kebijakan Right to Disconnect 1

Australia Buat Right to Disconnect, Dosen Umsida Soroti Manfaat dan Resikonya

Umsida.ac.id Pemerintah Australia resmi membuat kebijakan “Right to Disconnect” atau hak untuk menolak memantau, membaca, atau merespons kontak atau upaya kontak dari atasan mereka atau pihak ketiga (misalnya, klien) di luar jam kerja.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada Selasa, (26/8/2025) oleh Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese.

Lihat juga: Pengangguran Meningkat, Dosen Umsida Sebut 4 Pemberdayaan Masyarakat Ini Jadi Solusi

Kebijakan ini memberikan hak hukum kepada pekerja untuk menolak panggilan dan email kerja di luar jam kerja. Bahkan kebijakan ini juga berlaku pada karyawan di usaha kecil.

Dengan kebijakan “Right to Disconnect”, pekerja tidak boleh diberi sanksi ika secara wajar menolak perintah di luar jam kerja mereka.

Menanggapi kebijakan tersebut, dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Isna Fitria Agustina SSos MSi, menjelaskan bahwa UU dan peraturan di tempat kerja melindungi hak semua pekerja. 

“Pemerintah memenuhi berbagai hak pekerja, mulai dari hak atas upah minimum, keselamatan tempat kerja, bebas diskriminasi, bebas perundungan dan pelecehan, pemberhentian yang tidak adil,” jelas dosen Prodi Administrasi Publik itu.

Di Australia, tambah Isna, “Right to Disconnect” merupakan perluasan dari UU ketenagakerjaan.

Dasar Hukum dan Penerapan

Ia mengungkapkan bahwa hak ini diatur dalam Fair Work Act 2009, sebagai bagian dari amandemen yang lebih besar yang dikenal dengan undang-undang “Closing Loopholes”.

Terkait waktu pemberlakuan, sebenarnya Australia sudah menerapkannya sejak tahun lalu, tepatnya untuk bisnis non-kecil yang memiliki 15 karyawan atau lebih.

Sedangkan bisnis kecil yang memiliki kurang dari 15 karyawan, menerapkan kebijakan ini mulai Agustus 2025.

Apa yang Diatur dalam “Right to Disconnect”?
  1. Hak Karyawan. Karyawan memiliki hak untuk menolak memantau, membaca, atau merespons kontak atau upaya kontak dari atasan mereka atau pihak ketiga (misalnya, klien) di luar jam kerja.
  2. Pengecualian “Tidak Wajar”: Hak ini tidak berlaku jika penolakan tersebut dianggap “tidak wajar” (unreasonable). 

“UU ini tidak secara eksplisit melarang atasan untuk menghubungi karyawan di luar jam kerja. Sebaliknya, UU ini memberikan hak kepada karyawan untuk menolak kontak tersebut tanpa takut menerima hukuman atau tindakan yang merugikan,” terang Isna.

Manfaat “Right to Disconnect”
kebijakan Right to Disconnect 2 (Pexels) 1
Ilustrasi: Pexels

Dari kebijakan “Right to Disconnect”, ada beberapa manfaat yang dirasakan kedua pihak, dari pihak perusahaan dan karyawan.

Lihat Juga :  Raih Medali Perak Porprov Jatim 2025, Jovan Tampil Unggul dan Makin Terpacu ke PON

Kepala Lembaga Kerjasama dan Urusan Internasional (LKUI) Umsida itu berpendapat bahwa kebijakan ini bisa menjawab tantangan kerja modern yang semakin kesini semakin kabur batasnya.

  1. Mengakui Perubahan Lingkungan Kerja

Munculnya smartphone, laptop, dan aplikasi komunikasi seperti email serta Slack telah menciptakan “budaya selalu terhubung.” 

“Karyawan seringkali merasa harus merespons pesan atau telepon dari atasan di luar jam kerja, bahkan saat sedang istirahat atau cuti,” kata dosen yang sedang mengenyam pendidikan doktor di Unair itu.

Pandemi Covid-19 mempercepat adopsi kerja jarak jauh, yang membuat batas antara kehidupan pribadi dan profesional semakin tipis. 

Kebijakan ini, imbuhnya, mencoba mengembalikan batasan tersebut secara hukum.

  1. Kesejahteraan dan Kesehatan Mental Karyawan

Tekanan untuk selalu standby dapat menyebabkan burnout (kelelahan fisik dan mental), stres, dan kecemasan. 

Dari “Right to Disconnected” bisa memberikan dasar hukum bagi karyawan untuk memprioritaskan istirahat mereka tanpa takut akan konsekuensi negatif.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan yang lebih sehat.

“Karyawan benar-benar memiliki waktu pribadi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dan kepuasan kerja,” jelasnya.

  1. Memberikan Kejelasan dan Perlindungan Hukum

Sebelum adanya UU ini, banyak karyawan yang mungkin merasa takut untuk tidak merespons panggilan atau pesan di luar jam kerja karena khawatir akan dipecat atau dilewati untuk promosi. 

Kini, ada perlindungan hukum yang jelas, yang memungkinkan karyawan untuk menggunakan hak mereka tanpa rasa cemas.

Dengan adanya Fair Work Commission (FWC) sebagai pihak penengah, kebijakan ini menyediakan jalur formal untuk menyelesaikan perselisihan antara karyawan dan atasan. 

“Ini memastikan bahwa hak tersebut tidak hanya ada di atas kertas, tetapi juga bisa ditegakkan,” tutur Isna.

Resiko Kebijakan
kebijakan Right to Disconnect 2 (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Meskipun dianggap langkah yang tepat, Isna mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga memicu perdebatan.

Kebijakan ini dapat mengurangi fleksibilitas yang dibutuhkan oleh beberapa industri, seperti layanan darurat atau peran manajemen senior. 

UU mencoba mengatasi hal ini dengan memasukkan klausul “pengecualian tidak wajar”, yang memungkinkan kontak di luar jam kerja jika situasinya memang mendesak.

Lihat juga: Dosen Umsida: Perguruan Tinggi Jadi Pemasok SDM Berkualitas untuk Atasi Pengangguran

“Ada kekhawatiran bahwa batasan yang terlalu ketat dapat menghambat kolaborasi dan respons cepat yang terkadang diperlukan, terutama dalam bisnis yang beroperasi secara global,” pungkasnya.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

workshop open data Jawa Timur
Open Data Jadi Kunci Analisis Berbasis Bukti dalam Workshop Statistik Sektoral Seri 11
August 25, 2025By
Umsida dan Pemkab Sidoarjo
Pertemuan Umsida dan Pemkab Sidoarjo, Bahas Kolaborasi Strategis dalam Pengembangan Potensi Daerah
August 20, 2025By
Fikes Expertise
FIKES Xpertise, Program Fikes Umsida Edukasi Kesehatan Remaja
August 19, 2025By
BPH Umsida dan BPH Umri
BPH Umsida Sambut Kunjungan BPH Umri, Bahas 3 Topik Ini
August 19, 2025By
Edukasi Kesehatan Reproduksi Fikes Umsida
Fikes Umsida Galakkan Edukasi Kesehatan Reproduksi di SMA An Nur Malang
August 18, 2025By
petugas upacara Umsida di HUT RI ke-80 2
Jadi Petugas Upacara HUT RI ke-80, Mahasiswa Umsida Tunjukkan Semangat Nasionalisme
August 18, 2025By
kesejahteraan Indonesia 1
80 Tahun Indonesia Merdeka dan Kesejahteraan Masih Menjadi Persoalan, Ini Langkah Solutifnya
August 17, 2025By
upacara HUT RI ke 80 Umsida
Upacara HUT RI ke-80, Momen Penguatan Semangat Persatuan dan Kedaulatan
August 17, 2025By

Riset & Inovasi

inovasi bell kuis
Bell Kuis, Inovasi Tim PKM Umsida Tingkatkan Motivasi Belajar Siswa SD Muhammadiyah 5 Porong
August 14, 2025By
pendampingan UMKM Opak Samiler-min
Tingkatkan Optimasi Produksi Opak Samiler, Tim Abdimas Umsida beri Bantuan Mesin
August 13, 2025By
SFMS dosen Umsida
Dosen Umsida Kenalkan SFMS di ITBAD Lamongan, Permudah Manajemen File
August 8, 2025By
alat pasteurisasi susu
Alat Pasteurisasi Susu, Inovasi Dosen dan Mahasiswa Umsida Bantu Mudahkan Peternak
July 31, 2025By
riset dan inovasi DRPM Umsida
Umsida Kembangkan Riset dan Inovasi Melalui Seminar, Pameran, dan Diseminasi dengan 3 Kampus
July 16, 2025By

Prestasi

mahasiswa Umsida lolos Magang Berdampak 3
Lolos Program Magang Berdampak, Mahasiswa Psikologi Umsida Siap Hadapi Dunia Kerja
August 27, 2025By
mahasiswa Umsida juara 2 pencak silat nasional
Raih Juara 2 Nasional, Mahasiswa Ini Tak Hanya Tanding Silat, Tapi Juga Kepemimpinan
August 15, 2025By
Umsida Perguruan Tinggi Swasta Terbaik
Mengenal Umsida, Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Sidoarjo dan Jawa Timur
August 12, 2025By
mahasiswa FPIP Umsida sabet emas pencak silat 6
2 Mahasiswa FPIP Umsida Sabet Emas di Kompetisi Bela Diri Nasional
August 9, 2025By
prestasi atlet psikologi Umsida
Capaian Prestasi Bertambah, Mahasiswa Psikologi Umsida Juara 1 IPSI Malang Championship
August 1, 2025By