pakar Umsida soal abolisi Tom Lembong

Abolisi Tom Lembong, Langkah Kenegarawanan atau Kompromi Politik? Ini Kata Pakar

Umsida.ac.id – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH, menyampaikan pandangannya terkait langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Lihat juga: Putusan MK Jadi Titik Balik Desain Pemilu Nasional dan Daerah yang Lebih Efektif

Menurut Dr Rifqi, pemberian abolisi oleh Presiden merupakan sesuatu yang cukup jarang terjadi. 

Ia menyebut, abolisi biasanya hanya diberikan kepada beberapa figur penting dalam perkara yang menggugah rasa keadilan dalam masyarakat.

Meski begitu, ia juga menegaskan bahwa pemberian abolisi oleh Presiden kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, adalah hal yang sudah sepatutnya. 

Terlebih, katanya, kasus dan putusan terhadap Tom Lembong banyak memicu kontroversi.

“Penerbitan abolisi oleh Presiden untuk Tom Lembong, dalam perspektif ketatanegaraan adalah hal yang sepatutnya, mengingat aspek kewenangan yang memang ada pada presiden,” ujar Dr Rifqi.

Menurutnya, profil perkara (putusan) Tom Lembong yang banyak memunculkan kritik terhadap APH (aparat penegak hukum) dan peradilan yang bias politik dan jauh dari nilai keadilan substantif.

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto (@fakhrifdl)
Dok IG Fakhrifdl

Berbarengan dengan pemberian abolisi untuk Tom Lembong, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti bagi total 1.116 terpidana, termasuk salah satunya adalah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Namun, berbeda dengan konteks abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, Rifqi menilai bahwa amnesti bagi Hasto harus dilihat secara kritis dan reflektif. 

Ia menduga amnesti untuk Hasto sebagai apa yang disebutnya dengan bentuk penyelundupan hukum.

“Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto kiranya perlu dilihat secara kritis reflektif sebagai bentuk penyelundupan hukum,” tandas dosen yang juga menjabat di Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PWM Jawa Timur itu.

Menurutnya, profil perkara yang mendasari putusan terhadap Hasto, serta pertimbangan hukum dari hakim, tidak secara signifikan memperlihatkan adanya cacat substantif, baik pada aspek pembuktian, logika hukum maupun berat hukuman yang diberikan oleh hakim.

Ia juga menduga bahwa amnesti untuk Hasto sarat muatan dan kepentingan politik. 

Sebab, usai amnesti diumumkan, PDIP langsung dikabarkan menyatakan dukungan terhadap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Terlepas dari alasan yang diberikan oleh Presiden, nalar publik terlanjur tertuju pada perubahan arah dukungan politik PDIP yang per tanggal 31 Juli 2025 menyatakan mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo,” sorotnya.

Jika menggunakan nalar politik hukum, imbunya, di mana hukum lahir sebagai proses politik, maka sah-sah saja jika ada yang menyatakan bahwa amnesti bagi Hasto adalah bentuk permufakatan Presiden dengan PDIP, untuk mendapat dukungan politik selama kepemimpinannya hingga tahun 2029 (mendatang).

Perbedaan Implikasi Abolisi dan Amnesti
abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto (sekjen PDIP)
Dok IG Sekjen PDIP

Lebih jauh, Dr Rifqi menilai bahwa langkah Presiden memberikan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto akan membawa implikasi yang berbeda, dalam konteks perwujudan negara hukum yang berkeadilan ke depan.

Menurutnya, kemauan menerbitkan abolisi dapat dipahami sebagai sikap kenegarawanan dan demokratis seorang Prabowo sebagai Presiden RI. 

Sikap tersebut, kata dia, akan memberikan harapan baru bagi proses pencarian keadilan.

“Bahwa abolisi (bisa) menjadi ruang perlindungan bagi rakyat dari praktik buruk penegakan hukum yang mereka alami,” kata Dr Rifqi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Kantor Badan Hukum (LKBH) Umsida.

Dengan kejadian tersebut, ia menekankan agar para hakim dan aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya, sebab Presiden dapat menganulir proses berhukum mereka, jika nalar hukum dan nalar publik menilai proses yang mereka lakukan itu buruk dan jauh dari nilai keadilan.

Namun sebaliknya, Dr Rifqi menilai pemberian amnesti bagi Hasto Kristiyanto juga memunculkan kekhawatiran terhadap proses penegakan dan keadilan hukum ke depan. 

Amnesti terhadap Hasto, menurutnya, memperlihatkan watak kompromis yang kuat, yang sejatinya tidak baik dalam konteks proses penegakan hukum.

“Hukum yang berkeadilan substantif akan sulit terwujud jika proses berhukum dapat diintervensi oleh permufakatan politik para elit kekuasaan,” tegas Rifqi.

Lihat juga: Soal Batalyon Teritorial Pembangunan, Pakar Umsida Perhitungkan Hal Ini

Menurutnya, hal ini membuat stigma hukum tajam ke bawah (pada rakyat tanpa kuasa) akan semakin menguat, karena penegakan hukum dan proses berhukum yang kompromistik hanya dapat dijalankan dan menguntungkan kalangan elite politik dan pemilik modal.

*) Penulis: Ubay NA

Artikel ini telah tayang di maklumat.id dengan judul Pakar Nilai Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bakal Punya Implikasi Berbeda bagi Penegakan Hukum

Berita Terkini

workshop open data Jawa Timur
Open Data Jadi Kunci Analisis Berbasis Bukti dalam Workshop Statistik Sektoral Seri 11
August 25, 2025By
Umsida dan Pemkab Sidoarjo
Pertemuan Umsida dan Pemkab Sidoarjo, Bahas Kolaborasi Strategis dalam Pengembangan Potensi Daerah
August 20, 2025By
Fikes Expertise
FIKES Xpertise, Program Fikes Umsida Edukasi Kesehatan Remaja
August 19, 2025By
BPH Umsida dan BPH Umri
BPH Umsida Sambut Kunjungan BPH Umri, Bahas 3 Topik Ini
August 19, 2025By
Edukasi Kesehatan Reproduksi Fikes Umsida
Fikes Umsida Galakkan Edukasi Kesehatan Reproduksi di SMA An Nur Malang
August 18, 2025By
petugas upacara Umsida di HUT RI ke-80 2
Jadi Petugas Upacara HUT RI ke-80, Mahasiswa Umsida Tunjukkan Semangat Nasionalisme
August 18, 2025By
kesejahteraan Indonesia 1
80 Tahun Indonesia Merdeka dan Kesejahteraan Masih Menjadi Persoalan, Ini Langkah Solutifnya
August 17, 2025By
upacara HUT RI ke 80 Umsida
Upacara HUT RI ke-80, Momen Penguatan Semangat Persatuan dan Kedaulatan
August 17, 2025By

Riset & Inovasi

inovasi bell kuis
Bell Kuis, Inovasi Tim PKM Umsida Tingkatkan Motivasi Belajar Siswa SD Muhammadiyah 5 Porong
August 14, 2025By
pendampingan UMKM Opak Samiler-min
Tingkatkan Optimasi Produksi Opak Samiler, Tim Abdimas Umsida beri Bantuan Mesin
August 13, 2025By
SFMS dosen Umsida
Dosen Umsida Kenalkan SFMS di ITBAD Lamongan, Permudah Manajemen File
August 8, 2025By
alat pasteurisasi susu
Alat Pasteurisasi Susu, Inovasi Dosen dan Mahasiswa Umsida Bantu Mudahkan Peternak
July 31, 2025By
riset dan inovasi DRPM Umsida
Umsida Kembangkan Riset dan Inovasi Melalui Seminar, Pameran, dan Diseminasi dengan 3 Kampus
July 16, 2025By

Prestasi

mahasiswa Umsida juara 2 pencak silat nasional
Raih Juara 2 Nasional, Mahasiswa Ini Tak Hanya Tanding Silat, Tapi Juga Kepemimpinan
August 15, 2025By
Umsida Perguruan Tinggi Swasta Terbaik
Mengenal Umsida, Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Sidoarjo dan Jawa Timur
August 12, 2025By
mahasiswa FPIP Umsida sabet emas pencak silat 6
2 Mahasiswa FPIP Umsida Sabet Emas di Kompetisi Bela Diri Nasional
August 9, 2025By
prestasi atlet psikologi Umsida
Capaian Prestasi Bertambah, Mahasiswa Psikologi Umsida Juara 1 IPSI Malang Championship
August 1, 2025By
FAI Umsida borong juara Malang Championship
3 Mahasiswa FAI Umsida Sabet Juara di Ajang Malang Championship 5
July 30, 2025By