pakar Umsida soal abolisi Tom Lembong

Abolisi Tom Lembong, Langkah Kenegarawanan atau Kompromi Politik? Ini Kata Pakar

Umsida.ac.id – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, menyampaikan pandangannya terkait langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Lihat juga: Putusan MK Jadi Titik Balik Desain Pemilu Nasional dan Daerah yang Lebih Efektif

Menurut Dr Rifqi, pemberian abolisi oleh Presiden merupakan sesuatu yang cukup jarang terjadi. 

Ia menyebut, abolisi biasanya hanya diberikan kepada beberapa figur penting dalam perkara yang menggugah rasa keadilan dalam masyarakat.

Meski begitu, ia juga menegaskan bahwa pemberian abolisi oleh Presiden kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, adalah hal yang sudah sepatutnya. 

Terlebih, katanya, kasus dan putusan terhadap Tom Lembong banyak memicu kontroversi.

“Penerbitan abolisi oleh Presiden untuk Tom Lembong, dalam perspektif ketatanegaraan adalah hal yang sepatutnya, mengingat aspek kewenangan yang memang ada pada presiden,” ujar Dr Rifqi.

Menurutnya, profil perkara (putusan) Tom Lembong yang banyak memunculkan kritik terhadap APH (aparat penegak hukum) dan peradilan yang bias politik dan jauh dari nilai keadilan substantif.

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto (@fakhrifdl)
Dok IG Fakhrifdl

Berbarengan dengan pemberian abolisi untuk Tom Lembong, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti bagi total 1.116 terpidana, termasuk salah satunya adalah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Namun, berbeda dengan konteks abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, Rifqi menilai bahwa amnesti bagi Hasto harus dilihat secara kritis dan reflektif. 

Ia menduga amnesti untuk Hasto sebagai apa yang disebutnya dengan bentuk penyelundupan hukum.

“Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto kiranya perlu dilihat secara kritis reflektif sebagai bentuk penyelundupan hukum,” tandas dosen yang juga menjabat di Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PWM Jawa Timur itu.

Menurutnya, profil perkara yang mendasari putusan terhadap Hasto, serta pertimbangan hukum dari hakim, tidak secara signifikan memperlihatkan adanya cacat substantif, baik pada aspek pembuktian, logika hukum maupun berat hukuman yang diberikan oleh hakim.

Ia juga menduga bahwa amnesti untuk Hasto sarat muatan dan kepentingan politik. 

Sebab, usai amnesti diumumkan, PDIP langsung dikabarkan menyatakan dukungan terhadap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Terlepas dari alasan yang diberikan oleh Presiden, nalar publik terlanjur tertuju pada perubahan arah dukungan politik PDIP yang per tanggal 31 Juli 2025 menyatakan mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo,” sorotnya.

Jika menggunakan nalar politik hukum, imbunya, di mana hukum lahir sebagai proses politik, maka sah-sah saja jika ada yang menyatakan bahwa amnesti bagi Hasto adalah bentuk permufakatan Presiden dengan PDIP, untuk mendapat dukungan politik selama kepemimpinannya hingga tahun 2029 (mendatang).

Perbedaan Implikasi Abolisi dan Amnesti
abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto (sekjen PDIP)
Dok IG Sekjen PDIP

Lebih jauh, Dr Rifqi menilai bahwa langkah Presiden memberikan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto akan membawa implikasi yang berbeda, dalam konteks perwujudan negara hukum yang berkeadilan ke depan.

Menurutnya, kemauan menerbitkan abolisi dapat dipahami sebagai sikap kenegarawanan dan demokratis seorang Prabowo sebagai Presiden RI. 

Sikap tersebut, kata dia, akan memberikan harapan baru bagi proses pencarian keadilan.

“Bahwa abolisi (bisa) menjadi ruang perlindungan bagi rakyat dari praktik buruk penegakan hukum yang mereka alami,” kata Dr Rifqi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Kantor Badan Hukum (LKBH) Umsida.

Dengan kejadian tersebut, ia menekankan agar para hakim dan aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya, sebab Presiden dapat menganulir proses berhukum mereka, jika nalar hukum dan nalar publik menilai proses yang mereka lakukan itu buruk dan jauh dari nilai keadilan.

Namun sebaliknya, Dr Rifqi menilai pemberian amnesti bagi Hasto Kristiyanto juga memunculkan kekhawatiran terhadap proses penegakan dan keadilan hukum ke depan. 

Amnesti terhadap Hasto, menurutnya, memperlihatkan watak kompromis yang kuat, yang sejatinya tidak baik dalam konteks proses penegakan hukum.

“Hukum yang berkeadilan substantif akan sulit terwujud jika proses berhukum dapat diintervensi oleh permufakatan politik para elit kekuasaan,” tegas Rifqi.

Lihat juga: Soal Batalyon Teritorial Pembangunan, Pakar Umsida Perhitungkan Hal Ini

Menurutnya, hal ini membuat stigma hukum tajam ke bawah (pada rakyat tanpa kuasa) akan semakin menguat, karena penegakan hukum dan proses berhukum yang kompromistik hanya dapat dijalankan dan menguntungkan kalangan elite politik dan pemilik modal.

*) Penulis: Ubay NA

Artikel ini telah tayang di maklumat.id dengan judul Pakar Nilai Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bakal Punya Implikasi Berbeda bagi Penegakan Hukum

Berita Terkini

pendampingan korban Ponpes Al Khoziny
Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Panik, Bramasgana Umsida Dampingi 4 Hari
October 4, 2025By
Umsida dan PT Mellcoir Sport Indonesia
Magang di PT Mellcoir Sport Indonesia, Mahasiswa Umsida Ikut Expo UMKM di Jakarta
October 3, 2025By
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny
Bramasgana di Ponpes Al Khoziny: Sekitar 60 Korban Masih Tertimbun
October 2, 2025By
Umsida kampus ramah nonmuslim
Jadi Kampus Ramah Latar Belakang Agama, Ini Cerita Malvin dan Keluarga Tentang Umsida
September 3, 2025By
workshop open data Jawa Timur
Open Data Jadi Kunci Analisis Berbasis Bukti dalam Workshop Statistik Sektoral Seri 11
August 25, 2025By
Umsida dan Pemkab Sidoarjo
Pertemuan Umsida dan Pemkab Sidoarjo, Bahas Kolaborasi Strategis dalam Pengembangan Potensi Daerah
August 20, 2025By
Fikes Expertise
FIKES Xpertise, Program Fikes Umsida Edukasi Kesehatan Remaja
August 19, 2025By
BPH Umsida dan BPH Umri
BPH Umsida Sambut Kunjungan BPH Umri, Bahas 3 Topik Ini
August 19, 2025By

Riset & Inovasi

alat pemeriksaan kesehatan digital
Umsida Buat Alat Cek Kesehatan Tanpa Jarum, Mudahkan Pemeriksaan
October 9, 2025By
hibah PTTI dan PISN
Dosen Umsida Raih Hibah PTTI dan PISN 2025, Kenalkan Sidoarjo Melalui Film Dokumenter Budaya
October 7, 2025By
inovasi alat pembakaran sampah tanpa asap 3
Alat Pembakaran Sampah Tanpa Asap, Inovasi Dosen Umsida Tekan Masalah Sampah
September 25, 2025By
sekolah rakyat
Berkesempatan Mengajar di Sekolah Rakyat, Ini Pendapat Dosen Umsida
September 17, 2025By
tong sampah ramah lingkungan
KKNT 23 Umsida Rancang Tong Sampah Ramah Lingkungan untuk Kurangi Polusi Asap
September 10, 2025By

Prestasi

hibah PTTI dan PISN
Dosen Umsida Raih Hibah PTTI dan PISN 2025, Kenalkan Sidoarjo Melalui Film Dokumenter Budaya
October 7, 2025By
Pomnas 2025
Pomnas 2025, 2 Skrikandi Umsida Bawa Pulang Juara
October 7, 2025By
reviewer monev hibah abdimas
3 Dosen Umsida Dipercaya Jadi Reviewer Monev Hibah Abdimas
October 6, 2025By
Pojok Statistik Umsida
Pojok Statistik Umsida Raih Peringkat 1 Nasional Kategori Binaan BPS Kabupaten
October 6, 2025By
apresiasi publikasi ilmiah 1
Penghargaan Publikasi Ilmiah Jadi Bukti Komitmen Umsida Majukan Riset Akademik
September 19, 2025By