Umsida.ac.id-Edukasi pelaku usaha UMKM di Sidoarjo pentingnya sertifikasi produk Halal, Halal Center Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) gelar kegiatan sarasehan bersama Konsultan dan Trainer Halal Nasional Ir Elvina Agustin Rahayu MP Selasa (19/12/2023).
Sambutan Rektor Umsida
Rektor Umsida Dr Hidayatulloh MSi buka kegiatan ini dengan sambutan singkatnnya. Mengutip 2 ayat dalam surah Al-Baqarah. Pertama ayat ke-29 yang berbunyi, Huwallażī khalaqa lakum mā fil-arḍi jamī’an ṡummastawā ilas-samā`i fa sawwāhunna sab’a samāwāt, wa huwa bikulli syai`in ‘alīm.
Ayat ini menegaskan kepada manusia bahwa dia (Allah) yang menciptakan apa saja yang ada di bumi ini untuk manusia. Maka kalau kita melihat di bumi ini ada berbagai macam ciptaan Allah yang itu diperuntukkan bagi manusia. Namun, tentu yang ada di muka bumi ini ada yang bisa dikonsumsi ada yang tidak boleh dikonsumsi, tetapi semua akan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Kemudian bagaimana yang boleh dikonsumsi dalam pandangan Islam itu. Untuk itu pentingnya bagi kita untuk memahami bahwa di dalam agama Islam urusan makanan, minuman itu mendapatkan perhatian yang serius.
Baca juga: Wakil Ketua BPH Umsida: Hukum Dimanfaatkan Yang Berkuasa
Selain itu, Rektor Umsida itu juga menguti surah Al Baqarah ayat 168 yang berbunyi, Yā ayyuhan-nāsu kulū mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibā(n), wa lā tattabi’ū khuṭuwātisy-syaiṭān(i), innahū lakum ‘aduwwum mubīn(un).
Surah ini menjadi dasar bahwa Allah mengingatkan kepada manusia di seluruh muka bumi baik muslim maupun non muslim, agar makan dan minum mengikuti dua indikator yaitu halalan dan thayyibah. Tidak hanya halal tapi juga harus bermutu dan sehat, sehingga makanan dan minuman itu akan memberikan kesehatan bukan membawa penyakit kepada manusia itu sendiri.
Edukasi Produk Halal
Ir Elvina Agustin Rahayu MP sebagai narasumber tunggal dalam kegiatan sharing session ini juga menyetujui argumen yang dipaparkan oleh Dr Hidayatulloh bahwa setiap manusia berhak mengkonsumsi makanan yang halal. Maka sebagai seller juga wajib memastikan dan memberikan trust kepada pembeli mengenai ke halalan produk yang dijual.
“Apa yang kita tawarkan dan kita jual itu harus dipastikan memenuhi kriteria halal bagi masyarakat yang mau membeli produk kita. Tentu mereka tidak tahu apakah ini kandungannya betul-betul halal atau tidak karena mereka bukan ilmuwan bukan orang yang ahli di bidang laboratorium. Sehingga mereka tidak bisa meneliti itu lantas apa yang harus kita berikan sebagai jaminan bahwa makanan minuman yang kita jual itu meyakinkan kepada pembeli?,” Tanyanya kepada peserta membuka topik presentasinya.
Saat ini sudah ada kebijakan yang jelas dari pemerintah dan mengatur dengan tegas mengenai produk halal. Maka dari itu Halal Center Umsida hadir di tengah masyarakat Sidoarjo untuk membantu pelaku usaha UMKM agar bisa memastikan produk yang mereka jual memenuhi standar dan halal.
“Ketika pemerintah menentukan sebuah kebijakan, pemerintah akan memikirkan bagaimana cara yang mudah bukan hanya untuk sertifikat halal bagi para pelaku usaha UMKM tetapi juga pertanggungjawaban yang jelas,” Ungkapnya.
Ir Elvina juga memberikan informasi bahwa saat ini yang bertanggung jawab mengenai produk halal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). MUI yang memiliki wewenang mengenai syarat dan ketentuan produk halal sedangkan BPJPH memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat halal.
Baca juga: Masyarakat Sidoarjo Sudah Melek Digital, Menurut Dosen Umsida
Menurut data BPJPH 5 provinsi yang berpotensi menghasilkan setifikat halal tertinggi. Pertama provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung terakhir DKI Jakarta.
Meski begitu, data ini tidak memberikan jaminan. Semuanya tergantung para pelaku usaha yang mampu dan mau memenuhi kriteria produk halal tersebut. Ir Elvina juga memahami bahwa kebijakan sertifikat halal dan pertanggung jawaban jaminan halal ini lah yang menjadi tantangan bagi produk pelaku usaha.
Namun hal ini juga memberikan dampak positif bagi kelangsungan bisnis UMKM itu sendiri. “Karena jika nanti produk bapak ibu sudah besar, bapak ibu akan terbiasa untuk memastikan produknya halal dan bisa mempertanggung jawabkan. Sehingga tidak mudah dikomplain oleh pelanggan apalagi apabila kita memiliki kompetitor. Tapi jika kita memiliki jaminan halal yang kuat dan memiliki SOP yang jelas maka akan mudah bagi kita untuk memiliki daya saing yang kuat bukan hanya bagi pasar lokal tapi juga pasar nasional hingga internasional,” Tandasnya.
Penulis: Rani Syahda Hanifa
*Humas Umsida