Paskibraka Lepas Jilbab - pexels

Paskibraka Lepas Jilbab di HUT RI ke 79, Dosen Umsida: Itu Mencederai Hak Asasi

Umsida.ac.id – Ramai di jagat maya tentang kontroversi anggota paskibraka lepas jilbab saat pengukuhan di Istana Garuda, Ibu Kota Baru Nusantara (IKN) pada Selasa, (13/08/2024). 

Melansir dari laman CNN Indonesia pada 15 Agustus 2024, Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mencatat ada 18 anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) perempuan yang tidak mengenakan jilbab pada saat itu. Padahal ketika latihan, mereka mengenakan jilbab.

Lihat juga: Dosen Umsida Tentang Siswa SD Buta Akibat Dicolok Kakak Kelas, Harap Edukasi Gender Ditegaskan

Hal itu memunculkan berbagai opini publik mengingat saat ini paskibraka telah berpindah di bawah naungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebelumnya, mereka dinaungi oleh Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH menjelaskan bahwa paskibraka dalam rangka peringatan HUT RI harus dilihat sebagai tradisi ketatanegaraan dan dalam perspektif Hak Konstitusional warga negara.

Paskibraka adalah tradisi ketatanegaraan
Paskibraka Lepas Jilbab - unsplash (2)
Ilustrasi: Unsplash

Sebagai sebuah tradisi ketatanegaraan, paparnya, pengaturan terkait bagaimana pelaksanaan upacara bendera, termasuk didalamnya bagaimana tata krama pelaku upacara bendera diikat oleh kebiasaan ketatanegaraan yang selama ini berjalan. Dan peraturan atau keputusan administrasi yang mengatur secara formal.

“Tata krama berpakaian yang selama ini mengikat petugas paskibraka, secara formal berlaku sebagai aturan, sehingga dapat diletakkan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas paskibra,” tutur dosen prodi Hukum Umsida itu.

Dilihat dari aspek tradisi dan aturan internal, ketentuan terkait batasan pakaian oleh BPIP, tidak bermasalah jika praktek atau kebiasaan pakaian paskibraka dalam penyelenggaraan upacara bendera selama ini tidak mengenal penggunaan jilbab bagi petugasnya.

“Namun perlu dipahami bahwa sebagai aturan yang lahir dari kebiasaan ketatanegaraan, pakaian, tata cara, dan teknis pelaksanaan upacara bendera bukanlah hal yang sifatnya tidak dapat diubah, termasuk anggota paskibraka lepas jilbab,” ucapnya.

Cara merubahnya pun tidak harus dengan menerbitkan aturan formal baru. Layaknya kebiasaan yang bisa berubah, sejarah ketatanegaraan kita juga melazimkan perubahan dalam kebiasaan ketatanegaraannya. 

Ia memberikan contoh hal serupa pada sidang tahunan MPR dan prosesi pembacaan pidato kenegaraan oleh presiden di depan MPR yang mengalami perubahan pasca reformasi. 

Begitu juga pada upacara bendera yang dipindahkan dari istana merdeka ke IKN. Itu merupakan sesuatu yang baru juga, yang bisa jadi akan menghadirkan tradisi ketatanegaraan baru. 

Lihat Juga :  Jadi Petugas Upacara HUT RI ke-80, Mahasiswa Umsida Tunjukkan Semangat Nasionalisme
Aturan paskibraka lepas jilbab harus diubah
Paskibraka Lepas Jilbab - pexels
Ilustrasi: Pexels

Dr Rifqi melanjutkan, “Aturan paskibraka lepas jilbab harus dan dapat diubah, dan harus. Hal itu berkaitan dengan hak konstitusional warga negara, yaitu prinsip kebebasan beragama dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan,”.

Perubahan ini, katanya, adalah bagian dari proses bangsa menjamin partisipasi bernegara yang merdeka dan selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Ia menjelaskan bahwa hak beragama yang termuat dalam Pasal 29 dan Pasal 28E UUD 1945 bersifat non derogable rights, artinya tidak dapat dikurangi apalagi dihilangkan. 

Konsep hak beragama, tuturnya, adalah hak untuk memeluk agama dan kepercayaan dan menjalankan ajaran agama secara merdeka. Secara eksplisit hak itu melindungi eksistensi ajaran agama dan eksistensi pemeluk agama.

Lihat juga: RUU Penyiaran dan 5 Pasal Tentang Kebebasan Pers Menurut Pakar Umsida

Di dalam konteks keberagamaan, eksistensi pemeluk agama diletakkan pada ketaatannya dalam menjalankan ajaran agama dan implementasi ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari. 

Ketaatan menjalankan agama dalam konteks bernegara melahirkan kewajiban negara untuk melindungi kemerdekaan seseorang dalam menjalankan ajaran agamanya. Dalam  hal ini, berjilbab bagi seorang muslim adalah identitas keberagamaan yang harus dilindungi oleh negara. 

“Aturan anggota paskibraka lepas jilbab atau melarang praktek berjilbab seorang muslim berarti mencederai hak asasinya dan lebih jauh adalah bentuk pelanggaran konstitusional warga negara,” jelasnya.

Aturan paskibraka lepas jilbab tidak semata pelanggaran terhadap prinsip kebebasan beragama, tetapi juga pelanggaran terhadap hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

Kepesertaan dalam paskibraka adalah bentuk partisipasi dalam urusan pemerintahan. Setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk terlibat harus dijamin keterlibatannya.

Mengganti petugas adalah kesalahan

“Menyelesaikan permasalahan dengan mengganti petugas paskibraka lepas jilbab dengan alasan menyesuaikan regulasi adalah kesalahan besar,” jelas ketua  Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Umsida itu.

Hal tersebut akan menghadirkan tradisi buruk ke depan bagi Indonesia sebagai negara yang multikultural. Sudah selazimnya pasukan paskibraka merepresentasikan keragaman yang mengindahkan indonesia.

Sumber: Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH 

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

hari kesehatan mental 1
Hari Kesehatan Mental, Satgas PPKPT dan Psikologi Umsida Buka Ruang Aman
October 12, 2026By
bramasgana terjun ke gempa ntt
Laporan Terkini Bramasgana Umsida dari Lokasi Gempa NTT
October 12, 2026By
pkmu 2026
PKMU 2026-2027 Dimulai, Usung Konsep Baru
October 11, 2026By
Haflu Takharruj Ma’had Umar bin Al-Khattab
Pesan Rektor untuk 38 Lulusan Ma’had Umar bin Al-Khattab Umsida
October 8, 2026By
Haflu Takharruj Ma’had Umar bin Al-Khattab (5)
Haflu Takharruj ke-38, Ma’had Umar bin Al-Khattab Umsida Luluskan 38 Mahasiswa
October 8, 2026By
Persiapan PKMU 2026
Persiapan PKMU 2026, Bagaimana dengan Mahasiswa Non Muslim?
October 7, 2026By
panen budidaya melon
Panen Hasil Budidaya Melon Perdana, Umsida Kembangkan Ilmu Pertanian
October 7, 2026By
Bramasgana umsida bantu NTT (2)
Bramasgana Umsida Berangkat ke NTT, Fokus Pulihkan 2 Hal
September 30, 2026By

Riset & Inovasi

PLP 2 kenalkan lingkungan 1
PLP 2 Umsida Tumbuhkan Sikap Peduli Lingkungan pada Siswa Lewat Green School
October 13, 2026By
market day plp 2 (3)
Market Day SD Khazanah Ilmu, PLP 2 Umsida Dukung Semangat Kewirausahaan Siswa
October 13, 2026By
PPG Umsida ajari anak cinta alam
Cara Seru PPG Umsida Kenalkan Rasa Cinta Alam pada Anak
October 9, 2026By
plp umsida dampingi mabit (2)
Dampingi Mabit, PLP 2 Umsida Belajar Dampingi Pembelajaran Luar Kelas
October 9, 2026By
media pembelajaran digital (2)
Mengabdi di SDN Kepulungan, Ini Deretan Media Pembelajaran Digital PLP II Umsida
October 6, 2026By

Prestasi

Pojok Statistik Umsida Ranking 1 Nasional (2)
Pojok Statistik Umsida Raih Ranking 1 Nasional Tahun 2026
October 5, 2026By
tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By
penghargaan Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Kembali Jadi Terbaik 1 Nasional BPS RI
September 30, 2026By
beras analog rumput laut 2
DIARICE, Inovasi Rumput Laut Jadi Beras Analog Karya Umsida Lolos KMI Expo 2026
September 10, 2026By

Opini

bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By
kebutuhan air data center AI (Pexels)
Benarkah AI Menguras Jatah Air Bersih? Ini Kata Pakar Umsida
October 1, 2026By
karhutla (Dok Antara Foto)
Mengapa Karhutla Terus Berulang? Bagaimana Mencegahnya?
September 23, 2026By
politik uang dalam Muhammadiyah 5
Politik Uang dalam Muhammadiyah
September 22, 2026By
satanic dan seni
Gunakan Simbol Satanic Saat Perayaan Seni, Ini Tanggapan Pakar Umsida
September 15, 2026By