Oleh: Mukhlasin Amrullah, M.Pd.I
Umsida.ac.id– Ramadhan memiliki segudang keutamaan karena Allah melipatgandakan pahala di bulan suci dan penuh rahmat ini. Di bulan ini juga, tepatnya di sepuluh hari terakhir terdapat lailatul qodar yang keutamannya lebih baik dari seribu bulan. Keutamaan ini membuat banyak umat islam yang melakukan ibadah Maliyah atau ibadah yang mengeluarkan hartanya di bulan Ramadhan seperti infak, sedekah dan zakat.
Tak sedikit orang kaya melakukan ibadah maliyahnya di bulan Ramadhan dengan berharap mendapatkan keberkahan dalam momentum bulan suci ini. Sayangnya, tak sedikit pula implementasi ibadah Maliyah yang menelan korban jiwa, seperti terjadi di Pasuruan, Nganjuk dan masih banyak daerah lainnya. Penyaluran zakat yang tidak terorganisir membuat ribuan orang berdesak-desakan berujung pada kematian.
Beberapa pertanyaan besar melintas, sebenarnya apa saja ibadah Maliyah berkaitan dengan zakat? Kapan harus di serahkan zakat? Kepada siapa zakat harus di serahkan?
Secara umum zakat ada 5 macam, yaitu zakat fitri (istilah zakat fitrah di koreksi Muhammadiyah menjadi zakat fitri karna terdapat kesalahan istilah), zakat mal, zakat emas dan perak, zakat ternak, dan zakat perdagangan. Selain zakat fitri ketentuannya umumnya meliputi haul atau kepemilikan sudah 1 tahun, memenuhi standar minimal/nishob.
Haul ini seringkali pelaksanaanya dibarengkan dengan momentum bulan Ramadhan, beberapa orang merasa menyalurkan zakat tidak perlu melalui Lembaga zakat bahkan secara hati kadang kala merasa jika di salurkan langsung akan merasa lebih mantap. Secara hukum memang diperbolehkan di bagikan langsung pada mustahiq/ yang berhak menerima zakat, namun bisa memunculkan masalah baru seperti tidak meratanya penerimaan zakat pada yang berhak, menumpuknya zakat pada penerima tertentu, serta rasa keadilan yang belum berimbang.
Zakat berkemajuan
Potensi zakat yang sangat besar akan semakin luas manfaatnya jika dikelola dengan baik, karena secara normatif zakat terikat dengan norma dan tangungjawab pada Allah SWT. Sehingga potensi pengemplangan zakat atau penyelewengan zakat oleh amil zakat sangat kecil kemungkinan terjadi, potensi besar zakat ini seiring dengan jumlah orang islam di Indonesia yang notabane mayoritas.
Jika pabrik rokok saja laba penjualannya bisa 112 trilyun yang di setorkan pada negara pada tahun 2014, yang sudah bisa di pastikan konsumen rokok tersebut mayoritas adalah orang islam. Total potensi zakat di Indonesia pada 2020 tercatat sebesar Rp233,84 triliun dengan porsi terbesar pada zakat penghasilan, yaitu senilai Rp139,07 triliun.
Dalam realisasinya, total jumlah penghimpunan nasional pada 2019 masih berada di angka Rp10.166,12 triliun (Baznas: 2019). Sementara, potensi senilai Rp233,84 triliun tersebut meliputi Zakat Perusahaan sebesar Rp6,71 triliun, Zakat Penghasilan sebesar Rp139,07 triliun, Zakat Pertanian sebesar Rp19,79 triliun, Zakat Peternakan sebesar Rp9,51 triliun, dan Zakat Uang Rp58,76 triliun. Prosentase sumber zakat paling besar masih didominasi oleh zakat penghasilan. Berdasarkan laporan realisasi penghimpunan zakat oleh Lazismu Nasional yang terdata pada 2019 hingga pertengahan tahun 2020, sebesar Rp239,003 miliar (data lazismu 2020).
Dapat dikatakan realisasi penghimpunan belum optimal. Sama halnya zakat yang dikeluarkan sebulum idul fitri yaitu zakat fitri, yang mana semangat yang diusung adalah dalam nuansa idul fitri tidak boleh ada yang merasakan kelaparan. Karena itulah zakat fitri dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, jika di Arab adalah kurma maka di Indonesia bisa jadi beras atau jagung.
Secara hukumpun boleh dikeluarkan dalam bentuk uang meskipun terdapat perdebatan di sana. Semangat kesadaran sosial dan persaudaraan sesama muslim ini juga masih terjadi tidak mencerminkan rasa berkemajuan seperti masih ada keegoisan muzakki dengan membagikan zakat secara individu yang akhirnya justru terjadi berdesak-desakan, hingga terjadi korban luka hingga meninggal.
Hal yang sangat klise ada pengelola zakat membeli beras tidak dari warga muslim sekitar, sebagian memilih membeli pada produk perusahaan-perusahaan secara produk mungkin produk perusahaan lbh baik dalam hal kemasan tp hal seperti ini yang akhirnya momentum zakat fitrah tidak mampu mengangkat martabat petani dan ekonomi local. Yang menjadi PR berikutnya adalah kesadaran berzakat dari muzakki untuk menyerahkan zakatnya pada pengelola zakat/ Lembaga zakat.
Jika zakat tidak dikelola dengan baik justru tidak akan efektif dalam pengelolaannya, semestinya ini dilakukan sebagai spirit kemajuan, seperti yang di contohkan oleh muhamamdiyah melalui Lembaga zakatnya LAZISMU, toh semangat kemajuan sendiri sejalan dengan semangat Islam. Semangat Berzakat, salurkan di Lembaga yang tepat!
Editor: Dian Rahma Santoso