pakar Umsida soal abolisi Tom Lembong

Abolisi Tom Lembong, Langkah Kenegarawanan atau Kompromi Politik? Ini Kata Pakar

Umsida.ac.id – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, menyampaikan pandangannya terkait langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Lihat juga: Putusan MK Jadi Titik Balik Desain Pemilu Nasional dan Daerah yang Lebih Efektif

Menurut Dr Rifqi, pemberian abolisi oleh Presiden merupakan sesuatu yang cukup jarang terjadi. 

Ia menyebut, abolisi biasanya hanya diberikan kepada beberapa figur penting dalam perkara yang menggugah rasa keadilan dalam masyarakat.

Meski begitu, ia juga menegaskan bahwa pemberian abolisi oleh Presiden kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, adalah hal yang sudah sepatutnya. 

Terlebih, katanya, kasus dan putusan terhadap Tom Lembong banyak memicu kontroversi.

“Penerbitan abolisi oleh Presiden untuk Tom Lembong, dalam perspektif ketatanegaraan adalah hal yang sepatutnya, mengingat aspek kewenangan yang memang ada pada presiden,” ujar Dr Rifqi.

Menurutnya, profil perkara (putusan) Tom Lembong yang banyak memunculkan kritik terhadap APH (aparat penegak hukum) dan peradilan yang bias politik dan jauh dari nilai keadilan substantif.

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto (@fakhrifdl)
Dok IG Fakhrifdl

Berbarengan dengan pemberian abolisi untuk Tom Lembong, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti bagi total 1.116 terpidana, termasuk salah satunya adalah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Namun, berbeda dengan konteks abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, Rifqi menilai bahwa amnesti bagi Hasto harus dilihat secara kritis dan reflektif. 

Ia menduga amnesti untuk Hasto sebagai apa yang disebutnya dengan bentuk penyelundupan hukum.

“Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto kiranya perlu dilihat secara kritis reflektif sebagai bentuk penyelundupan hukum,” tandas dosen yang juga menjabat di Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PWM Jawa Timur itu.

Menurutnya, profil perkara yang mendasari putusan terhadap Hasto, serta pertimbangan hukum dari hakim, tidak secara signifikan memperlihatkan adanya cacat substantif, baik pada aspek pembuktian, logika hukum maupun berat hukuman yang diberikan oleh hakim.

Ia juga menduga bahwa amnesti untuk Hasto sarat muatan dan kepentingan politik. 

Sebab, usai amnesti diumumkan, PDIP langsung dikabarkan menyatakan dukungan terhadap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Terlepas dari alasan yang diberikan oleh Presiden, nalar publik terlanjur tertuju pada perubahan arah dukungan politik PDIP yang per tanggal 31 Juli 2025 menyatakan mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo,” sorotnya.

Jika menggunakan nalar politik hukum, imbunya, di mana hukum lahir sebagai proses politik, maka sah-sah saja jika ada yang menyatakan bahwa amnesti bagi Hasto adalah bentuk permufakatan Presiden dengan PDIP, untuk mendapat dukungan politik selama kepemimpinannya hingga tahun 2029 (mendatang).

Perbedaan Implikasi Abolisi dan Amnesti
abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto (sekjen PDIP)
Dok IG Sekjen PDIP

Lebih jauh, Dr Rifqi menilai bahwa langkah Presiden memberikan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto akan membawa implikasi yang berbeda, dalam konteks perwujudan negara hukum yang berkeadilan ke depan.

Menurutnya, kemauan menerbitkan abolisi dapat dipahami sebagai sikap kenegarawanan dan demokratis seorang Prabowo sebagai Presiden RI. 

Sikap tersebut, kata dia, akan memberikan harapan baru bagi proses pencarian keadilan.

“Bahwa abolisi (bisa) menjadi ruang perlindungan bagi rakyat dari praktik buruk penegakan hukum yang mereka alami,” kata Dr Rifqi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Kantor Badan Hukum (LKBH) Umsida.

Dengan kejadian tersebut, ia menekankan agar para hakim dan aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya, sebab Presiden dapat menganulir proses berhukum mereka, jika nalar hukum dan nalar publik menilai proses yang mereka lakukan itu buruk dan jauh dari nilai keadilan.

Namun sebaliknya, Dr Rifqi menilai pemberian amnesti bagi Hasto Kristiyanto juga memunculkan kekhawatiran terhadap proses penegakan dan keadilan hukum ke depan. 

Amnesti terhadap Hasto, menurutnya, memperlihatkan watak kompromis yang kuat, yang sejatinya tidak baik dalam konteks proses penegakan hukum.

“Hukum yang berkeadilan substantif akan sulit terwujud jika proses berhukum dapat diintervensi oleh permufakatan politik para elit kekuasaan,” tegas Rifqi.

Lihat juga: Soal Batalyon Teritorial Pembangunan, Pakar Umsida Perhitungkan Hal Ini

Menurutnya, hal ini membuat stigma hukum tajam ke bawah (pada rakyat tanpa kuasa) akan semakin menguat, karena penegakan hukum dan proses berhukum yang kompromistik hanya dapat dijalankan dan menguntungkan kalangan elite politik dan pemilik modal.

*) Penulis: Ubay NA

Artikel ini telah tayang di maklumat.id dengan judul Pakar Nilai Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bakal Punya Implikasi Berbeda bagi Penegakan Hukum

Berita Terkini

aset kripto menurut dosen Umsida
Risiko Aset Kripto dan Bitcoin, Dosen Umsida Paparkan dari Perspektif Hukum dan Teknologi
December 15, 2025By
SDGs Center Umsida
SDGs Center Umsida Dorong Hilirisasi Riset untuk Pembangunan Berkelanjutan Jawa Timur
November 20, 2025By
Apresiasi sekolah partnership Umsida
Umsida Beri Apresiasi untuk Sekolah Partnership yang Berkontribusi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
November 20, 2025By
kick off penerimaan mahasiswa baru Umsida 4_11zon
Umsida Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
November 19, 2025By
magister ilmu komunikasi Umsida 1
Launching Magister Ilmu Komunikasi Umsida, Pendaftaran Sudah Dibuka!
October 28, 2025By
muhammadiyah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 18 Februari
October 23, 2025By
S2 Ilmu Komunikasi Umsida
S2 Ilmu Komunikasi Umsida Sudah Buka, Siap Cetak Pakar New Media
October 13, 2025By
prodi sains data
Umsida Resmi Buka S1 Sains Data, Siap Buka Peluang Data Analyst
October 11, 2025By

Riset & Inovasi

kolaborasi Umsida dan pondok pesantren
Kolaborasi FKG, FK, dan Fikes Jadi Relawan Kesehatan di Pondok Pesantren Nurul Haromain
January 21, 2026By
ketahanan pangan dan branding umkm
Kembangkan UMKM Lokal, Tim Abdimas Umsida Beri 2 Pelatihan di UMKM Babakaran Raos
January 21, 2026By
pelajar muhammadiyah tanam kelor
Pelajar Muhammadiyah Jadi Kader Peningkatan Kemandirian Lingkungan dan Ekonomi Abdimas Umsida
January 10, 2026By
budidaya tanaman semusim 1
Pelatihan Tanaman Semusim Jadi Cara Dosen Umsida Perkuat Ketahanan Pangan
January 9, 2026By
koperasi DInar Amanta
Koperasi Dinar Amanta Bekerja Lebih Efektif Menggunakan Aplikasi KOPERKU
January 9, 2026By

Prestasi

kejuaraan ju jitsu mahasiswa Umsida
Mahasiswa Ini Sabet 2 Emas di Kejuaraan Ju Jitsu Nasional, Kini Persiapkan Diri ke Jepang
January 20, 2026By
persiapan shell eco marathon
IMEI Umsida Tancap Gas di Shell Eco Marathon Qatar 2026 dengan Improvisasi Kendaraan Listrik
January 19, 2026By
shell eco marathon 2026
Siap Bertanding di Shell Eco Marathon Qatar 2026, Tim IMEI Umsida Resmi Diberangkatkan
January 19, 2026By
atlet karate Batu open 2025
Atlet Ini Raih 2 Medali Sekaligus di Ajang Batu Karate Challenge Open Tournament Series 2025
January 8, 2026By
pertandingan karate Batu challenge
Cedera di Pertandingan Sebelumnya Belum Pulih, Atlet Umsida Bulatkan Tekad Demi Emas
January 7, 2026By