dosen Umsida soroti bidan yang jual bayi

2 Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Secara Ilegal, Bagaimana Kode Etiknya?

Umsida.ac.id – Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) turut menyoroti kasus dua bidan di Tegalrejo, Yogyakarta yang menjual bayi secara ilegal. Kedua pelaku itu melancarkan aksinya sejak tahun 2010 dengan total 66 bayi yang telah dijual.

Lihat juga: 9 Hal yang Dipelajari di Jurusan Kebidanan Umsida dan Matkul Unggulannya

Berdasarkan hasil penangkapan Polda Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY), kedua bidan itu menjual bayi yang merupakan hasil hubungan di luar pernikahan yang lahir tidak dikehendaki. Selanjutnya, mereka menjual bayi tersebut dengan modus adopsi.

Dosen prodi Kebidanan Umsida, Siti Cholifah SST MKeb memaparkan bahwa kelakuan bidan tersebut jelas bertentangan dengan kewenangan dan kompetensi bidan. 

Menurut Cholifah, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kasus ini bisa terjadi karena beberapa hal, termasuk akarnya adalah kehamilan yang tidak dikehendaki.

“Bisa jadi juga masalah ekonomi dan kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang etika profesi  pada tenaga kesehatan mengenai  praktik yang melanggar  hukum dan moral,” katanya.

Dalam etika kebidanan, imbuh Cholifah, kasus ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan yang mengakibatkan oknum  bidan tersebut tidak memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) dan  tidak mematuhi pembinaan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Peran Kode Etik Profesi Bidan
dosen Umsida soroti bidan yang jual bayi
Ilustrasi: Pexels

Lalu, sejauh mana kode etik profesi bidan mengatur tindakan terkait adopsi dan penanganan bayi yang tidak diinginkan ini?

Dosen lulusan S2 Kebidanan Universitas Aisyiyah Yogyakarta itu berkata, “Kode etik bidan  mengatur berbagai aspek terkait dengan perilaku profesionalisme, tanggung jawab moral dan standar pelayanan kebidanan yang harus dipenuhi bidan,”.

Ia menjelaskan bahwa kode etik tidak mengatur tentang adopsi. Hal ini karena adopsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Namun dalam melakukan tindakan bidan wajib menerapkan prinsip etik, yaitu kejujuran, keadilan, kepercayaan, tidak merugikan, dan menjaga kerahasiaan.

Bidan Manfaatkan Bayi yang Tidak Diinginkan, Seharusnya Bagaimana?
dosen Umsida soroti bidan yang jual bayi (Pexels) 1
Ilustrasi: Pexels

“Bidan harus melakukan edukasi untuk pencegahan kehamilan tidak diinginkan kepada masyarakat,” kata ketua program studi Kebidanan tersebut.

Lihat Juga :  Dosen Umsida Buat Pelatihan Psychological First Aid (PFA), Apa Itu?

Namun, imbuhnya,  jika  terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, bidan bisa melakukan beberapa hal seperti:

  1. Melakukan pendekatan empati dan memberikan dukungan psikologis
  2. Memberikan informasi yang akurat terkait  melanjutkan kehamilan
  3. Memberikan bayi untuk diadopsi secara legal
  4. Mengakhiri  kehamilan jika ada indikasi medis dan legal secara hukum
  5. Melakukan pendampingan selama kehamilan dan pasca persalinan
  6. Melakukan rujukan  pada kasus di luar kewenangan, misalnya kehamilan dengan komplikasi
Butuh Kolaborasi Banyak Pihak untuk Cegah Kasus

Dari kasus ini, tentu membuat citra bidan di mata masyarakat akan menurun.

“Bidan memberikan stigma negatif dan  kekhawatiran masyarakat  terhadap kualitas layanan dari segi etika kerja dan kompetensi yang dimiliki bidan,” terang anggota Ikatan Bidan Indonesia Cabang Sidoarjo itu.

Oleh karenanya, ia menyarankan agar bidan menerapkan etika dan kode etik secara ketat,  peningkatan  pelatihan  dan transparansi dalam pelayanan kebidanan, melakukan komunikasi proaktif  dalam menanggapi kritik dan masalah dengan cepat, serta memberikan  klarifikasi secara terbuka  kepada public.

“Dalam hal ini, peran  organisasi profesi sangat penting dalam membina,membimbing dan mengarahkan anggotanya melalui pengawasan kode etik profesi, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan terkait  kompetensi bidan, penegakkan disiplin profesi, Advokasi dan perlindungan hak anggota,” ujarnya.

Selain organisasi profesi bidan, ada banyak peran lembaga lainnya yang harus turut andil dalam kasus seperti ini.

Bidan berperan mencegah penjualan bayi dengan melakukan  edukasi  kepada masyarakat tentang  adopsi yang legal.

Mereka harus melaporkan kepada pihak  berwenang jika menemukan seorang ibu yang ada indikasi mau menelantarkan bayinya atau tidak mau mengasuhnya.

Ia mengatakan, “Pemerintah yang menegakkan regulasi dan kebijakan  yang melarang penjualan bayi dan  kampanye penyuluhan dengan berbagai pihak,”.

Lihat juga: Lolos Program Kilab 2024 Laboran Kebidanan Umsida Buat Mannequin Acupressure Point with LED Indicator

Lalu, lembaga perlindungan anak  dan LSM  juga bisa memberikan edukasi  kepada masyarakat tentang hak –hak anak, adopsi anak secara legal, bekerjasama dengan  penegak hukum  menangani kasus-kasus penjualan bayi, dan membantu proses hukum keluarga yang berisiko.

Penulis: Romadhona S.

Berita Terkini

quarter life crisis PKMU 25 4
Bahas Quarter Life Crisis, Puncak PKMU 2025 Hadirkan 2 Narasumber Ini
June 19, 2025By
Al Islam dan Kemuhammadiyahan_11zon
Puncak PKMU 2025: Al Islam dan Kemuhammadiyahan Tetap Harus Diterapkan Walau PKMU Usai
June 18, 2025By
SILASMA 2025
Jadi Tuan Rumah Munas dan SILASMA 2025, Umsida Perkuat Kolaborasi Perpustakaan Muhammadiyah Asyiyah
June 17, 2025By
Halal Center Umsida Dampingi Perusahaan Kosmetik 2
Halal Center Umsida Dampingi Sertifikasi Halal Produk Kosmetik, Telisik Kehalalan Bahan Impor
June 16, 2025By
Dakwah Terpadu di Desa Tarik 4
Sudah Berjalan 20 Tahunan, PCM dan Lurah Desa Tarik Harap Kerja Sama dengan Umsida Terus Terwariskan
June 9, 2025By
idul adha Umsida 4
Umsida Rayakan Idul Adha dengan Semangat Berbagi Melalui Penyembelihan 22 Hewan Kurban
June 8, 2025By
hewan kurban Umsida 2
Penyembelihan 16 Hewan Kurban di Kampus 2 Umsida, Sebarkan Hingga ke Kecamatan Terdekat
June 7, 2025By
Dakwah Terpadu DAIK Umsida dan Korkom IMM
3 Rangkaian Program Dakwah Terpadu DAIK dan Korkom IMM Umsida di PCM Tarik
June 6, 2025By

Riset & Inovasi

tanaman pionir Lumpur Sidoarjo 3
Peneliti Umsida Manfaatkan Tanaman Pionir Sebagai Agen Fitoekstraksi di Lumpur Sidoarjo
June 12, 2025By
FKG Umsida aktif di abdimas 1
Peran Aktif FKG Umsida Kepada Para Lansia, Edukasi Kesehatan Gigi di Usia Senja
June 12, 2025By
potensi Lumpur Sidoarjo 2
Temukan Potensi di Lumpur Sidoarjo, Peneliti Umsida Kolaborasi dengan PPLS
June 11, 2025By
Good Posture Jadi Fokus Fikes Umsida dalam Edukasi Pelajar SMA
Good Posture Jadi Fokus Fikes Umsida dalam Edukasi Pelajar SMA
June 3, 2025By
UMKM ikan Rangkah Kidul3
Dosen Umsida Dampingi UMKM Ikan Desa Rangkah Kidul yang Masih Terdampak Covid 19
June 1, 2025By

Prestasi

Perpustakaan Umsida SILASMA 2025 1
Perpustakaan Umsida Raih Excellent Award di SILASMA 2025, Apresiasi Bidang Literasi dan Riset
June 19, 2025By
mahasiswa Psikologi raih perunggu di Pomprov III Jatim 2
Mahasiswa Umsida Raih Perunggu di Pomprov III Jatim, Dislokasi Tangan Kanan Jadi Motivasi
June 16, 2025By
mahasiswa Informatika raih perunggu di Pomprov Jatim 2025 1
Tantangan Atlet Peraih Perunggu di Pomprov Jatim 2025, Dari Fisik Hingga Lawan
June 15, 2025By
mahasiswa PAI Umsida bawa perunggu di Pomprov Jatim 2025
Medali Perunggu Pomprov Jatim 2025 Cabor Karate, Atlet Ini Persembahkan untuk Rumah Keduanya
June 15, 2025By
Atlet Pomprov Apresiasi Umsida
Sabet Emas di Pomprov Jatim 2025, Atlet Ini Apresiasi Gerak Cepat Umsida Pulihkan Cedera
June 14, 2025By