kebijakan right to disconnect di Indonesia

Pakar Umsida: Right to Disconnect Sangat Mungkin Diterapkan di Indonesia, Tapi…

Umsida.ac.id – Pemerintah Australia telah menerapkan kebijakan Right to Disconnect, sebuah kebijakan yang memberikan hak untuk para pekerjanya untuk menolak memantau, membaca, atau merespons kontak atau upaya kontak yang berhubungan dengan pekerjaan di luar jam kerja.

Lihat juga: Australia Buat Right to Disconnect, Dosen Umsida Soroti Manfaat dan Resikonya

Hal tersebut tentu berbeda dengan sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Lalu, bagaimana jika kebijakan tersebut diterapkan di Indonesia?

Pakar Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pemberdayaan masyarakat Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Isna Fitria Agustina SSos MSi mengatakan bahwa kebijakan Right to Disconnect sangat relevan dan bisa jadi menjadi penting untuk diterapkan di Indonesia.

“Ini menjadi langkah maju yang signifikan dalam melindungi kesejahteraan pekerja di era digital dan memastikan bahwa teknologi digunakan untuk memfasilitasi pekerjaan, bukan untuk mengganggu kehidupan pribadi,” terang Isna, sapaan akrabnya.

Ia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara ketiga yang penduduknya sangat aktif menggunakan media sosial.

Namun walau relevan untuk diterapkan, Isna mengungkap implementasi Right to Disconnect tidak akan mudah dan perlu disesuaikan dengan konteks sosial, budaya, dan hukum di Indonesia.

Tantangan Penerapan Kebijakan Right to Disconnect
kebijakan right to disconnect di Indonesia (Pexels)
Ilustrasi: Pexels

Isna menjelaskan bahwa tantangan terbesar dalam menerapkan kebijakan Right to Disconnect di Indonesia adalah mengubah budaya kerja yang sudah mapan dan membangun kerangka hukum yang kuat serta mekanisme penegakan yang efektif. 

  1. Tantangan Budaya dan Sosial

Di Indonesia, banyak tempat kerja masih memiliki struktur yang sangat hierarkis. 

“Karyawan cenderung merasa tidak nyaman atau bahkan takut untuk menolak permintaan dari atasan, bahkan jika permintaan tersebut datang di luar jam kerja,” ujarnya.

Menurutnya, ada pemahaman yang tidak tertulis bahwa ketersediaan 24/7 adalah bagian dari “profesionalisme” dan “loyalitas.”

Apalagi penggunaan aplikasi komunikasi pribadi seperti WhatsApp untuk urusan pekerjaan telah mengaburkan batas antara kehidupan kantor dan kehidupan pribadi. 

Notifikasi kerja bisa masuk kapan saja, membuat pekerja sulit untuk benar-benar beristirahat.

Di Indonesia juga terdapat budaya “tidak enak” atau “sungkan” sangat kuat di Indonesia. Karyawan mungkin merasa bersalah jika tidak merespons pesan atasan, meskipun sudah lewat jam kerja.

  1. Tantangan Hukum dan Regulasi

UU Ketenagakerjaan di Indonesia sudah mengatur jam kerja dan hak lembur. Namun, tidak ada pasal spesifik yang mengatur hak untuk tidak diganggu di luar jam kerja. 

Ini menciptakan celah hukum yang membuat pekerja tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak komunikasi dari perusahaan.

“Meskipun ada aturan, penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan seringkali menjadi tantangan,” kata Isna.

Jika kebijakan ini diterapkan, definisi “tidak wajar” (unreasonable) untuk kontak di luar jam kerja harus sangat jelas dan tidak multitafsir.

  1. Tantangan Operasional dan Sektoral

Beberapa industri seperti media, layanan darurat, IT, atau pekerjaan dengan cakupan global, memang membutuhkan ketersediaan di luar jam kerja. 

Lihat Juga :  AP Cup 2026 Umsida Tuntas Digelar, SMAN 1 Wonoayu Borong Gelar

Kebijakan ini harus mampu mengakomodasi kebutuhan operasional ini tanpa merugikan pekerja.

Indonesia memiliki populasi pekerja informal dan gig economy (misalnya, pengemudi ojek online, freelancer) yang sangat besar. 

Status pekerjaan mereka yang tidak terikat kontrak kerja formal akan membuat penerapan kebijakan ini menjadi sangat kompleks.

Jenis Industri Menjadi Tolak Ukur Penerapan Kebijakan
kebijakan right to disconnect di Indonesia (Pexels) 1
Ilustrasi: Pexels

Secara umum, kata Isna, pantas tidaknya penerapan kebijakan Right to Disconnect bergantung pada industrinya,

“Tapi secara umum, saya rasa belum semua perusahaan di Indonesia siap sepenuhnya. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan seperti mindset pimpinan, sektor dan globalisasi, dan komunikasi dan infrastruktur,,” ungkapnya.

Namun, tambah dosen Prodi Administrasi Publik itu, tidak berarti tidak ada harapan. Sebagian perusahaan, terutama yang bergerak di bidang teknologi atau yang memiliki budaya kerja modern, sudah mulai menerapkan batasan-batasan ini. 

Menurutnya, mereka menyadari bahwa kesejahteraan karyawan adalah investasi jangka panjang untuk produktivitas. 

“Jadi, ada yang sudah siap, ada yang dalam proses, dan banyak yang masih perlu edukasi dan dorongan untuk mengadopsi budaya kerja yang lebih sehat ini,” tuturnya.

Dosen yang sedang menempuh studi S3 di Unair itu berpendapat bahwa Right to Disconnect di Australia adalah respons modern terhadap realitas kerja yang semakin terhubung. 

Kebijakan ini tidak bertujuan untuk melarang semua komunikasi di luar jam kerja, tetapi untuk memberikan karyawan hak dan perlindungan hukum untuk menolak komunikasi yang tidak beralasan, demi menjaga kesehatan mental dan keseimbangan kehidupan pribadi mereka.

Jika ingin diterapkan dengan benar, Isna menawarkan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar implementasinya berhasil dan tidak menimbulkan masalah baru, seperti regulasi yang jelas dan komprehensif agar efektif.

Selain regulasi, perubahan budaya organisasi juga menjadi kunci, termasuk edukasi seluruh karyawan tentang pentingnya batas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, pembaruan kebijakan internal, serta contoh praktik dari pemimpin dan manajer.

Kebijakan Right to Disconnect juga perlu fleksibilitas untuk sektor-sektor tertentu yang memang menuntut respons cepat, seperti kesehatan, teknologi, atau media, dengan pengaturan kompensasi lembur yang adil.

Penerapan ini bisa dimulai secara bertahap, misalnya:

  • Mendorong diskusi publik dan kampanye kesadaran tentang pentingnya kesehatan mental dan work-life balance.
  • Menerapkan kebijakan ini terlebih dahulu di sektor-sektor yang lebih siap dan progresif, seperti perusahaan rintisan (startup) teknologi.
  • Pemerintah dapat memulai dengan memberikan contoh di instansi-instansi pemerintahan.

Lihat juga: Kata Para Mitra Perusahaan Umsida Tentang Kesiapan Fresh Graduate Hadapi Dunia Kerja

“Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, efisien, dan menghargai waktu pribadi setiap individu,” pungkas Isna.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

pentingnya menjaga ijazah (4)
Dirjen Kemdiktisaintek: Ijazah Itu Surat Tugas!
October 24, 2026By
wisudawan umsida
Umsida Kukuhkan 1.117 Wisudawan Berdaya Saing Global
October 24, 2026By
renstra Pusat Studi dan PUI Umsida (7)_11zon
Umsida Perkuat Pusat Studi dan PUI dengan Mengeksplorasi International Funding
October 21, 2026By
pengelolaan tracer study (5)
Belajar Pengelolaan Tracer Study, UMG Studi banding ke Umsida
October 20, 2026By
program peduli lingkungan (2)
PLP 2 Umsida Ajak Siswa Peduli Lingkungan Lewat Program Melati
October 19, 2026By
mahasiswa belajar ibadah 2
Tak Hanya Karakter, Umsida Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kualitas Ibadah Lewat PKMU
October 18, 2026By
kunjungan IAD Probolinggo (2)
Kunjungi Umsida, IAD Probolinggo Perkuat Mutu Perguruan Tinggi
October 15, 2026By
hari kesehatan mental 1
Hari Kesehatan Mental, Satgas PPKPT dan Psikologi Umsida Buka Ruang Aman
October 12, 2026By

Riset & Inovasi

inovasi smartsea (4)
Ciptakan Smartsea, Mahasiswa Umsida Bantu Siswa Lancar Membaca
October 23, 2026By
media pembelajarn spin wheel
PLP 2 Umsida Buat Media Pembelajaran Spin Wheel untuk Siswa SD
October 22, 2026By
sosialisasi bullying (3)
Cegah Bullying Sejak Dini, PLP 2 Umsida Gelar Sosialisasi untuk Siswa SD
October 16, 2026By
Media Papan Interaktif Metamorfosis (4)
Buat Media Papan Interaktif Metamorfosis, PLP 2 Umsida Dukung Pembelajaran Siswa
October 15, 2026By
plp ajari matematika
Belajar Matematika dengan Cara Berbeda Bersama PLP 2 Umsida
October 14, 2026By

Prestasi

ranking appliededu umsida (3)
Umsida Raih Posisi 37 AppliedEdu Private University Ranking ASEAN 2027
October 21, 2026By
Pojok Statistik Umsida Ranking 1 Nasional (2)
Pojok Statistik Umsida Raih Ranking 1 Nasional Tahun 2026
October 5, 2026By
tim jenggolo ikuti kmhe 2026
Tim Jenggolo Umsida Siap Bawa Arshaka V2 ke KMHE 2026
October 2, 2026By
world university rankings (2)
Masuk THE World University Rankings 2027, Umsida Perkuat Rekognisi Internasional
October 1, 2026By
penghargaan Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Kembali Jadi Terbaik 1 Nasional BPS RI
September 30, 2026By

Opini

ilmu jadi amanah (6)
Ketika Ilmu Menjadi Sebuah Amanah
October 23, 2026By
kebijaksanaan atas gelar
Melampaui Gelar, Menuju Kebijaksanaan: Tanggung Jawab Intelektual dalam Membangun Peradaban
October 22, 2026By
olah sampah platik kemasan (3)
Gelar Adiwiyata, PLP 2 Umsida Ajari Ubah Sampah Plastik Kemasan Jadi Bunga Hias
October 14, 2026By
bijak menggunakan teknologi AI (Pexels)
Teknologi Tak Bisa Dibendung, Ini Cara Bijak Penggunaan AI
October 2, 2026By
kebutuhan air data center AI (Pexels)
Benarkah AI Menguras Jatah Air Bersih? Ini Kata Pakar Umsida
October 1, 2026By