PSGPA Umsida Beri Tanggapan terkait Pengesahan UU TPKS

Umsida.ac.id – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sejak 12 April 2022 lalu menjadi angin segar di tengah maraknya kasus pelecehan seksual yang terus menyumbang sederet kasus kekerasan seksual di masyarakat. Adanya UU TPKS ini menjadi bukti nyata hadirnya negara melalui badan hukum.

Momen ini menjadi momen haru bagi sebagian aktivis dan pemerhati perempuan, gender, dan anak. Kemil Wachidah SPd I MPd, Kepala Pusat Studi Gender, Perempuan, dan Anak (PSGPA) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menyambut baik penetapan UU TPKS ini sebagai pelindung bagi masyarakat, khususnya untuk para perempuan dan anak.

“Jadi sebelum tanggal 12 April kemarin, ada yang namanya audiensi, Rancangan Undang-Undang (RUU), dan itu prosesnya panjang, bertahun-tahun. Makanya ada sisi emosional yang dirasakan kaum perempuan dan aktivis gender karena perjuangannya sangat panjang,” tuturnya kepada tim Umsida.ac.id, Rabu (27/4).

Ada 9 jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam UU TPKS, di antaranya pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual  berbasis elektronik.

Selain itu, Kemil Wachidah juga mengungkap 6  poin penting sebagai trobosan baru dalam UU TPKS. Beberapa poin itu antara lain 1) Tindak pidana kekerasan seksual, 2) Sanksi kepada pelaku, 3) Ganti gugi atau restitusi, 4) Perlindungan kepada korban, 5) Pencegahan kepada korban melalui peran serta keluarga dan masyarakat. “Jadi kalau kita melihat ada perempuan yang dipukul oleh laki-lakinya, itu saksi berhak untuk melaporkan,” ujarnya. Kemudian poin ke 6) Pendampingan terhadap korban sehingga psikologisnya pulih. “Pendampingan itu ditanggung oleh pemerintah yang bekerja sama dengan Komnas Perempuan atau ASWGI (Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Indonesia),” sambungnya.

Keberpihakkan hukum kepada korban yang termaktub dalam UU TPKS dibuktikan melalui kewajiban restitusi yang dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual. “UU ini itu bukan hanya menghukum pelaku atas tindakan kekerasan seksual yang terdiri dari 9 poin itu, tetapi ada yang namanya restitusi,” ucapnya.

Restitusi adalah uang pengganti bagi korban atau uang ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atas tindakannya, termasuk penyitaan hartanya. Pelaku yang tidak sanggup mengganti biaya rugi bagi korban, misalnya hanya memiliki sandang pangan, maka pemerintah wajib mengganti. “Poinnya bukan hanya menindak pelaku, tetapi ada ganti rugi bagi korban dan selanjutnya korban juga diberikan pendampingan secara psikologis,” imbuhnya.

Sebelum disahkannya UU TPKS, menurut Dosen Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) tersebut, produk hukum ini dinilai kontroversial. Sebab beberapa tindak kekerasan seksual yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini belum terakomodir dengan spesifik, khususnya terkait mekanisme penanganan dan pemulihan bagi korban yang acapkali diabaikan. “Tindakan kekerasan seksual sudah masuk di dalam kriminal, KUHP tapi bagi ASWGI atau Komnas Perempuan maunya spesifik, karena dalam pidana hanya berlaku hukuman tanpa adanya ganti rugi,” jelasnya.

Sementara itu, Kemil juga menyebut, tindak kekerasan seksual yang terjadi juga dilandasi karena adanya simbolik power (kekuasaan), yang mana korban menganggap tindak kekerasan merupakan hal yang dapat dinormalisasi, sehingga tidak banyak yang berani speak up. Pola ketimpangan kekuasaan inilah yang dapat menimbulkan kasus pelecehan seksual, misalnya saja yang terjadi antara guru dan murid maupun antara dosen dengan mahasiswa. “Tapi power ini kemudian di salahgunakan untuk dia melegalkan sebuah perbuatan yang tidak humanis, itu yang salah,” jelasnya.

Sehingga tidak menutup kemungkinan kasus kekerasan seksual rentan terjadi di dalam ranah akademik. Sebagaimana data dari Komnas HAM menyatakan 30-35% kasus kekerasan seksual meningkat di sekolah dasar. Sehingga dari situ, Kemil mengungkap, kerja sama yang dilakukan Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dengan Komnas Perempuan merupakan langkah konkrit dalam melakukan penegakkan hukum untuk melindungi para pelajar dari adanya kekerasan seksual.

Ia mengimbuhkan, konsep pembelajaran yang ada di sekolah semestinya tidak tabu lagi, khsusunya dalam pembahasan seksual. “Jadi dulu kalau membahas seksual tabu di dalam pendidikan, nah sekarang sebenarnya topik tersebut sudah ada di dalam kompetensi dasar kurikulum itu sudah ada, contoh di SD membahas pubertas, reproduksi, dan organ tubuh manusia,” tuturnya.

Oleh karenanya, untuk memutus rantai kekerasan seksual dan mengimplementasikan UU TPKS, maka Kemil menambahkan agar UU ini bisa diintegrasikan dengan peraturan pemerintah lainnya dan masyarakat bisa bersinergi membangun lingkungan yang lebih positif dalam memperilakukan perempuan dan anak-anak. (Shinta Amalia/Etik)

*Humas Umsida

Berita Terkini

medical check up FK Umsida
Gelar Medical Check Up di CFD, Kontribusi FK Umsida Bantu Masyarakat Deteksi Dini Penyakit
July 5, 2025By
ide bisnis himaksida 2
Ide Bisnis Kreatif Para Pelajar Tampil Menginspirasi di Kompetisi Himaksida 2025
July 4, 2025By
Prof Hana dan Para Lulusan FPIP
Para Lulusan FPIP Dapat Wejangan dari Warek 1 Umsida, Siap Menyongsong Masa Depan
July 3, 2025By
yudisium FPIP Umsida
Yudisium FPIP Umsida Periode I 2025, Lulusan Siap Terjun ke Dunia Profesional
July 2, 2025By
lomba matematika Himaksida
Lomba Matematika dan Akuntansi Satukan Logika dan Analisis di Ajang AMC 2025
July 1, 2025By
pembekalan mahasiswa Umsida
Calon Mahasiswa Umsida Lulusan 2025 Dibekali Seminar dan Pendampingan Eksklusif
July 1, 2025By
MoU Umsida dan Pengadilan Agama Sidoarjo 4
MoU Pengadilan Agama Sidoarjo dan Umsida, Sinergi Kembangkan Pendidikan Hukum
June 27, 2025By
motivasi mahasiswa KIP-K Umsida 3
Mahasiswa KIP-K Umsida 2025 Dapat Pesan Ini dari Ketua Senat FMIPA IPB
June 27, 2025By

Riset & Inovasi

pentingnya keamanan pangan 1
Ajak Melek Literasi Keamanan Pangan, Warek 1 Umsida Andil di Pendampingan PSAT
June 30, 2025By
pemeriksaan gigi 1
Gelar Pemeriksaan Gigi Bumil, FKG Umsida Edukasi 22 Ibu untuk Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut
June 24, 2025By
tanaman pionir Lumpur Sidoarjo 3
Peneliti Umsida Manfaatkan Tanaman Pionir Sebagai Agen Fitoekstraksi di Lumpur Sidoarjo
June 12, 2025By
FKG Umsida aktif di abdimas 1
Peran Aktif FKG Umsida Kepada Para Lansia, Edukasi Kesehatan Gigi di Usia Senja
June 12, 2025By
potensi Lumpur Sidoarjo 2
Temukan Potensi di Lumpur Sidoarjo, Peneliti Umsida Kolaborasi dengan PPLS
June 11, 2025By

Prestasi

Ikom Umsida juara Silat Apik
Tak Hanya Delegasi Mahasiswa, Ikom Umsida Juga Raih 2 Juara Ini di SILAT APIK PTMA 2025
July 4, 2025By
ikom Umsida potret masyarakat Cirebon
Potret Masyarakat Cirebon dalam Audio Visual, 4 Mahasiswa Ikom Borong Prestasi Silat Apik 2025
July 3, 2025By
ikom Umsida silat apik 3
Ikom Umsida Borong 11 Prestasi di Silat Apik UM Cirebon 2025
July 2, 2025By
Umsida Kampus Islami Terbaik III_11zon
Umsida Jadi Kampus Islami Terbaik III pada Muhammadiyah Higher Education Awards 2025
June 30, 2025By
mahasiswa Administrasi Publik Umsida
Mahasiswa Administrasi Publik Juara 1 Kumite +84 Kg Senior Putra Piala Guberur Jatim Cup
June 28, 2025By