PSGPA Umsida Beri Tanggapan terkait Pengesahan UU TPKS

Umsida.ac.id – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sejak 12 April 2022 lalu menjadi angin segar di tengah maraknya kasus pelecehan seksual yang terus menyumbang sederet kasus kekerasan seksual di masyarakat. Adanya UU TPKS ini menjadi bukti nyata hadirnya negara melalui badan hukum.

Momen ini menjadi momen haru bagi sebagian aktivis dan pemerhati perempuan, gender, dan anak. Kemil Wachidah SPd I MPd, Kepala Pusat Studi Gender, Perempuan, dan Anak (PSGPA) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menyambut baik penetapan UU TPKS ini sebagai pelindung bagi masyarakat, khususnya untuk para perempuan dan anak.

“Jadi sebelum tanggal 12 April kemarin, ada yang namanya audiensi, Rancangan Undang-Undang (RUU), dan itu prosesnya panjang, bertahun-tahun. Makanya ada sisi emosional yang dirasakan kaum perempuan dan aktivis gender karena perjuangannya sangat panjang,” tuturnya kepada tim Umsida.ac.id, Rabu (27/4).

Ada 9 jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam UU TPKS, di antaranya pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual  berbasis elektronik.

Selain itu, Kemil Wachidah juga mengungkap 6  poin penting sebagai trobosan baru dalam UU TPKS. Beberapa poin itu antara lain 1) Tindak pidana kekerasan seksual, 2) Sanksi kepada pelaku, 3) Ganti gugi atau restitusi, 4) Perlindungan kepada korban, 5) Pencegahan kepada korban melalui peran serta keluarga dan masyarakat. “Jadi kalau kita melihat ada perempuan yang dipukul oleh laki-lakinya, itu saksi berhak untuk melaporkan,” ujarnya. Kemudian poin ke 6) Pendampingan terhadap korban sehingga psikologisnya pulih. “Pendampingan itu ditanggung oleh pemerintah yang bekerja sama dengan Komnas Perempuan atau ASWGI (Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Indonesia),” sambungnya.

Keberpihakkan hukum kepada korban yang termaktub dalam UU TPKS dibuktikan melalui kewajiban restitusi yang dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual. “UU ini itu bukan hanya menghukum pelaku atas tindakan kekerasan seksual yang terdiri dari 9 poin itu, tetapi ada yang namanya restitusi,” ucapnya.

Restitusi adalah uang pengganti bagi korban atau uang ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atas tindakannya, termasuk penyitaan hartanya. Pelaku yang tidak sanggup mengganti biaya rugi bagi korban, misalnya hanya memiliki sandang pangan, maka pemerintah wajib mengganti. “Poinnya bukan hanya menindak pelaku, tetapi ada ganti rugi bagi korban dan selanjutnya korban juga diberikan pendampingan secara psikologis,” imbuhnya.

Sebelum disahkannya UU TPKS, menurut Dosen Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) tersebut, produk hukum ini dinilai kontroversial. Sebab beberapa tindak kekerasan seksual yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini belum terakomodir dengan spesifik, khususnya terkait mekanisme penanganan dan pemulihan bagi korban yang acapkali diabaikan. “Tindakan kekerasan seksual sudah masuk di dalam kriminal, KUHP tapi bagi ASWGI atau Komnas Perempuan maunya spesifik, karena dalam pidana hanya berlaku hukuman tanpa adanya ganti rugi,” jelasnya.

Sementara itu, Kemil juga menyebut, tindak kekerasan seksual yang terjadi juga dilandasi karena adanya simbolik power (kekuasaan), yang mana korban menganggap tindak kekerasan merupakan hal yang dapat dinormalisasi, sehingga tidak banyak yang berani speak up. Pola ketimpangan kekuasaan inilah yang dapat menimbulkan kasus pelecehan seksual, misalnya saja yang terjadi antara guru dan murid maupun antara dosen dengan mahasiswa. “Tapi power ini kemudian di salahgunakan untuk dia melegalkan sebuah perbuatan yang tidak humanis, itu yang salah,” jelasnya.

Sehingga tidak menutup kemungkinan kasus kekerasan seksual rentan terjadi di dalam ranah akademik. Sebagaimana data dari Komnas HAM menyatakan 30-35% kasus kekerasan seksual meningkat di sekolah dasar. Sehingga dari situ, Kemil mengungkap, kerja sama yang dilakukan Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dengan Komnas Perempuan merupakan langkah konkrit dalam melakukan penegakkan hukum untuk melindungi para pelajar dari adanya kekerasan seksual.

Ia mengimbuhkan, konsep pembelajaran yang ada di sekolah semestinya tidak tabu lagi, khsusunya dalam pembahasan seksual. “Jadi dulu kalau membahas seksual tabu di dalam pendidikan, nah sekarang sebenarnya topik tersebut sudah ada di dalam kompetensi dasar kurikulum itu sudah ada, contoh di SD membahas pubertas, reproduksi, dan organ tubuh manusia,” tuturnya.

Oleh karenanya, untuk memutus rantai kekerasan seksual dan mengimplementasikan UU TPKS, maka Kemil menambahkan agar UU ini bisa diintegrasikan dengan peraturan pemerintah lainnya dan masyarakat bisa bersinergi membangun lingkungan yang lebih positif dalam memperilakukan perempuan dan anak-anak. (Shinta Amalia/Etik)

*Humas Umsida

Berita Terkini

Belajar dari Umsida, Umpri Gali Inspirasi Pendirian FKG dan Tata Kelola Kampus
Belajar dari Umsida, Umpri Gali Inspirasi Pendirian FKG dan Tata Kelola Kampus
December 13, 2024By
Membanggakan 7 Dosen FAI Umsida Lolos Tim Pengusul Penelitian Risetmu Batch VIII
Membanggakan 7 Dosen FAI Umsida Lolos Tim Pengusul Penelitian RisetMu Batch VIII
December 12, 2024By
kerja sama Fikes Umsida dan Stikes Santa Elisabeth Keuskuoan Maumere
Sambut Hangat Fikes Umsida Terima Kerja Sama STIKes Santa Elisabeth Maumere, Kembangkan Ilmu Kesehatan
December 12, 2024By
FPIP Umsida Selenggarakan Lomba Tari Tradisional Bersama Mahasiswa Internasional
FPIP Umsida Buat Jembatan Budaya, Selenggarakan Lomba Tari Tradisional
December 6, 2024By
Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah, Ini 4 Alasan Angkat Tema Kemakmuran
December 4, 2024By
Hari Disabilitas Internasional, FAI Umsida Cetak Generasi Berjiwa Sosial Tinggi
Hari Disabilitas Internasional, FAI Umsida Cetak Generasi Berjiwa Sosial Tinggi
December 3, 2024By
karakter islami mahasiswa 1_11zon
Pentingnya Pendidikan Karakter Islami Bagi Mahasiswa
December 3, 2024By
kenaikan gaji guru
Prabowo Naikkan Gaji Guru Hingga Rp81,6 Triliun, Dosen Umsida Beri Tanggapan
December 2, 2024By

Riset & Inovasi

Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
Interactive Books, Mampu Dorong Komunikasi dan Kolaborasi Siswa
September 16, 2024By
ekonomi sirkular
Dosen Umsida Beri Pelatihan Penerapan Manajemen Usaha Berbasis Ekonomi Sirkular pada Proses Produksi Pangan Halal
September 14, 2024By
Pembelajaran Melalui E-Modul (4)
Umsida Dorong Inovasi Pembelajaran Melalui E-Modul Literasi Berbasis Etnopedagogi
September 11, 2024By
Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal
Inovasi Mesin Perajang dan Pengaduk Sambal Otomatis 3 Dosen Umsida
September 8, 2024By
legalitas BUMDesa
Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDesa di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
August 29, 2024By

Prestasi

riset dan abdimas Umsida meningkat 1
Riset dan Abdimas Umsida Meningkat, 65 Proposal Penelitian Lolos Program Risetmu 2024
December 11, 2024By
MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
Semangat Tanpa Batas, Tim MFQ FAI Umsida Sabet Juara Nasional Lagi
December 8, 2024By
Mahasiswa PBA Umsida Raih Juara Video Kreatif Bahasa Arab di DLA Fair 2024
Mahasiswa PBA Umsida Raih Juara Video Kreatif Bahasa Arab di DLA Fair 2024
December 1, 2024By
Dua Srikandi FAI Umsida Ini Berhasil Raih Juara di Kejurda Tapak Suci Jember
November 25, 2024By
flash card kodifikasi
Laboran MIK Umsida Buat 107 Flash Card untuk Permudah Mahasiswa Pelajari Kodifikasi
November 19, 2024By