Umsida.ac.id – Salah satu dosen program studi hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Mochammad Tanzil Multazam SH MKn, didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan Reevaluasi Fatwa Muhammadiyah tentang Bitcoin dan Aset Kripto.
Lihat juga: Menggali Isu Hukuman Mati di Indonesia dalam Diskusi Publik Umsida
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang bertempat di Aula Juang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Yogyakarta pada Ahad, (14/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah untuk memperbarui dan memperdalam pandangan keagamaan terhadap perkembangan teknologi keuangan digital, khususnya Bitcoin dan aset kripto.
Dua bidan tersebut mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dan semakin luas pemanfaatannya secara global dalam kurun waktu satu dekade terakhir
Dalam forum ilmiah tersebut, dosen yang biasa disapa Tanzil tersebut hadir bersama Dr Ir Noor Akhmad Setiawan PhD dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Keduanya memberikan perspektif lintas disiplin seperti hukum, teknologi, dan kebijakan publik sebagai bahan pertimbangan dalam proses perumusan pandangan keagamaan yang lebih kontekstual dan proporsional.
Aset Kripto Itu Digital, Bukan Mata Uang

Dalam paparannya, Tanzil menekankan bahwa aset kripto perlu dipahami secara tepat sebagai aset digital, bukan sebagai mata uang.
Ia menjelaskan bahwa Bitcoin dan aset kripto tidak diterbitkan oleh negara, tidak memiliki kewajiban sebagai alat pembayaran yang sah, serta lebih tepat diposisikan sejajar dengan aset lain seperti emas, saham, atau hak kekayaan intelektual.
“Banyak kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat, mulai dari anggapan bahwa kripto adalah uang, perjudian, atau semata-mata spekulasi,” terang Kepala perpustakaan Umsida itu.
Padahal, imbuhnya, secara konseptual dan empiris, kripto berkembang sebagai aset digital dengan fungsi dan manfaat tertentu.
Ia juga memaparkan bahwa nilai aset kripto tidak muncul secara arbitrer, melainkan berasal dari kombinasi fungsi teknologi, manfaat ekonomi, kelangkaan, transparansi sistem blockchain, serta tingkat adopsi pengguna secara global.
Blockchain dan Decentralized Finance (DeFi)
Lebih lanjut, Tanzil menguraikan peran teknologi blockchain sebagai fondasi utama aset kripto, yang memiliki karakteristik desentralisasi, transparansi, keamanan kriptografis, dan sifat immutability (tidak dapat diubah secara sepihak).
Teknologi ini kemudian melahirkan ekosistem Decentralized Finance (DeFi), yaitu sistem keuangan berbasis aset digital yang berjalan tanpa perantara lembaga keuangan konvensional.
Dalam konteks ini, DeFi memungkinkan berbagai aktivitas seperti pertukaran aset digital, pinjam-meminjam berbasis aset, manajemen risiko, hingga kepemilikan fraksional atas aset dunia nyata (real world assets), yang seluruhnya dioperasikan melalui smart contract.
Risiko, Tata Kelola, dan Regulasi

Tanzil juga menegaskan bahwa meskipun memiliki manfaat, aset kripto bukan tanpa resiko, seperti fluktuasi harga, risiko teknologi, hingga potensi penipuan akibat rendahnya literasi pengguna.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi, tata kelola, dan kerangka regulasi sebagai prasyarat utama dalam memanfaatkan aset kripto secara bertanggung jawab.
Ia menyinggung perkembangan regulasi di Indonesia, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto, sebagai bukti bahwa negara mulai memposisikan kripto secara lebih jelas dalam sistem hukum nasional.
Lihat juga: Masih Banyak Kasus Supremasi Hukum di 1 Tahun Pemerintahan Prabowo
Keikutsertaan Tanzil dalam forum strategis tingkat Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menjadi kontribusi Umsida dalam diskursus nasional terkait hukum, teknologi, dan ekonomi digital.
Sumber: Mochammad Tanzil Multazam SH MKn



















