umsida.ac.id – Tahun Akademik baru 2020/2021 adalah tahun istimewa bagi Umsida karena mendapatkan kesempatan untuk hibah program PERMATA-SAKTI 2020. Dari 97 perguruan tinggi dan LLDIKTI I-XIII seluruh Indonesia, Umsida termasuk didalamnya.
Menurut Kepala Direktorat Akademik, Evi Rinata SST MKeb, “Umsida berhasil meloloskan 26 mahasiswa dari seleksi sesuai kompetensi dan persyaratan uji program PERMATA-SAKTI 2020. Mahasiswa yang telah lolos seleksi tersebut ditetapkan oleh SK Rektor dan dikirimkan ke Ditjen BELMAWA,” ujarnya, saat diwawancara (02/10).
Dipaparkan lebih lanjut, ia menyampaikan, “26 Mahasiswa lolos seleksi tersebut berasal dari prodi Manajemen, Psikologi, PGSD dan Pendidikan Teknologi Informasi yang diterima diberbagai kampus seluruh Indonesia yaitu:
- Universitas Bandar Lampung
- Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya Lampung
- Universitas Teknokrat Indonesia
- STIMIK Dharmapala Riau
- Universitas Muhammadiyah Pringsewu
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mars
- Universitas Kuningan
- Universitas Muhammadiyah Palangkaraya
- Universitas Muhammadiyah Makassar
Selain itu, UMSIDA juga menerima 37 mahasiswa program PERMATA-SAKTI 2020 yang berasal dari perguruan tinggi lain yaitu dari kampus:
- Universitas Kuningan
- Universitas Muhammadiyah Pringsewu
- STIMIK Dharmapala Riau
- Universitas Al-Muslim
- Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
- Universitas Muhammadiyah Jakarta
- Institut Pendidikan Indonesia
Ibu Evi, sapaan akrabnya menjelaskan, “Pelaksanaan program PERMATA-SAKTI 2020 ini dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik perguruan tinggi penerima secara daring,” ujarnya.
“Setiap peserta program diharapkan mempelajari dan memahami adat istiadat, budaya dan karakteristik masyarakat di lingkungan perguruan tinggi penerima baik secara terstruktur maupun tidak terstruktur,” imbuhnya.
Dosen Tetap Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) ini mengatakan, “Pada akhir program mahasiswa peserta berhak mendapat transkrip nilai untuk mata kuliah yang telah diambil sesuai konversi mata kuliah dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi penerima.”
“Transkrip nilai tersebut sebagai bukti pengalihan angka kredit atau sertifikat kegiatan lainnya dalam bentuk Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai bukti pemerolehan angka kredit yang diakui oleh perguruan tinggi pengirim.” tandasnya.
Selengkapnya klik: https://akademik.umsida.ac.id
DITULIS : Fiki Pamelasari