Rektor Umsida Sampaikan Poin Penting Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021

Umsida.ac.id – “Ketika kita  membicarakan sebuah persoalan kebijakan, tentu ada latar belakang yang ada sebelum kebijakan ini dibuat. Dan ini saya rasa perlu ditelaah,” ungkap Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Dr Hidayatulloh MSi membuka kegiatan Diskusi Publik bertema Pro-Kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Selasa (23/11).

Umsida sebagai salah satu perguruan tinggi Muhammadiyah yang ada di Sidoarjo tunjukkan sikap perseptif terhadap kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

Rektor Umsida tersebut menyampaikan, kebijakan baru yang akan diterapkan di seluruh perguruan tinggi tersebut menjadi persoalan aktual dan telah banyak menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Maka diskusi yang terbuka untuk menelaah kebijakan tersebut dengan menggunakan beberapa disiplin ilmu dan melihat persoalan dari banyak perspektif civitas akademika.

Menurut pandangannya, urgensi Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 terletak pada tindakan asusila. “Dalam banyak riset, menurut hemat saya persoalannya ada pada tindakan asusila, jadi kalau tidak ada tindakan asusila pelanggaran seksual, saya berkeyakinan tidak ada kekerasan seksual. Kalau yang lebih substantif itu adalah pelanggaran seksual tindakan asusila, maka seharusnya pemerintah lebih fokus untuk menyelesaikan persoalan tindakan asusila,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada 5 hal yang bisa disoroti dalam pembentukan kebijakan ini. Poin pertama adalah perumus dan aktor kebijakan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021. “Jika ada pembicara yang berhasil mengungkap siapa perumus atau aktor dari kebijakan ini, saya kira menarik juga,” ucapnya.

Poin kedua dan ketiga yakni bagaimana proses penyusunan kebijakan ini dirumuskan dan isi yang terkandung di dalamnya. “Prosesnya tentu diawali dengan collect berbagai persoalan yang mendasar, kemudian diambil masalah-masalah pokok yang perlu dibicarakan, sampai dirumuskan kebijakan ini,” ujarnya.

Kemudian poin keempat dan kelima yakni implementasi dan bagaimana dampaknya jika kebijakan ini diimplementasikan. Rektor Umsida tersebut menegaskan, pasal 5 ayat 2 adalah pasal paling krusial dan paling banyak diperdebatkan. “Karena di pasal tersebut persoalan utamanya disebut kekerasan seksual apabila tidak ada persetujuan korban. Artinya kalau sama-sama setuju, itu bukan persoalan. Jika itu yang terjadi, maka  ada persoalan serius dalam  dunia pendidikan kita. Saya kira dampak itu yang perlu kita antisipasi,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan yang mengharuskan agar perguruan tinggi membentuk tim satgas dinilai represif. Pasalnya, dalam kebijakan Permendikbudristek Nomor 30 ini menitikberatkan ancaman untuk menghilangkan bantuan sarana, dana, dan penurunan akreditasi institusi bagi tim yang tidak menjalankan kebijakan tersebut. “Saya kira ini persoalan yang tidak nyambung. Maka hal tersebut bisa dikupas oleh bapak-ibu pembicara dan direspon oleh peserta webinar kali ini,” terangnya.

Dengan demikian, Dr Hidayatullah berharap agar melalui webinar diskusi publik ini bisa memberikan perspektif yang lebih jernih dalam berbagai sudut pandang melalui beberapa telaah disiplin ilmu. “Tujuannya agar kita bisa mengambil sikap yang tepat secara pribadi, kolektif, atau kelembagaan. Sehingga pendidikan kita bisa on track untuk mengembangkan dan menjalankan misi membangun sumber daya manusia yang memiliki kekuatan moral dan pengetahuan di dalam kehidupan yang semakin kompleks hari ini,” pungkasnya.

Penulis : Shinta Amalia Ferdaus

 

 

 

Berita Terkini

pendampingan korban Ponpes Al Khoziny
Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Panik, Bramasgana Umsida Dampingi 4 Hari
October 4, 2025By
Umsida dan PT Mellcoir Sport Indonesia
Magang di PT Mellcoir Sport Indonesia, Mahasiswa Umsida Ikut Expo UMKM di Jakarta
October 3, 2025By
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny: Sekitar 60 Korban Masih Tertimbun
October 2, 2025By
Umsida kampus ramah nonmuslim
Jadi Kampus Ramah Latar Belakang Agama, Ini Cerita Malvin dan Keluarga Tentang Umsida
September 3, 2025By
workshop open data Jawa Timur
Open Data Jadi Kunci Analisis Berbasis Bukti dalam Workshop Statistik Sektoral Seri 11
August 25, 2025By
Umsida dan Pemkab Sidoarjo
Pertemuan Umsida dan Pemkab Sidoarjo, Bahas Kolaborasi Strategis dalam Pengembangan Potensi Daerah
August 20, 2025By
Fikes Expertise
FIKES Xpertise, Program Fikes Umsida Edukasi Kesehatan Remaja
August 19, 2025By
BPH Umsida dan BPH Umri
BPH Umsida Sambut Kunjungan BPH Umri, Bahas 3 Topik Ini
August 19, 2025By

Riset & Inovasi

alat pemeriksaan kesehatan digital
Umsida Buat Alat Cek Kesehatan Tanpa Jarum, Mudahkan Pemeriksaan
October 9, 2025By
hibah PTTI dan PISN
Dosen Umsida Raih Hibah PTTI dan PISN 2025, Kenalkan Sidoarjo Melalui Film Dokumenter Budaya
October 7, 2025By
inovasi alat pembakaran sampah tanpa asap 3
Alat Pembakaran Sampah Tanpa Asap, Inovasi Dosen Umsida Tekan Masalah Sampah
September 25, 2025By
sekolah rakyat
Berkesempatan Mengajar di Sekolah Rakyat, Ini Pendapat Dosen Umsida
September 17, 2025By
tong sampah ramah lingkungan
KKNT 23 Umsida Rancang Tong Sampah Ramah Lingkungan untuk Kurangi Polusi Asap
September 10, 2025By

Prestasi

hibah PTTI dan PISN
Dosen Umsida Raih Hibah PTTI dan PISN 2025, Kenalkan Sidoarjo Melalui Film Dokumenter Budaya
October 7, 2025By
Pomnas 2025
Pomnas 2025, 2 Skrikandi Umsida Bawa Pulang Juara
October 7, 2025By
reviewer monev hibah abdimas
3 Dosen Umsida Dipercaya Jadi Reviewer Monev Hibah Abdimas
October 6, 2025By
Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Raih Peringkat 1 Nasional Kategori Binaan BPS Kabupaten
October 6, 2025By
apresiasi publikasi ilmiah 1
Penghargaan Publikasi Ilmiah Jadi Bukti Komitmen Umsida Majukan Riset Akademik
September 19, 2025By