Umsida.ac,id – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mengadakan kegiatan webinar Series DPRM Umsida 2021 Session IV bertema “Pagelaran Hasil Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Progam Hibah Riset dan Abdimas Unggulan Prodi dan Pusat Studi Umsida TA 2020-2021”, Jumat (30/4).
Pada kesempatanya, Emy Rosmawati SH MH menjelaskan pemilihan judul hasil hibah riset ini karena terdapat pelanggaran yang terjadi. “Saya melihat pelanggaran pada pasal 28H ayat 1 dan pasal 33 ayat 4 UUD yaitu tentang menjaga lingkungan, untuk itu saya memilih judul Pertanggungjawaban Pidana Bagi Perusahaan Penimbun Limbah B3 Di Jawa Timur Dalam Prespektif Keadilan Ekologi,” ujarnya.
Penjatuhan pelanggar penimbunan limbah B3 terkena sanksi pidana. “Kasus penimbunan limbah B3 di Jawa timur yang terjadi pertanggungjawaban pidananya hanya dijatuhkan secara representatif kepada pengurus korporasi (perorangan) bukan langsung pada perusahaan berupa penjara dan denda,” jelasnya.
Sanksi pidana pelanggar penimbun limbah B3 masih kurang dan dirasa tidak adil bagi masyarakat. “Melihat dari segi pidana hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan, korporasi penimbun limbah B3 tetap saja beroperasi tanpa tidak ada sanksi administratif, tidak ada sanksi pemulihan lingkungan yang rusak,” tutur dosen prodi hukum.
“Tidak hanya itu Pola pertanggungjawaban pidana kagi perusahaan penimbun limbah B3 di Jawa Timur mempergunakan pola pertanggungjawaban perwakilan oleh pengurus, tidak langsung kepada perusahaannya. Hal ini belum sesuai dengan Perma Nomor 13 tahun 2016 dan konsep keadilan ekologi,” imbuhnya.
“Saya berharap masyarakat lebih menjaga lagi lingkungannya, agar terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan pada oknum-oknum tertentu untuk sadar tidak hanya pengurus korporasi tetapi perusahaan juga harus bertanggungjawab,” pungkasnya.
Ditulis : Muhammad Asrul Maulana
Edit: Anis Yusandita