Umsida.ac.id – Turut andil dalam pelaksanaan Pemilu 2024 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya. Acara ini dilaksanakan di ruang rapat kantor pusat kampus 1 Umsida pada Selasa siang (03/10/2023).
Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor 3 umsida Dr Nurdyansyah SPd MPd beserta jajarannya, dan juga ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar SPd dan tim. Acara dibuka dengan sambutan dari wakil rektor 3 Umsida.
Lihat juga: Umsida Sambut 128 Mahasiswa Pertukaran Dalam Negeri Angkatan 3
“Terima kasih atas kesediaan Bawaslu untuk menandatangani MoA dan MoU ini. Dengan penandatanganan ini, semoga nantinya bisa ditindaklanjuti sebagai bentuk penguatan dan pengawasan Pemilu 2024 baik di Kota Surabaya, Sidoarjo, maupun kota-kota lainnya. Kami membuka komunikasi selebar-lebarnya barangkali ada diskusi terkait hal tersebut,” Ujar Dr Nurdyansyah.
Selanjutnya, Muhammad Agil Akbar SPd selaku ketua Bawaslu Surabaya juga menyampaikan hal terkait kerjasama ini, “Ada satu catatan yang perlu kita diketahui bahwa pengawas Pemilu memiliki daerah-daerah pengawasan tersendiri. Kami sebagai Bawaslu kabupaten/kota ditugaskan oleh Undang-Undang Nomor 7 2017 tentang Pemilu. Kami diminta untuk menentukan mitra strategis pengawas pemilu,”.
Mitra strategis ini, lanjut Agil, akan diperlukan untuk menambah personil pengawas pemilu dikarenakan jumlahnya yang masih sedikit. Di tingkat nasional, pengawas pemilu hanya berjumlah lima, lalu di provinsi yang besar hanya tujuh, dan di kota besar ada lima pengawas.
Mitra strategis juga perlu dibentuk untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat pemilu. Maka Bawaslu menjalin kerjasama dalam beberapa pihak, salah satunya yakni pihak akademisi khususnya di ranah perguruan tinggi.
Lihat juga: Kreatif! Kelompok Mahasiswa Umsida Kelola Pasar Pring Sewu, Transaksinya Pakai Bambu
“Hal serupa juga sudah kami terapkan kepada perguruan tinggi lainnya. Ini merupakan salah satu cara yang cukup efektif yang bisa kami lakukan untuk mencegah pelanggaran. Oleh karena itu, kita juga perlu membuat kajian-kajian ilmiah dan membuat banyak ruang sosialisasi sehingga kemudian menghasilkan pengawas yang partisipatif,” ujarnya.
Terlebih lagi, sambungnya, rata-rata mahasiswa masih berusia muda. Sedangkan pengawas Pemilu memiliki batas minimal tertentu yakni 25 tahun di tingkat TPS dan kecamatan. Padahal mahasiswa memiliki semangat yang cukup tinggi untuk menjadi pengawas Pemilu.
Dalam rencana selanjutnya, Bawaslu juga membuka peluang bagi anak muda khususnya mahasiswa agar bisa berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu. Misalnya dari program MBKM sehingga Bawaslu mampu memberikan pembelajaran untuk mengatur pengawasan partisipatif di beberapa wilayah.
Bawaslu juga akan memperluas jaringan dengan mahasiswa Umsida yang awalnya mahasiswa hanya diberikan sedikit kuota dan berbanding terbalik dengan antusias mahasiswa begitu tinggi. Melalui penandatanganan MoU dan MoA ini, Umsida dan Bawaslu diharapkan bisa bekerja sama untuk melibatkan peran mahasiswa lebih besar lagi.
Lihat juga: Menurut Riset Dosen Umsida, Perlindungan Korban Pelecehan Perempuan Belum Maksimal
Penulis: Romadhona S.