Sosialisasi Halal Center Umsida ke Pelaku UMKM PCM Tanggulangin

Umsida.ac.id – Halal Center (HC) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mendampingi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memberikan Sosialisasi ikrar halal HC Umsida dan arahan atau bimbingan tentang proses bisnis yang sesuai dengan konsep halal, mulai dari bahan baku sampai produk diterima konsumen. Sosialisasi HC dilakukan di Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tanggulangin Sidoarjo, Rabu (17/11). Kegiatan tersebut dilakukan dengan memandu UMKM dalam membuat dokumen ikrar halal yang mengacu pada dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH).

Selain itu, HC Umsida sebagai alat untuk mendampingi UMKM untuk bisa melakukan sertifikasi halal. Penghubung menuju sertifikasi Halal yang sering disebut ikrar halal, mengapa ikrar halal perlu dilakukan, karena di tahun 2024 rencananya Undang-undang mengatur semua produk-produk harus bersertifikasi Halal, maka dari itu HC Umsida terus berupaya membantu UMKM khususnya di PCM Tanggulangin. Agar UMKM tersebut bisa memasarkan produknya dengan aman dan layak konsumsi.

Lebih lanjut, Pada sambutannya, Ketua PCM Tanggulangin Dr Taufiqurrahman MPd menjelaskan keadaan UMKM di PCM Tanggulangin. “Acara ini adalah salah satu bentuk kepercayaan Umsida kepada PCM Tanggulangin, pengabdian masyarakat ini sangat cocok untuk dilakukan karena UMKM di Tanggulangin banyak sekali produk seperti pertokoan, usaha tas, usaha kulit, makanan rujak cingur, dan sablon, maka dari itu, perlu untuk dibina dalam penanganan sertifikasi Halal,” ujarnya.

Selanjutnya, pada kesempatannya, ketua HC Umsida Puspita Handayani SAg MPdI menjelaskan konsep halal. “Makan halal artinya makanan yang dibenarkan menurut syari’at Islam, sedangkan lawannya yaitu haram artinya makanan yang dilarang atau tidak dibenarkan menurut syari’at Islam, dan toyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan,” jelasnya. Dia juga mengatakan menurut QS Al-Baqarah ayat 57 mengatakan makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah kami berikan kepada, jadi sangat penting untuk diperhatikan kehalalannya.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan makanan dan minuman yang diharamkan dari beberapa faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. “Faktor internal seperti bangkai, darah, daging babi, sembelih atas nama selain Allah, dan sembelihan untuk sesaji, dan faktor eksternal yaitu dari perolehannya seperti hasil kejahatan, dan dikonsumsi berlebihan,” tutur ketua HC Umsida Puspita Handayani.

Adapun jenis-jenis yang diharamkan yaitu bangkai hewan tanpa disembelih, hewan yang dipotong dari binatang hidup, himar jinak, keledai, binatang buas yang bertaring, dan burung berkuku tajam. Tidak hanya itu, Puspita juga mengungkapkan bahwa makanan halal bisa berubah menjadi haram apabila segala yang jelek, menjijikkan dan kotor. Misalnya kita mencuci ayam di tempat-tempat kurang bersih tidak higienis, hal itu dapat merubah kehalalan suatu makanan dan membahayakan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan khamar dan penggunaan khamar juga termasuk yang diharamkan. “Sudah jelas khamar diclaim haram, akan tetapi jika khamar digunakan yang lain misalnya sebagai bahan perasa sayuran, tumis, seafood, sebagai bahan baku minuman, sebagai peredam daging, meskipun itu daging sapi halal, jika disiram dengan khamar maka kan menjadi haram,” ungkapnya.

Selain khamar, terdapat zat dalam hewan yang semua produk bawaannya atau turunannya sudah pasti haram. “Babi merupakan hewan yang diharamkan bahkan seluruh anggota tubuhnya bagian luar maupun bagian dalam, sebagai contoh kuas makanan terbuat dari bulu babi, kemudian digunakan membuat kue, maka akan menjadi haram, jadi UMKM di PCM Tanggulangin harus selektif dalam membuat produknya, agar konsumen bisa tenang dan tetap dalam kondisi sehat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menurut koordinator divisi pendampingan dan pelatihan HC Umsida Dr Hana Catur Wahyuni ST MT, halal menjadi syarat wajib umat muslim menentukan pilihan produk yang dikonsumsi. Halal tidak melekat pada makanan dan minuman saja, tetapi telah berkembang pada kosmetik, obat-obatan, pariwisata, kawasan pergudangan dan lainnya.

Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik itu menambahkan, semua produk yang digunakan oleh umat muslim baik diproduksi oleh industri besar, menengah, kecil atau mikro wajib menerapkan konsep hingga menghasilkan produk halal untuk dinikmati konsumen. Dalam legalitasnya, produk halal diakui melalui ketersediaan sertifikat halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Untuk itu, perlu yang namanya Sistem Jaminan Halal (SJH).

Adapun sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal yang harus ada yaitu kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan, bahan, produk, fasilitas produk, prosedur aktifitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, audit halal internal, dan kaji ulang manajemen. “HC Umsida bisa membantu UMKM di PCM Tanggulangin dalam pengisian atau memfasilitasi saat mengajukan dokumen SJH untuk mengikrarkan halal,” ujarnya.

Yang terakhir, ia berharap HC Umsida bisa terus melakukan pengabdian masyarakat dalam mengikrarkan halal dan sosialisasi oleh HC Umsida akan dikembangkan ke berbagai UMKM di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan sekitarnya. Ini salah satu bentuk pengabdian pada masyarakat (Abdimas) dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Kgiatan ini merupakan bentuk komitmen Umsida untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dalam konsumsi halal,” pungkasnya.

ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Berita Terkini

S2 pendidikan dasar Umsida
Umsida Resmi Buka S2 Pendidikan Dasar, Siapkan Pendidik Profesional
April 18, 2025By
seminar leadership fakultas kedokteran Umsida 1
Kunjungi Umsida, Ini 4 Strategi Kepemimpinan di Dunia Kedokteran Menurut Dekan FK UMS
April 14, 2025By
pengukuhan guru besar Umsida 5
Ada 3 Misi Profetik yang Diemban Guru Besar Umsida, Kata Ketua PP Muhammadiyah
April 13, 2025By
launching prodi kedokteran Umsida_11zon
Umsida Launching Prodi Kedokteran, Perjuangan 3 Tahun Berbuah Manis
April 12, 2025By
pengukuhan guru besar Umsida 3
Pengukuhan 3 Guru Besar Umsida, Perkuat Visi Perguruan Tinggi Unggul
April 12, 2025By
halal bi halal dan saling memaafkan
Tekankan Pentingnya Silaturahmi dan Memaafkan, Ini Pesan Ketua PDM Sidoarjo di Umsida
April 10, 2025By
pasca Idul Fitri, Umsida gelar Halal bi Halal
Pasca Idul Fitri, Umsida Gelar Halal bi Halal untuk Merajut Ukhuwah, Menguatkan Sinergi, dan Menebar Inspirasi
April 9, 2025By
pendampingan pengelolaan keuangan sekolah
Bantu Wujudkan Pengelolaan Keuangan Sekolah, 3 Dosen Umsida Gelar Pendampingan Ini
April 9, 2025By

Riset & Inovasi

Trichoderma, Penyelamat Tembakau dari Serangan Layu Bakteri
Trichoderma, Penyelamat Tembakau dari Serangan Layu Bakteri
April 16, 2025By
Tennis Elbow Bukan Lagi Momok, Fikes Umsida Punya Solusinya!
Tennis Elbow Bukan Lagi Momok, Fikes Umsida Punya Solusinya!
April 14, 2025By
Freon Out, Peltier In! Inovasi Umsida untuk Dunia Otomotif Ramah Lingkungan
Freon Out, Peltier In! Inovasi Umsida untuk Dunia Otomotif Ramah Lingkungan
April 10, 2025By
Jatam Bromo Tengger Semeru 3
Gandeng Jatam Bromo Tengger Semeru, Dosen Umsida Buat Program Pertanian dan Anti Stunting
March 23, 2025By
Inovasi Celengan Digital Umsida, Menabung Jadi Lebih Seru
Inovasi Celengan Digital Umsida, Menabung Jadi Lebih Seru
March 21, 2025By

Prestasi

juara 3 Pilmapres 2025 2
Jadi Juara 3 Pilmapres PTMA, Mahasiswa Umsida Siap Lanjut ke Tingkat LLDIKTI
March 27, 2025By
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
Al-Qur’an Menuntunku, Anang Ma’rup Menang MHQ Asia Tenggara dan Raih Tiket ke Baitullah
March 25, 2025By
Umsida Bersinar! Cinthya Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
Umsida Bersinar! Cinthya Putri Lorenza Juara 2 Taekwondo Bela Negara Cup
March 20, 2025By
ASEAN Competition di Sabet Mahasiswa Umsida
Prestasi Gemilang! Aprilia Ayu Harumkan Umsida ke Panggung Internasional AEF 2025
March 10, 2025By
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
Scholarship Mastery! Alumni Umsida Sukses Gaet Dua Beasiswa dan Lanjut S3
March 6, 2025By