukum kripto, saham, dan berbagai bentuk transaksi digital di era modern.

Prinsip Muamalah Digital dalam Islam
aset kripto dalam Islam (Unsplash) 3
Ilustrasi: Unsplash

Tanzil menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat prinsip dasar dalam aktivitas ekonomi atau muamalah.

“Pada prinsipnya muamalah itu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan,” jelasnya.

Namun kebolehan tersebut memiliki batasan yang jelas. Suatu transaksi tidak boleh mengandung unsur maisir (spekulasi/judi), gharar (ketidakjelasan), riba, dan batil atau kecurangan.

Empat unsur tersebut sering disingkat sebagai elemen MAGHRIB dalam ekonomi syariah.

Jika sebuah transaksi terbebas dari unsur tersebut, maka secara prinsip transaksi itu dapat dilakukan.

Dari prinsip dasar inilah kemudian para ulama dan lembaga fatwa seperti MUI maupun Muhammadiyah menilai berbagai bentuk transaksi modern, termasuk saham syariah, aset kripto, hingga transaksi digital.

Hukum Saham Syariah dalam Perspektif Fatwa MUI

Dalam tausiyah tersebut, Tanzil juga menjelaskan bahwa transaksi saham pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, selama saham tersebut termasuk kategori saham syariah.

Ia merujuk pada Fatwa DSN MUI Nomor 135 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa transaksi saham boleh dilakukan selama perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan menjalankan kegiatan usaha yang halal.

“Saham itu sebenarnya adalah bentuk kepemilikan terhadap perusahaan. Jadi kalau kita membeli saham, berarti kita ikut memiliki perusahaan tersebut,” jelasnya.

Karena itu, seorang investor Muslim perlu memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang usaha yang dilarang dalam Islam.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya sulit menemukan perusahaan yang sepenuhnya bebas dari unsur utang berbasis riba. 

Oleh karena itu, dalam standar saham syariah terdapat batas toleransi tertentu.

Misalnya, total utang berbasis riba tidak boleh lebih dari 45 persen dari total aset perusahaan, dan pendapatan non-halal tidak boleh melebihi 10 persen dari total pendapatan.

Lihat Juga :  Risiko Aset Kripto dan Bitcoin, Dosen Umsida Paparkan dari Perspektif Hukum dan Teknologi

Untuk memudahkan investor, pasar modal juga telah menyediakan Islamic Index yang berisi daftar saham yang telah memenuhi kriteria syariah.

“Jadi masyarakat sebenarnya tidak perlu mengecek satu per satu perusahaan, karena sudah ada indeks saham syariah yang bisa dijadikan rujukan,” tambahnya.

Aset Kripto dan Transaksi Digital yang Diperbolehkan
aset kripto dalam Islam (Unsplash) 3
Ilustrasi: Unsplash

Selain saham, Tanzil juga membahas secara khusus tentang aset kripto yang saat ini semakin populer di masyarakat.

Menurutnya, dalam fatwa MUI tahun 2021 disebutkan bahwa kripto tidak boleh digunakan sebagai mata uang, karena bertentangan dengan regulasi mata uang di Indonesia yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Namun kripto dapat dipandang sebagai aset digital atau komoditas, selama memenuhi beberapa syarat tertentu.

Misalnya, aset tersebut memiliki underlying asset atau manfaat yang jelas, serta tidak hanya bersifat spekulatif.

“Jika tidak ada underlying yang jelas dan hanya bergantung pada spekulasi pasar, maka itu mendekati unsur perjudian,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam ekosistem kripto terdapat jutaan jenis koin, namun hanya sebagian kecil yang benar-benar memiliki manfaat nyata.

“Jumlah aset kripto saat ini lebih dari 35 juta. Tapi yang benar-benar punya manfaat kemungkinan tidak sampai seribu,” ujarnya.

Karena itu, literasi menjadi sangat penting agar masyarakat tidak terjebak pada investasi yang hanya mengikuti tren.

Selain kripto, Tanzil juga menyinggung berbagai bentuk transaksi digital seperti reseller, dropshipper, dan affiliate yang kini semakin banyak dilakukan melalui platform online.

Menurutnya, transaksi tersebut diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah seperti kejelasan barang, kejujuran dalam promosi, serta tidak menyembunyikan kekurangan produk.

Ia juga mengingatkan bahwa manipulasi pasar, rekayasa ulasan produk, atau promosi yang menipu termasuk dalam praktik yang dilarang.

“Dalam transaksi digital, prinsip utamanya tetap kejujuran. Jangan sampai kita menutup-nutupi kekurangan barang atau membuat review palsu,” tegasnya.

Di akhir tausiyahnya, Tanzil juga mengingatkan pentingnya zakat atas aset digital, termasuk saham, aset kripto, saldo e-wallet, hingga penghasilan dari platform digital.

Jika nilainya telah mencapai nisab setara 85 gram emas, maka aset tersebut wajib dizakati.

Ia menutup kajiannya dengan pesan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam transaksi yang tidak dipahami.

Lihat juga: Dosen Hukum Umsida Jadi Narasumber Reevaluasi Fatwa Muhamamdiyah tentang Bitcoin dan Aset Kripto

“Pahami dulu, pelajari dulu, baru kemudian bertransaksi. Jangan sampai kita melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak kita pahami,” pungkasnya.(Romadhona)

Berita Terkini

tuntutan BEM PTMAI untuk DPRD Jawa Timur
BEM Umsida Turut Kawal 25 Tuntutan BEM PTMAI Zona V kepada DPRD Jawa Timur
April 13, 2026By
jalur masuk Umsida tanpa tes
Tetap Tenang, Umsida Buka Banyak Jalur Pendaftaran Maba 2026 Tanpa Tes
April 9, 2026By
Umsida jadi kebanggan Sidoarjo
Jadi Kebanggaan Sidoarjo, Sekda Sanjung Implementasi ‘Kampus Berdampak’ Umsida
April 6, 2026By
penyerahan bingkisan idul fitri
Sinergi Umsida Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk Pegawai Supporting di 3 Kampus
March 16, 2026By
program studi univ muhammadiyah Sidoarjo terakreditasi unggul
Umsida Teguhkan Langkah Menuju ASEAN Recognition 2038
February 13, 2026By
penghargaan dosen dan tendik, prof syafiq
Puluhan Tahun Mengabdi, Umsida Beri Penghargaan kepada Dosen dan Tendik di Milad ke-37
February 10, 2026By
abdimas prof Sigit 1
Prof Sigit Soal Makna Guru Besar: Ilmu Tanpa Pengabdian akan Tak Bermakna
February 10, 2026By
Prof Sigit Guru Besar
Targetkan dapat Gelar Guru Besar Sebelum 50 Tahun, Ini Perjalanan Akademik Prof Sigit
February 6, 2026By

Riset & Inovasi

abdimas tepung pakcoy 2
Tepung Pakcoy, Inovasi Dosen Umsida yang Siap Diproduksi Masyarakat Secara Mandiri
April 15, 2026By
kontrol produksi garam berbasis iot
Dosen Umsida Kembangkan PLTS untuk Kontrol Produksi Garam Menggunakan IoT
March 30, 2026By
daycare lansia 1
Tim PKM Umsida Dampingi Program Daycare Lansia Bersama PRA Boro
February 27, 2026By
abdimas kepada peserta didik sb at tanzil malaysia
Peserta Didik dan Guru SB At-Tanzil Malaysia dapat Penguatan Mental dari Psikolog Umsida
February 19, 2026By
pelatihan koding dasar dan kecerdasan artifisial
Abdimas Umsida Beri Pelatihan Kecerdasan Artifisial dan Koding Dasar pada 46 Guru MICA
February 3, 2026By

Prestasi

prestasi mahasiswa fisioterapi
Mahasiswa Fisioterapi Umsida Raih Juara di Physio Fest Nasional 2026
April 10, 2026By
atlet tapak suci umsida
Latihan Mandiri Atlet Tapak Suci Ini Berbuah Manis di Bumi Open 14th Championship 2026
April 9, 2026By
tapak suci umsida di pakubumi open 2026
Borong 14 Emas di Pakubumi Open 2026, Tapak Suci Umsida Tunjukkan Dominasi di Level Internasional
April 8, 2026By
atlet umsida juara 1 kompetisi internasional
Sudah Persiapan Matang, Atlet Umsida Juara 1 Tanding Dewasa di Kompetisi Internasional
April 8, 2026By
pencak silat umsida di pakubumi open 2026
Mahasiswi Umsida Raih Juara 1 Pencak Silat Pakubumi Open Championship 2026
April 7, 2026By